Thursday 26 July 2012


Pernyataan Sikap
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65)
Tragedi Kemanusiaan 1965/1966
Tidak Cukup Rekomendasi Komnas HAM

Apresiasi besar patut diterima Komnas HAM atas upayanya menyelesaikan penyelidikan Tragedi Kemanusiaan 1965/1966. Tim Penyelidikan Peristiwa Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 yang dibentuk sejak awal masa jabatan 2008 itu telah melakukan serangkaian penyelidikan. Berupa tinjauan langsung kuburan massal dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan kepada hampir 400 korban, saksi, dan pelaku lapangan.

Atas desakan para korban 65, Komnas HAM akhirnya mengambil keputusan secara aklamasi, yakni Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 merupakan pelanggaran HAM berat. Proses panjang pengambilan keputusan itu melalui rapat-rapat yang alot dan sengit. Mengindikasikan ada kepentingan status quo yang menginginkan Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 tidak ditangani.

Hasil keputusan Komnas HAM melahirkan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjutinya secara hukum. Namun, selama ini, Kejaksaan Agung hampir tidak sejalan dengan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Padahal, ujung tanduk tegaknya hukum berada di tangan Kejaksaan Agung.

Soeharto sebagai pihak yang paling bertanggung jawab saat itu memang sudah meninggal dunia. Namun, masih banyak aktor-aktor elit di tingkat nasional dan lokal yang masih hidup. Kejaksaan Agung harus tetap mengadili mereka.

Insitusi-insitusi militer dan negara lainnya juga harus bertanggung jawab secara hukum. Dalam penelitiannya, YPKP 65 menemukan institusi-institusi itu sengaja difungsikan secara langsung maupun tidak langsung untuk membunuh, menculik, memenjara, menyiksa, memerkosa dan melakukan kekerasan lainnya kepada jutaan korban 65.

Jika Kejaksaan Agung menolak menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, pantas dinilai melemahkan penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung juga telah melecehkan martabat kemanusiaan. Sama artinya menjadi bagian dari kejahatan kemanusiaan itu.

Presiden tidak boleh tinggal diam. Terobosan non yudisial, berdasar keputusan politik mesti diambil. Presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Di dalam Keputusan Presiden itu, juga tertuang permintaan maaf kepada seluruh korban dan keluarganya, baik yang telah wafat dibunuh, maupun yang masih hidup hingga saat ini.

Apabila hukum dan politik yang berjalan semestinya di negara ini tidak memihak korban, YPKP 65 akan membawa rekomendasi Komnas HAM itu ke saluran-saluran hukum dan politik internasional. Sekalian menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan itu. Mereka mengabaikan penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat Tragedi Kemanusiaan 1965/1966. Dunia internasional akan menilai betapa buruknya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Atas dasar penilaian di atas, YPKP 65 menegaskan sikapnya dalam tuntutan berikut ini:
1.         Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal pelanggaran HAM berat Tragedi Kemanusiaan 1965 dengan melakukan Penyelidikan Pro Yustisia agar kepastian hukum berjalan baik.
2.         Pemerintah harus meminta maaf kepada korban 65 dan keluarganya atas kejahatan HAM yang dilakukan negara di masa silam. Permintaan maaf itu harus tertuang dalam Keputusan Presiden dan ditindaklanjuti ke dalam proses rehabilitasi, reparasi, dan kompensasi untuk korban.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat.

Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!

Jakarta, 23 Juni 2012.
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65)

No comments:

Post a Comment