Thursday 26 July 2012



PERNYATAAN
LEMBAGA PEMBELA KORBAN 1965 (LPK65) NEDERLAND
SEHUBUNGAN DENGAN HASIL PENYELIDIKAN KOMNASHAM TENTANG
 KASUS DUGAAN PELANGGARAN HAM BERAT 1965-66




Suatu yang menggembirakan bahwa tragedi kemanusiaan 1965-66 yang mengorbankan kurang lebih 3 juta jiwa manusia akhirnya pada tanggal 23 Juli 2012 di  dalam Sidang paripurna Komnasham diakui sebagai pelanggaran HAM berat, setelah selama 47 tahun kasus tersebut oleh penyelenggara Negara didiamkan seakan-akan tidak terjadi apa-apa.


Dengan demikian selama hampir 47 tahun para korban  pembunuhan massal, penghilangan manusia secara paksa, pembunuhan tanpa proses hukum, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa diupah, diskriminasi hak-hak dasar warga negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan tanah secara tidak sah, pemecatan pekerjaan, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan nasional, pengucilan dan pembuangan, dan lain sebagainya dianggap bukan korban kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat , sehingga kasusnya tidak perlu dituntaskan secara hukum. 
 
Hasil penyelidikan 4 tahun Tim Komnasham yang menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat 1965-66  telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak-lanjuti dalam proses hukum, perlu didukung oleh siapa saja yang peduli tegaknya hak asasi manusia di Indonesia.       
Meskipun demikian kita menyadari bahwa langkah Komnasham tersebut baru merupakan satu langkah pembuka jalan proses panjang berliku-liku yang tidak dapat diketahui kapan berakhirnya dalam pencarian kebenaran dan keadilan yang manusiawi bagi para korban. Maka Kejaksaan Agung dituntut kejujurannya dan kearifannya, sebab ditangan Kejaksaan Agung nasib kelanjutan proses kasus tersebut.


Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) Nederland mendukung langkah Komnasham tersebut. Dan LPK65 menghimbau persatuan dan kerjasama para korban, organisasi-organisasi  para korban dan organisasi-organisasi peduli HAM  untuk memajukan proses perjuangan  penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66.


Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dan demi tegaknya kebenaran dan keadilan yang manusiawi Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) menyatakan tuntutan kepada:


1.      Jaksa Agung agar menindak-lanjuti secara jujur dan arif hasil penyelidikan Komnasham bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat 1965-66, sehingga proses hukum berjalan wajar tanpa manipulasi.
2.     Pemerintah meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas terjadinya pelanggaran HAM tersebut dan atas terbengkelainya penanganan kasus-kasus tersebut yang sudah berlangsung 47 tahun.
3.     Penyelenggara negara  segera melakukan kebijakan-kebijakan konkrit untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut secara adil dan manusiawi, terutama yang menyangkut masalah pemulihan kembali hak-hak sipil dan politik, kompensasi, restitusi dan lain-lainnya yang bersangkutan dengan usaha-usaha pengentasan penderitaan yang mereka alami. Bagi para korban yang telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan sandiwara Orba diberi rehabilitasi nama baiknya.
4.     Pemerintah tidak diskriminatif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya dan mencabut semua perundang-undangan yang sifatnya diskriminatif.


Nederland, 25 Juli 2012

Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) Nederland

MD Kartaprawira (Ketum), Suranto Pronowardojo (Sekretaris I)



No comments:

Post a Comment