Press Release
Siaran Pers
Pernyataan
Lembaga Perjuangan Korban 1965, Negeri Belanda
(Berkaitan
Peringatan 50 Tahun Genosida Politik 1965 di Indonesia, Diemen Nederland), 10 Oktober 2015)
Kepada
PYM. Presiden Republik Indonesia
Bapak Joko Widodo
Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 2015 di Diemen,
Negeri Belanda berlangsung pertemuan “Memperingati 50 Tahun
Genosida Politik 1965”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Perjuangan
Korban 1965 (LPK’65) Negeri Belanda, Pertemuan tersebut dihadiri
oleh para eksil dari dalam dan luar Negeri Belanda, serta masyarakat Indonesia
umumnya.
Pertemuan tersebut diadakan dengan
tujuan untuk mengenang kembali genosida politik yang merupakan Kejahatan
Kemanusian akibat kekejaman politik rejim orde baru/Suharto yang membawa korban
sekitar 500 ribu sampai 3 juta manusia tidak berdosa dan tanpa proses hukum
dibantai, dibuang, dikerja-paksakan, ditahan, dan disiksa
sewenang-wenangnya. Dengan memperingati untuk mengenang kembali peristiwa
pelanggaran HAM berat tersebut diharapkan tidak terulang kembali di masa depan
terhadap generasi mendatang.
Gagalnya penuntasan kasus pelanggaran
HAM berat 1965-66 selama 50 tahun ini, menggugah hati nurani kita untuk mendorong pemerintah segera bertindak
tegas dan serius ke arah penuntasan kasus tersebut, sehingga bangsa kita bisa
melangkah maju ke depan meninggalkan kungkungan dendam sejarah masa silam.
Sehubungan dengan itu pernyataan
presiden Jokowi yang telah berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa
lalu (dalam hal ini kasus 1965), adalah secercah sinar harapan yang kiranya
bisa membawa langkah maju terbangunnya kerukunan nasional atas dasar kebenaran
dan keadilan. Dalam kaitan ini perlu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Untuk mewujudkan Rekonsiliasi, sebagai
suatu sarana yang diharapkan bisa membangun kerukunan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, terlebih dahulu harus ditegakkan kebenaran dan
keadilan, artinya semua fakta terjadinya pelanggaran HAM berat 1965-66 harus
diungkap dan diakui beserta dengan permintaan maaf para pelaku kepada para
korban. Di dalam rekonsiliasi juga harus ditegakkan Keadilan, di mana
para korban mendapatkan pemulihan kembali hak-hak sipil dan politik,
kompensasi, restitusi dan rehabilitasi (bagi mereka yang telah dinyatakan salah
dalam pengadilan sandiwara Orde Baru).
Maka berhubung dengan itu Lembaga
Perjuangan Korban 1965 (LPK’65) - penyelenggara pertemuan „Peringtan 50 Tahun Genosida-Politik
1965“ menyerukan kepada PYM. Presiden Joko Widodo agar atas nama negara:
1. Mengakui telah terjadi pelanggaran HAM
berat/kejahatan kemanusiaan 1965-66, yang mengakibatkan jatuhnya jutaan
korban manusia yang tak berdosa, yang dilakukan oleh rejim fasis Suharto.
2. Meminta maaf kepada para korban dan
keluarganya atas terjadinya pelanggaran
HAM berat, yang dilakukan rejim tersebut.
3. Meminta maaf kepada para korban
dan keluarganya atas
terbengkelainya penuntasan kasus-kasus tersebut selama 50 tahun,
sehingga mengakibatkan kesengsaraan yang berkepanjangan baginya.
4. Segera melakukan kebijakan-kebijakan yang
tepat, bermartabat dan manusiawi untuk pelaksanaan Rekonsiliasi dengan
membentuk „Komisi Kebenaran, Keadilan dan Rekonsiliasi“ melalui PERPU.
5. Mencabut semua peraturan perundang-undangan
yang bersifat diskriminatif, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM,
serta yang mengandung materi TAP MPR No.XXV Tahun 1966. Sebab TAP tersebut
sudah berada di luar hierarchie perundang-undangan Indonesia.
6. Memberikan pelayanan kesehatan yang
memadai dan manusiawi kepada para korban yang mengalami penderitaan fisik dan
mental akibat pelanggaran HAM berat 1965-66.
7. Mengurus penguburan kembali secara
manusiawi para korban pelanggaran HAM berat 1965 dari kuburan massal.
8. Membuat peraturan imigrasi tentang bebas visa
bagi para eksil, sehingga sebagai patriot bangsa mereka bisa datang ke
tanah air baik untuk tinggal sementara maupun menetap selamanya, tanpa
memerlukan visa dan mendapat jaminan keselamatannya.
Diemen, 10 Oktober
2015
A/n. LPK’65 -
Penyelenggara pertemuan „Peringatan 50 Tahun Genosida Politik 1965“:
MD Kartaprawira
(Ketua Umum), S. Pronowardojo (Sekretaris 1)
Tembusan kepada:
1. Dewan
Perwakilan Rakyat RI
2. Kejaksaan
Agung RI
3. Mahkamah
Agung RI
4. Departemen
Hukum dan HAM RI
5. Komisi
Nasional HAM RI
6. Komisi
HAM PBB
7. Amnesti
Internasional
8. Arsip
Nasional RI
No comments:
Post a Comment