Tuesday 12 June 2012


AKSI KORBAN 65 DI KOMNAS HAM
FAKI TIDAK BERANI TEMUI MASSA AKSI 65

Jakarta (YPKP 65 ) 08 Juni 2012

Tidak kurang dari 60 orang Korban dan keluarga  Korban 65  yang datang dari berbagai kota di Pulau Jawa: Surabaya, Madiun, Magetan, Ponorogo, Karanganyar, Sragen, Klaten, Boyolali, Pati, Solo, Yogyakarta, Pemalang, Pekalongan, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kuningan, Bandung, Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, Rangkasbitung, Pandeglang, Banten, bahkan ada yang datang dari Medan Sumatera Utara. Mereka datang ke Jakarta untuk bergabung dalam suatu aksi, mendesak Komnas HAM segera mengumumkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM mengenai Peristiwa Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, dan memastikan bahwa tragedi 65 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

Aksi berlangsung pada Senen 04 Juni 2012 pukul 11.00, bertepatan dengan Komnas HAM menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk membahas hasil penyelidikan Tim Investigasi 1965. Sebagaimana biasa, aksi didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta  untuk mengenang para pahlawan dan para Korban 65 yang dibunuh oleh rejim militer Suharto. Aksi kemudian diteruskan dengan orasi dan testimoni para Korban. Intinya: Para Korban memberikan keterangan, bahwa  sangat jelas Tragedi 1965/ pembunuhan massal 65 adalah kejahatan kemanusiaan.

Dalam kesaksiannya itu para Korban menceriterakan ketika ditangkap, diinterogasi secara kejam dan dibuang/ditahan tanpa diberi makan secara layak. Juga ada pernyataan pers dari YPKP 65 tentang temuannya ketika meneliti berbagai kuburan massal di Pati, Pemalang, Pekalongan, Wonosobo, Blitar, dll.

Pak Pardi dan pak Bambang Soekotjo dari YPKP 65 Cabang Pati Jawa Tengah membeberkan temuannya dalam buku “Aku Iki Salahe Opo?” (Saya Salah Apa?)  Di Pati sekurang-kurangnya ada 7 (tujuh) lokasi pembunuhan massal. Ada hutan yang diberi nama Hutan Pekainan ( Hutan PKI nan ) karena disitu adalah tempat orang-orang anggota Partai Komunis Indonesia dibunuh oleh tentara.

Kelompok FAKI (Front Anti Komunis)  datang.

Kira-kira pukul 12.00 segerombolan orang yang menamakan dirinya FAKI (Front Anti Komunis)   terdiri dari 10 orang mendatangi Komnas HAM. Mereka mengklaim datang dari Jawa Timur, Jawa Tengah  dan Jawa Barat, mereka menemui komisioner untuk menyampaikan aspirasi, Menolak Tuntutan para Korban 65 untuk mengumumkan tragedi 1965 sebagai pelanggran HAM Berat. Kepada delegasi FAKI, Komnas HAM  menawarkan apakah bersedia berdialog dengan  Peserta Aksi Korban 65? Ternyata, FAKI tidak bersedia.

Melihat gelagat yang tidak menguntungkan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,  para peserta aksi yang terdiri dari Ibu-ibu dan anak-anak segera diungsikan. Dikhawatirkan kelompok FAKI akan menyusul dengan jumlah besar. Namun, sampai sore hari ternyata  massa FAKI yang diduga akan datang dalam jumlah besar, tidak muncul.

Peserta Aksi Korban 65 yang juga banyak terdiri dari anak muda mempersiapkan diri untuk kemungkinan terburuk, bertekad akan menginap di Komnas HAM sekiranya tuntutannya tidak dipenuhi. Namun, secara mengejutkan, Komnas HAM pada kira-kira  pukul 17.00 menunda sidangnya  dan akan diteruskan keesokan harinya.

Korban 65 Diterima Komnas HAM

Pada Selasa  05 Juni 2012  Sidang paripurna Komnas HAM  dilanjutkan lagi  dimulai pukul 10.30. Sampai jam 12.00 untuk membahas  hasil investigasi Tim Penyelidik Peristiwa  1965/1966. Lagi-lagi Sidang Paripurna harus diskors karena Ketua Komnas HAM  Ifdal Kasim secara mendadak dipanggil DPR/RI yaitu berkenaan  penyerahan Daftar Seleksi Calon Anggota Komnas periode 2012-2017. Dalam kesepakatannya, Sidang Pleno Paripurna Komnas HAM akan dilanjutkan pada pukul 16.00 sampai pukul 22.00.

Dalam waktu jeda itulah para delegasi Korban 65 diterima oleh Komnas HAM.  Nur Kholis  sebagai Ketua Tim Penyelidik pro yustisiaPeristiwa 1965/1966  didampingi Kabul Soepriyaddi  (Anggota Tim Penyelidik) memberi penjelasan tentang dinamika dalam Sidang Paripurna. Sementara itu, para delegasi Korban 65 mempertanyakan mengapa sidang selalu ditunda dan berlarut-larut tanpa memberikan keputusan untuk segera mengumumkannya ke publik. Dari penjelasannya, terungkap dari sebelas Komisioner Komnas HAM,  empat orang anggota Tim Penyelidik tidak diragukan lagi akan berjuang untuk memutuskan bahwa Tragedi 1965/66 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

“Sekiranya saya yang menjadi Ketua Komnas HAM, dari kemarin ( Senen 04 Juni 2012)) sudah saya ketok palu  untuk memutus bahwa Tragedi 65 adalah pelanggaran HAM Berat” demikian kata Kabul Soepriyaddi.

Perdebatan dalam Sidang Paripurna  masih terus berlanjut  sampai pada Rabu 06 Juni 2012. Sepanjang hari tidak diperoleh informasi tentang jalannya Sidang Paripurna. Namun, ada isyarat bahwa persidangan  berlangsung cukup tegang dan seru.

Pagi hari Kamis 07 Juni 2012  pagi, barulah ada berita tentang perkembangan Sidang Paripurna Komnas HAM yang disampaikan oleh bapak Kabul Supriyaddie melalui pesan singkat:

Sidang Paripurna  masih meminta Tim Penyelidik untuk mereformulasi laporan dengan melibatkan Ahli dan Asistensi dari Unsur Masyarakat. Hasil Reformulasi tersebut akan dibahas lagi  pada Sidang Paripurna  bulan Juli 2012 (tanggal tidak disebutkan secara jelas-pen).Nampaknya ketegangan sudah berkurang. Mudah-mudahan Bulan Juli sudah bisa diputus.

Reaksi para Korban 65

Kekecewaan  tidak terhindarkan bagi para Korban 65 yang dengan sabar menunggu hasil Sidang Paripurna sejak Senen 04 Juni 2012. Mereka yang telah berusia lanjut ada yang jatuh sakit karena kelelahan, tapi masih tetap bersemangat. Mereka yang dari luar kota menginap di rumah saudaranya yang ada di Jakarta, dan juga sebagian menginap di kantor Kontras.

Sebetulnya, Kawan-Kawan Korban 65 telah menyadari betapa beratnya perjuangan ini, betapa melelahkan. Malahan YPKP 65 telah mengantisipasi keputusan terburuk. Kawan-Kawan tidak terlalu berilusi dengan  menunggu keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM. Tetapi, menjadikan momen paripurna ini untuk  bagaimana bersama Korban memperkuat diri, mengkonsolidasikan diri dan terus berjuang untuk merebut Haknya yang terampas secara illegal oleh penguasa. Dan, ternyata Kawan-Kawan 65  tetap teguh dan memiliki semangat perlawanan yang tinggi.***

Berikut ini Pernyataan pers YPKP 65 menyikapi Keputusan Komnas HAM yang menunda Sidang Paripurna

Pernyataan Pers

KOMNAS HAM TIDAK SEGERA UMUMKAN HASIL TIM  PENYELIDIKANpro yustisia 1965, BERARTI                          MELANGGENGKAN IMPUNITAS dan JEGAL REFORMASI
Sehubungan dengan penundaan pengumuman Hasil Tim Penyelidik pro yustisia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  tentang Peristiwa 1965/1966 yang dibahas dalam Sidang paripurna Komnas HAM pada 4-6 Juni 2012  dimana dalam keterangannya, Sidang Paripurna  meminta Tim Penyelidik perlu mereformulasi laporannya dengan melibatkan keterangan  Ahli dan Asistensi dari Unsur Masyarakat. Hasil reformulasi tersebut akan dibahas dalam Sidang Paripurna mendatang ( tidak dijelaskan  tanggal kapan akan diadakannya Sidang Paripurna).

Sungguh aneh dan tidak masuk akal. Pekerjaan Tim Penyelidik yang memakan waktu selama 3 tahun, yang telah melengkapi dengan data-data tempat dan waktu  terjadinya pelanggaran HAM/kekerasan politik pada tahun 1965/1966 di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, masih harus dimentahkan oleh Sidang Paripurna.

Keterangan para saksi Korban  merupakan bukti yang tidak terbantahkan.Apakah  pembunuhan massal, penghilangan manusia secara paksa, penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja  tanpa diupah, diskriminasi  hak-hak dasar warga Negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan  tanah secara tidak sah, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan Nasional, pencabutan hak sebagai anggota veteran, pengucilan dan pembuangan, pencabutan memperoleh hak belajar bagi keluarga mantan tahanan politik  serta stigmatisasi, dsb.nya, bukan pelanggaran HAM Berat?

Dengan  alasan  perlu mereformulasi laporan, yang akan melibatkan keterangan Ahli dan Asistensi dari unsur Masyarakat  adalah isyarat yang kasat mata bahwa Komnas HAM  sengaja mengulur waktu penanganan penegakan HAM khususnya Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, yang berpotensi ingin menjegal hasil penyelidikan Tim Investigasi 65 dan berarti Komnas HAM justru melanggengkan impunitas, tidak serius dalam bekerja yang berarti  juga pengkhianatan  atas misi dan visi Komnas yang diembannya.

Di tengah usaha berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus terjadinya pelanggaran HAM masa lalu  yang sedang digagas oleh Wantimpres, Menkopulhukam, Kemenhukam, Staff Khusus Presiden, LPSK, dll.,  adalah  sungguh tidak tepat apabila Komnas HAM justru tidak segera mengumumkan hasil Tim Penyelidikannya yaitu bahwa Tragedi/Pembunuhan massal 1965 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

Berkenaan dengan penundaan Sidang Paripurna Komnas HAM  yang keempat kalinya membahas Penyelidikan Peristiwa 1965/1966, maka dengan ini YPKP 65 beserta Relawan dan para Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/66 di seluruh penjuru Tanah Air  menyatakan sikapnya,  sebagai berikut:

1.      Menyatakan rasa kekecewaan  yang mendalam atas penundaan tersebut.
2.      Mendesak untuk segera mengumumkan hasil Tim Penyelidik pro yustisia Peristiwa 1965/1966  secepatnya dan memastikan bahwa Tragedi Kemanusiaan/Pembunuhan massal 1965/66 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat, hal ini karena masa bhakti Komisioner Komnas HAM akan segera berakhir pada Agustus 2012,  agar tidak membebani tugas Komisioner periode berikutnya.
3.      Apabila dalam waktu yang secepat-cepatnya Komnas HAM tidak segera  menyelesaikan tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam mekanisme kerja Komnas HAM dan Undang-Undang yang berlaku, maka YPKP 65 beserta para Korban Tragedi Kemanusiaan khususnya Korban 1965/1966  bekerja sama dengan Organisasi-Organisasi  yang peduli terhadap penegakan HAM dan Demokrasi  tidak menutup kemungkinan  untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara  dengan alasan Komnas HAM  sengaja menjegal upaya penegakan Hak Asasi Manusia.
4.      Sebagai upaya terakhir, karena sistem penegakan hukum dalam negeri tidak ada kemampuan, kejelasan  dan keseriusan, maka YPKP 65 akan melakukan pelaporan ke mekanisme pengadilan Internasional yaitu: ICC (International Criminal Court Mahkamah Pidana Internasional), Pelaporan ke United Nations Working Group on Enforced Disappearances ( Kelompok Kerja PBB untuk menangani Penghilangan Orang secara paksa), Dewan HAM PBB,  Dewan HAM Asia,  Dewan HAM Asean, Amnesty International, ICRC (International  Committee of Red Cross / Komite Palang Merah Internasional) dll.

Demikian pernyataan ini kami buat agar khalayak ramai mengetahuinya.

Jakarta 08 Juni 2012

      Bedjo Untung
      Ketua YPKP 65
         YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)
          Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
          SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
         Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
         Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
         Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 
         Banten,INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770
        , E-mail ypkp_1965@yahoo.combeejew01@yahoo.co.uk



Pernyataan Pers
KOMNAS HAM TIDAK SEGERA UMUMKAN  HASIL TIM  PENYELIDIKAN pro yustisia 1965, BERARTI MELANGGENGKAN IMPUNITAS dan JEGAL REFORMASI

Sehubungan dengan penundaan pengumuman Hasil Tim Penyelidik pro yustisia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  tentang Peristiwa 1965/1966 yang dibahas dalam Sidang paripurna Komnas HAM pada 4-6 Juni 2012  dimana dalam keterangannya, Sidang Paripurna  meminta Tim Penyelidik perlu mereformulasi laporannya dengan melibatkan keterangan  Ahli dan Asistensi dari Unsur Masyarakat. Hasil reformulasi tersebut akan dibahas dalam Sidang Paripurna mendatang ( tidak dijelaskan  tanggal kapan akan diadakannya Sidang Paripurna).

Sungguh aneh dan tidak masuk akal. Pekerjaan Tim Penyelidik yang memakan waktu selama 3 tahun, yang telah melengkapi dengan data-data tempat dan waktu  terjadinya pelanggaran HAM/kekerasan politik pada tahun 1965/1966 di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, masih harus dimentahkan oleh Sidang Paripurna. 

Keterangan para saksi Korban  merupakan bukti yang tidak terbantahkan.Apakah  pembunuhan massal, penghilangan manusia secara paksa, penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja  tanpa diupah, diskriminasi  hak-hak dasar warga Negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan  tanah secara tidak sah, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan Nasional, pencabutan hak sebagai anggota veteran, pengucilan dan pembuangan, pencabutan memperoleh hak belajar bagi keluarga mantan tahanan politik  serta stigmatisasi, dsb.nya, bukan pelanggaran HAM Berat?

Dengan  alasan  perlu mereformulasi laporan, yang akan melibatkan keterangan Ahli dan Asistensi dari unsur Masyarakat  adalah isyarat yang kasat mata bahwa Komnas HAM  sengaja mengulur waktu penanganan penegakan HAM khususnya Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, yang berpotensi ingin menjegal hasil penyelidikan Tim Investigasi 65 dan berarti Komnas HAM justru melanggengkan impunitas, tidak serius dalam bekerja yang berarti  juga pengkhianatan atas misi dan visi Komnas yang diembannya.

Di tengah usaha berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus terjadinya pelanggaran HAM masa lalu  yang sedang digagas oleh Wantimpres, Menkopulhukam, Kemenhukam, Staff Khusus Presiden, LPSK, dll.,  adalah  sungguh tidak tepat apabila Komnas HAM justru tidak segera mengumumkan hasil Tim Penyelidikannya yaitu bahwa Tragedi/Pembunuhan massal 1965 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

Berkenaan dengan penundaan Sidang Paripurna Komnas HAM  yang keempat kalinya membahas Penyelidikan Peristiwa 1965/1966, maka dengan ini YPKP 65 beserta Relawan dan para Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/66 di seluruh penjuru Tanah Air  menyatakan sikapnya,  sebagai berikut:

1.      Menyatakan rasa kekecewaan  yang mendalam atas penundaan tersebut.
2.      Mendesak untuk segera mengumumkan hasil Tim Penyelidik pro yustisia Peristiwa 1965/1966  secepatnya dan memastikan bahwa Tragedi Kemanusiaan/Pembunuhan massal 1965/66 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat, hal ini karena masa bhakti Komisioner Komnas HAM akan segera berakhir pada Agustus 2012,  agar tidak membebani tugas Komisioner periode berikutnya.
3.      Apabila dalam waktu yang secepat-cepatnya Komnas HAM tidak segera  menyelesaikan tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam mekanisme kerja Komnas HAM dan Undang-Undang yang berlaku, maka YPKP 65 beserta para Korban Tragedi Kemanusiaan khususnya Korban 1965/1966  bekerja sama dengan Organisasi-Organisasi  yang peduli terhadap penegakan HAM dan Demokrasi  tidak menutup kemungkinan  untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara  dengan alasan Komnas HAM  sengaja menjegal upaya penegakan Hak Asasi Manusia.
4.      Sebagai upaya terakhir, karena sistem penegakan hukum dalam negeri tidak ada kemampuan, kejelasan  dan keseriusan, maka YPKP 65 akan melakukan pelaporan ke mekanisme pengadilan Internasional yaitu: ICC (International Criminal Court Mahkamah Pidana Internasional), Pelaporan ke United Nations Working Group on Enforced Disappearances ( Kelompok Kerja PBB untuk menangani Penghilangan Orang secara paksa), Dewan HAM PBB,  Dewan HAM Asia,  Dewan HAM Asean, Amnesty International, ICRC International Committee of Red Cross ( Komite Palang Merah Internasional), dll.

Demikian pernyataan ini kami buat agar khalayak ramai mengetahuinya.

Jakarta 08 Juni 2012

      Bedjo Untung
      Ketua YPKP 65
         YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)
          Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
          SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
         Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
         Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
         Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 
         Banten,INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770
        , E-mail ypkp_1965@yahoo.com; beejew01@yahoo.co.uk