Tuesday 31 July 2012



Kejagung Bentuk Timsus untuk Tuntaskan Pelanggaran HAM
30 Juli 2012 | 22:30 wib
 3
JAKARTA, suaramerdeka.com- Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM yang bisa dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan pada 1965.
  
"Dibentuk tim dulu, sekarang proses pembentuk tim, nanti dipelajari," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi M Toegarisman di Kejaksaan Agung, Senin (30/7).
Dikatakan, pihaknya tengah mempelajari aspek-aspek yang berkaitan dengan peraturan HAM.
"Setelah tahu maksimal dari penelitian itu kami akan memberi informasi sikapnya gimana. Kan ada dua materi memenuhi syarat atau tidak berkaitan dengan hukum acaranya, kami saling meneliti mempelajari."
Adi menyatakan, HAM tetap harus dilindungi sesuai perkembangan zaman.
Seperti diketahui, Amnesti Internasional meminta Jaksa Agung menyelidiki temuan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang bisa dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam kudeta 1965.
"Penundaan investigasi akan memperpanjang penderitaan korban dan keluarga yang telah menunggu lebih dari empat dekade," kata juru kampanye dari sekretariat Amnesti Internasional, Josef Roy Benedict, kepada ANTARA London, Senin (30/7).
Menurut Komnas HAM yang menyerahkan laporan pro-justisia kepada Kejaksaan Agung, pejabat pemerintah terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan yang diduga simpatisan komunis dalam kudeta 1965.
( Nurokhman / CN32 / JBSM http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/07/30/125750/Kejagung-Bentuk-Timsus-untuk-Tuntaskan-Pelanggaran-HAM


No comments:

Post a Comment