Thursday 26 July 2012


 Pernyataan Sikap
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65)
Priyo Bela Kejahatan Orde Baru
                                                          
Pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso, agar Kejahatan terhadap Kemanusiaan 1965 tidak diangkat ke permukaan melukai para korban 65. Pernyataannya menunjukan sikap politik antagonis terhadap kepentingan korban 65 dan bangsa yang diperjuangkan Komnas HAM.

Komnas HAM dalam penyelidikannya terhadap Tragedi Kemanusiaan 1965 menyimpulkan, ditemukan adanya Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Peristiwa Tragedi 1965. Komnas HAM juga menyatakan, Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang saat itu dipimpin oleh Soeharto adalah institusi yang paling bertanggung jawab. Yang mengantarkan Soeharto membangun imperium Orde Barunya.

Golkar sebagai salah satu mesin produksi dan reproduksi Orde Baru ikut bertanggung jawab atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan 1965. Priyo yang dipelihara dan dibesarkan oleh Golkar berada di posisi antagonis dari kesimpulan Komnas HAM. Pernyataannya merupakan gambaran dari posisinya itu. Yakni, pembelaannya terhadap kejahatan yang dilakukan Orde Baru. Upaya menutupi kesalahan Orde Baru.

Pernyataan Priyo tidak sejalan dengan arah maju demokrasi dan penegakan hukum yang sedang kita perjuangkan bersama. Justru, satu semangat dengan nafas impunitas terhadap kejahatan Orde Baru. Sama artinya menghembuskan upaya pengabaian terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang kerap dilakukan selama kekuasaan rejim Orde Baru.

Atas dasar itu, YPKP 65 menuntut:
1.    Priyo Budi Santoso meminta maaf kepada seluruh korban 65 dan masyarakat atas pernyataannya yang melukai korban 65 dan menarik ucapannya.
2.    Badan Kehormatan DPR menindak Priyo Budi Santoso dengan memberi sanksi atas pernyataannya yang melukai para korban 65 dan mengingkari semangat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Tragedi 65. Setiap anggota DPR semestinya mengedepankan kepentingan penegakan hukum dan HAM.


Demikian pernyataan sikap kami. Terima kasih.

Jakarta, 26 Juli 2012.
Bedjo Untung, Ketua YPKP 65.

No comments:

Post a Comment