Tuesday 17 November 2015

IPT sebagai Mahkamah Sejarah

IPT sebagai Mahkamah Sejarah

INTERNATIONAL People Tribunal (IPT) 1965 atau Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 yang digelar 10—13 November di Den Haag, Belanda, telah mengeluarkan putusan. Majelis Hakim yang terdiri dari Geoffrey Nice, Helen Jarvis, Mireille Fanon Mendes France, John Gittings, Shadi Sadr, Cees Flinterman, dan Zak Yacoob menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia serius di Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965. 

Majelis Hakim menyatakan telah terjadi pembunuhan massal puluhan ribu orang, pemenjaraan ilegal tanpa pengadilan dan untuk waktu lama, juga perlakuan tak manusiawi terhadap tahanan, juga terjadi penyiksaan dan kerja paksa yang menyerupai perbudakan. Putusan tersebut diberikan setelah menjalani sidang yang digelar secara maraton 10—13 November. 

Pada sidang tersebut, Pemerintah Indonesia didakwa atas pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa, dan penganiayaan melalui propaganda terhadap anggota Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya.
Sejak sidang ini digelar, beragam reaksi bermunculan atas digelarnya sidang ini. Meski tak memiliki kekuatan hukum tetap, topik sensitif ini pastinya akan melahirkan kontroversi. Maklum, soal ‘65 adalah soal yang sensitif meskipun peristiwannya telah 50 tahun berlalu. 

Padahal, jika kita cermati IPT 1965 sendiri bukan digelar untuk membela PKI, melainkan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus kejahatan kemanusiaan periode 1965 sebagaimana disimpulkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam hasil investigasinya. Penulis lebih suka menyebut pengadilan rakyat ini sebagai mahkamah sejarah. 

Salah satu reaksi datang dari Menkopolhukam, "Untuk siapa kau minta maaf? Keluarga korban mana? Pembantaian mana? Sekarang saya tanya Westerling kalau mau, buka-bukaan dong, berapa banyak orang Indonesia dibunuh? Jadi jangan suara bule saja yang kalian dengerin, suara Indonesia juga didengerin," kata Luhut seperti dilansir berbagai media. 

Reaksi Luhut tentu dapat dipahami, sekali lagi kasus 1965 adalah peristiwa sensitif. Wajar jika Luhut mungkin lupa, jika perbandingannya adalah kasus Westerling, bukankah pada 2013 Pemerintah Belanda telah mengakui, meminta maaf, dan memberikan kompensasi atas gugatan para korban. 

Hal tersebut bukan sekonyong-konyong, melainkan putusan Pengadilan Den Haag yang secara tegas menyebut tindakan tersebut adalah ilegal (onrechtmatig) dan memerintahkan pemerintah Belanda bertanggung jawab atas pembantaian di Desa Rawagede, Jawa Barat. 

Kembali ke topik, meski pengadilan ini, sekali lagi tak memiliki kekuatan hukum, penulis tertarik mengikuti berbagai gugatan dan kesaksian yang dihadirkan. Kesaksian-kesaksian yang disampaikan sesungguhnya hendak mengonfirmasi berbagai hasil penelitian yang sebelumnya telah terpublikasi luas. 

Ada yang memang telah menjadi cerita umum, ada juga hal yang baru penulis dengar. Satu kesaksian yang menarik dan baru penulis dengar adalah keterlibatan salah seorang mendiang guru besar dari sebuah universitas ternama dalam penyiksaan terhadap orang-orang yang dituduh menjadi anggota PKI. Kesaksian ini tak ayal menjadi kepingan lembaran hitam sejarah Indonesia. 

Tekanan Politik 

Penting untuk dipahami bahwa meskipun International People's Tribunal (IPT) merupakan forum pengadilan rakyat yang digagas pegiat HAM, keluarga korban, akademisi, dan praktisi hukum. IPT tidak terkait dengan lembaga resmi seperti International Criminal Court atau badan HAM tertentu di Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Meski demikian, satu hal yang pasti adalah bahwa pengadilan rakyat kasus 65 ini akan didengar dunia dan dengan adanya media sosial dan keterbukaan. Berkaca dari pengalaman, sebelumnya juga telah digelar Tokyo’s People Tribunal: The Women’s International War Crimes Tribunal for the Trial of Japan’s Military Sexual Slavery, Japan (TPT) yang dibentuk tahun 2000 sebagai respons atas kejahatan seksual yang dilakukan Jepang pada Perang Dunia II. 

Hal serupa juga dilakukan dalam Russell Tribunal on Palestine (RtoP). RToP pada tahun 2009 sebagai reaksi publik atas diamnya komunitas internasional terhadap berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap Palestina. 

Pada gilirannya, Indonesia tak lagi bisa menghindar dari sorotan dunia atas sejarah kelam yang pernah terjadi. Terlebih, selama persidangan, bukti dan saksi hidup yang pernah menjadi korban pada peristiwa 1965 dihadirkan di muka umum. Satu hal yang tak pernah terjadi sebelumnya. Putusan pengadilan rakyat ini sekali lagi meskipun tidak punya kekuatan hukum mengikat, tetapi bisa memperkuat advokasi, baik di level nasional maupun internasional. 

Terlebih, sebelumnya pada 2012 Komnas HAM juga telah menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Kejaksaan Agung, tetapi sampai detik ini belum juga ditindaklanjuti.
Bagi para korban sendiri, terutama yang masih hidup, Pengadilan Rakyat Internasional 1965 menjadi mahkamah sejarah untuk menyuarakan nasibnya sekaligus membuktikan bahwa masih ada warga dunia yang mengulurkan tangan. Mereka seakan hendak melawan apa yang dikatakan oleh Bertrand Russell sebagai kejahatan atas kebungkaman (crime of silence). 

Sebagaimana dikatakan Martin Aleida, salah seorang saksi bahwasanya memberikan kesaksian adalah episode terakhir dalam hidupnya di mana ia hendak melakukan sesuatu untuk bangsannya.
Bagaimanapun negeri-negeri yang bergulat dari masa transisi menuju demokrasi, kejahatan kemanusian di masa lalu acap menjadi beban di masa kini. Di negeri-negeri lain keadilan yang sempat terabaikan di masa lalu perlahan mulai kembali ditegakkan. 

Di Indonesia penuntasaan kasus masa lalu masih berpusar pada persoalan mau atau tidak mau, berani atau tidak berani. Padahal, penuntasan kasus pelanggaran berat HAM adalah salah satu janji kampanye Jokowi dalam Nawacita, sekaligus termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014—2019. 

Pengadilan Rakyat Internasional ini hendaknya dilihat dengan cara pandang yang jernih guna manghadirkan kebenaran dan rekonsiliasi nasional. Akhirnya, Nelson Mandela pernah mengatakan, "Reconciliation means working together to correct the legacy of past injustice." 

http://lampost.co/berita/ipt-sebagai-mahkamah-sejarah

1 comment:

  1. bagaimana saya bisa melihat isi dari putusan tersebut? mohon bantuanya terimakasih.

    ReplyDelete