Sunday 23 December 2012

Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965 Masih Diteliti Kejagung



Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965 Masih Diteliti Kejagung


Jakarta, GATRAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di Jakarta, Sabtu, (22/12) menegaskan, pihaknya masih meneliti berkas laporan kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1965-1966 dan 1982-1985 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Berkas masih diteliti, kalau masih ada kekurangan, kan harus dilengkapi. Pengembalian berkas ke Komnas HAM, ya itu tergantung dari hasil penilaian," kata Andhi. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk dua tim jaksa peneliti berkas pelanggaran Hak Asasi Berat, tahun 1965-1966 dan 1982-1985, yang masing-masing tim beranggotakan 12 orang jaksa. Kedua tim jaksa peneliti itu diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto dan Direktur Penyidikan, Arnold Angkaow sebagai wakilnya itu, dibentuk untuk mempelajari dan mengkaji berkas pelanggaran HAM berat 1965/1966 dan kasus 1982/1985, yakni kasus penembakan misterius (petrus) hasil rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

"Hasil penyelidikan Komnas HAM 1965-1966 dan tahun 1982/1985. Itu masih kami diskusikan, artinya masih ada yang harus didiskusikan agar ini tuntas. Dan Kejagung telah membentuk Jaksa peneliti dari masing-masing tim beranggotakan 12 orang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum yang kini telah menjadi Direktur Penyidikan, M Adi Toegarisman. 

Namun Adi enggan membeberkan materi temuan Komnas HAM yang disampaikan ke tim jaksa Kejagung tersebut. Pasalnya, pihaknya masih mendalami berkas tersebut. "Untuk megusut dan meneliti itu, tentunya kami harus bekerja kembali untuk memperdalam penelitian dalam berkas-berkas yang telah disampaikan Komnas HAM ke Kejaksaan," ujarnya.

Adapun 12 orang jaksa yang telah dibentuk berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Basrief Arief bernomor 056/A/JA/8/2012. "10 anggota Jaksa Peneliti lainnya, yakni Sugeng Pudjianto, Fadil Zumhanna, Sugeng Hariyono. Amril Rigo, Ronny Isturyanto. Hendro Dewanto, Ismaya Hera Wardanie, Saiful Bahri Siregar, Eko Riendra Wiranto, Ariawan Agustiartono," ucapnya. 

Diskusi pembahasan hasil rekomendasi investigasi Komnas HAM baru dilaksanakan bersama Jaksa Agung dan seluruh Jaksa Agung Muda di lingkungan Kejagung. "Tapi sebelumnya, tim jaksa peneliti sudah bekerja sejak 01 Agustus silam," ucapnya. Adi menambahkan, saat ini, tim masih bekerja untuk meneliti berkas-berkas yang disampaikan ke kejaksaan oleh Komnas HAM. "Tentunya meneliti tentang kasusnya secara teknis apakah ini kasus betul-betul dalam pelanggaran HAM tidak. Dan juga masalah pembuktian, kira-kira hasil dari penyelidikan ini sudah bisa dikatakan sebagai bukti permulaan kerja tim," imbuhnya. 

Saat disinggung kemungkinan Kejagung meminta DPR RI segera membentuk pengadilan Ad Hoc untuk mengadili perkara tersebut, Adi mengatakan, hal itu akan menyusul didiskusikan. Seperti diketahui, Komnas HAM meminta kepada pemerintah menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965/1966. Berdasarkan temuan baru hasil investigasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut, ditemukan indikasi keterkaitan penguasa pada masa orde baru itu, proses pelanggaran yang terjadi berlangsung secara sistematis dan terjadi di banyak tempat. Jaksa Agung Basrief Arif menargetkan, proses tersebut tidak lebih dari satu bulan. "Batas waktu untuk mempelajari, saya minta jangan lewat dari sebulan," tandasnya. (IS) 

No comments:

Post a Comment