Saturday 14 April 2012

Pernyataan Sikap Konferensi Daerah Korban 65 Cabang YPKP 65 Se-Jawa Tengah



Pernyataan Sikap
Konferensi Daerah Korban 65 Cabang YPKP 65 Se-Jawa Tengah
Ulang Tahun YPKP 65 ke 13
Pati, 8 April 2012

Sudah 46 tahun sejak Tragedi 1965 dan 12 tahun reformasi, korban Tragedi kemanusiaan dan politik 1965 belum juga mendapatkan keadilan. Hak-hak dasar korban masih dirampas oleh negara dan belum dipulihkan.

Di tengah ketidakpastian hukum dan politik penguasa, korban silih berganti wafat karena sakit dan usia lanjut. Pihak keluarga masih menanggung stigma negatif yang berakibat pada pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, dan politiknya. Sampai sekarang, banyak korban dan keluarganya dalam kondisi memprihatinkan.

Namun, di tengah keterbatasan dan ketidakpastian hukum dan politik penguasa, korban 65 tidak kenal menyerah. Korban 65 SeJawa Tengah berkumpul di Pati melakukan pertemuan untuk menegaskan sikap perjuangan dan memperkuat organisasi korban. Agenda ini juga dihadiri delegasi dari Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.

Sekadar pengingat, korban terbanyak dari seluruh wilayah Indonesia adalah Jawa Tengah, sebanyak 800.000 orang. Selanjutnya Jawa Timur dan Bali.

Meski demikian, Korban 65 tak pernah menyerah. Korban 1965 yang diorganisasi YPKP 65 menuntut:
1.       Pemerintah untuk segera menyelesaikan Kejahatan Kemanusiaan Tragedi 1965/1966.
2.       Komnas HAM untuk segera mengumumkan hasil investigasi Tim Penyelidik pro yustisia Peristiwa 1965/1966 Komnas HAM. Pastikan, tragedi 1965/1966 adalah Kejahatan Kemanusiaan.
3.       Jadikan temuan Komnas HAM  bahwa  Tragedi 1965 adalah Kejahatan Kemanusiaan sebagai dasar pemberian reparasi, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi bagi Korban 1965, termasuk Pengembalian/Pemulihan Hak-Hak yang selama ini dirampas secara tidak sah oleh Negara. 
4.       Presiden Republik Indonesia secepatnya meminta maaf secara terbuka kepada para Korban dan keluarga Korban 1965/66. Permintaan maaf adalah pintu masuk untuk penyelesaian secara menyeluruh atas terjadinya kasus pelanggaran HAM, termasuk pencabutan seluruh Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  yang diskriminatif.
5.       Negara untuk menjamin tidak ada keberulangan pelanggaran HAM di masa mendatang, yaitu dengan menghukum kepada para pelaku kejahatan kemanusiaan.

Sekiranya sistem peradilan Dalam Negeri Republik Indonesia tidak bisa atau tidak mampu mengadili para penjahat kemanusiaan Tragedi 65, maka YPKP 65 dengan kemampuan yang ada akan membawa persoalan kejahatan kemanusiaan Pembunuhan massal 1965/1966 ke saluran hukum internasional: ICC (International Criminal Court), Dewan HAM PBB, UNWGED (United Nation Working Group on Enforced Disappearances), dll; dan melakukan upaya-upaya politis rakyat.

Demikian pernyataan sikap kami.

Hidup Korban!
Negara harus bertanggung jawab!


Pati, 8 April 2012.
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65/66)

No comments:

Post a Comment