Wednesday 11 November 2015

Pernyataan Lembaga Perjuangan Korban 1965, Negeri Belanda


Press Release
Siaran Pers


 Pernyataan Lembaga Perjuangan Korban 1965, Negeri Belanda  
(Berkaitan Peringatan 50 Tahun Genosida Politik 1965 di Indonesia, Diemen Nederland), 10 Oktober 2015)

Kepada
PYM. Presiden Republik Indonesia
Bapak Joko Widodo
Jakarta

Pada tanggal 10 Oktober 2015 di Diemen, Negeri Belanda  berlangsung  pertemuan “Memperingati 50 Tahun Genosida  Politik 1965”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Perjuangan  Korban 1965 (LPK’65) Negeri Belanda,  Pertemuan tersebut dihadiri oleh para eksil dari dalam dan luar Negeri Belanda, serta masyarakat Indonesia umumnya.

Pertemuan tersebut diadakan dengan tujuan untuk mengenang kembali genosida politik yang merupakan Kejahatan Kemanusian akibat kekejaman politik rejim orde baru/Suharto yang membawa korban sekitar 500 ribu sampai 3 juta manusia tidak berdosa dan tanpa proses hukum  dibantai, dibuang, dikerja-paksakan, ditahan, dan disiksa sewenang-wenangnya. Dengan memperingati untuk mengenang kembali peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut diharapkan tidak terulang kembali di masa depan terhadap generasi mendatang.

Gagalnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 selama 50 tahun ini, menggugah hati nurani kita untuk mendorong pemerintah  segera bertindak tegas dan serius ke arah penuntasan kasus tersebut, sehingga bangsa kita bisa melangkah maju ke depan meninggalkan kungkungan dendam sejarah masa silam.

Sehubungan dengan itu pernyataan presiden Jokowi yang telah berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu (dalam hal ini kasus 1965), adalah secercah sinar harapan yang kiranya bisa membawa langkah maju terbangunnya kerukunan nasional atas dasar kebenaran dan keadilan. Dalam kaitan ini perlu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Untuk mewujudkan Rekonsiliasi, sebagai suatu sarana yang diharapkan bisa membangun kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terlebih dahulu harus ditegakkan kebenaran dan keadilan, artinya semua fakta terjadinya pelanggaran HAM berat 1965-66 harus diungkap dan diakui beserta dengan permintaan maaf para pelaku kepada para korban. Di dalam rekonsiliasi  juga harus ditegakkan Keadilan, di mana para korban mendapatkan pemulihan kembali hak-hak sipil dan politik, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi (bagi mereka yang telah dinyatakan salah dalam pengadilan sandiwara Orde Baru). 

Maka berhubung dengan itu Lembaga Perjuangan Korban 1965 (LPK’65) - penyelenggara  pertemuan „Peringtan 50 Tahun Genosida-Politik 1965“  menyerukan kepada PYM. Presiden Joko Widodo agar atas nama negara:
1.     Mengakui  telah terjadi pelanggaran HAM berat/kejahatan kemanusiaan 1965-66, yang mengakibatkan jatuhnya jutaan korban manusia yang tak berdosa, yang dilakukan oleh rejim fasis Suharto.
2.     Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas terjadinya pelanggaran HAM berat, yang dilakukan rejim tersebut.
3.     Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas terbengkelainya penuntasan kasus-kasus tersebut selama 50 tahun, sehingga mengakibatkan kesengsaraan yang berkepanjangan baginya.
4.     Segera melakukan kebijakan-kebijakan yang tepat, bermartabat dan manusiawi untuk pelaksanaan Rekonsiliasi dengan membentuk „Komisi Kebenaran, Keadilan dan Rekonsiliasi“  melalui PERPU.
5.     Mencabut semua peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta yang mengandung materi TAP MPR No.XXV Tahun 1966. Sebab TAP tersebut sudah berada di luar hierarchie perundang-undangan Indonesia.
6.     Memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan manusiawi kepada para korban yang mengalami penderitaan fisik dan mental akibat pelanggaran HAM berat 1965-66.
7.     Mengurus penguburan kembali secara manusiawi para korban pelanggaran HAM berat 1965 dari kuburan massal.
8.     Membuat peraturan imigrasi tentang bebas visa bagi para eksil, sehingga sebagai patriot bangsa mereka bisa datang ke tanah air baik untuk  tinggal sementara maupun menetap selamanya, tanpa memerlukan visa dan mendapat jaminan keselamatannya.

Diemen, 10 Oktober 2015

A/n. LPK’65 - Penyelenggara pertemuan „Peringatan 50 Tahun Genosida Politik 1965“:

MD Kartaprawira (Ketua Umum), S. Pronowardojo (Sekretaris 1)

Tembusan kepada:
1.     Dewan Perwakilan Rakyat RI
2.     Kejaksaan Agung RI
3.     Mahkamah Agung RI
4.     Departemen Hukum dan HAM RI
5.     Komisi Nasional HAM RI
6.     Komisi HAM PBB
7.     Amnesti Internasional
8.     Arsip Nasional RI


No comments:

Post a Comment