Pernyataan Sikap
Konferensi Daerah Korban 65 Cabang YPKP 65 Se-Jawa Tengah
Ulang Tahun YPKP 65 ke 13
Pati, 8 April 2012
Sudah
46 tahun sejak Tragedi 1965 dan 12 tahun reformasi, korban Tragedi kemanusiaan
dan politik 1965 belum juga mendapatkan keadilan. Hak-hak
dasar korban masih dirampas oleh negara dan belum dipulihkan.
Di tengah ketidakpastian hukum dan politik
penguasa, korban silih berganti wafat karena sakit dan usia lanjut. Pihak
keluarga masih menanggung stigma negatif yang berakibat pada pemenuhan hak
ekonomi, sosial, budaya, dan politiknya. Sampai sekarang, banyak korban dan
keluarganya dalam kondisi memprihatinkan.
Namun, di tengah keterbatasan dan
ketidakpastian hukum dan politik penguasa, korban 65 tidak kenal menyerah.
Korban 65 SeJawa Tengah berkumpul di Pati melakukan pertemuan untuk menegaskan
sikap perjuangan dan memperkuat organisasi korban. Agenda ini juga dihadiri
delegasi dari Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.
Sekadar pengingat, korban terbanyak dari
seluruh wilayah Indonesia adalah Jawa Tengah, sebanyak 800.000 orang.
Selanjutnya Jawa Timur dan Bali.
Meski demikian, Korban 65 tak pernah
menyerah. Korban 1965 yang diorganisasi YPKP 65 menuntut:
1. Pemerintah untuk segera menyelesaikan
Kejahatan Kemanusiaan Tragedi 1965/1966.
2. Komnas HAM untuk segera mengumumkan
hasil investigasi Tim Penyelidik pro
yustisia Peristiwa 1965/1966
Komnas HAM. Pastikan, tragedi 1965/1966 adalah Kejahatan Kemanusiaan.
3. Jadikan temuan Komnas HAM bahwa Tragedi 1965 adalah Kejahatan
Kemanusiaan sebagai dasar pemberian reparasi, rehabilitasi, restitusi dan
kompensasi bagi Korban 1965, termasuk Pengembalian/Pemulihan Hak-Hak yang
selama ini dirampas secara tidak sah oleh Negara.
4. Presiden Republik Indonesia secepatnya
meminta maaf secara terbuka kepada para Korban dan keluarga Korban 1965/66.
Permintaan maaf adalah pintu masuk untuk penyelesaian secara menyeluruh atas
terjadinya kasus pelanggaran HAM, termasuk pencabutan seluruh
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah yang
diskriminatif.
5. Negara untuk menjamin tidak ada
keberulangan pelanggaran HAM di masa mendatang, yaitu dengan menghukum kepada
para pelaku kejahatan kemanusiaan.
Sekiranya
sistem peradilan Dalam Negeri Republik Indonesia tidak bisa atau tidak mampu
mengadili para penjahat kemanusiaan Tragedi 65, maka YPKP 65 dengan kemampuan
yang ada akan membawa persoalan kejahatan kemanusiaan Pembunuhan massal
1965/1966 ke saluran hukum internasional: ICC (International Criminal Court),
Dewan HAM PBB, UNWGED (United Nation Working Group on Enforced Disappearances),
dll; dan melakukan upaya-upaya politis rakyat.
Demikian
pernyataan sikap kami.
Hidup
Korban!
Negara harus bertanggung jawab!
Pati, 8 April 2012.
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65/66)
No comments:
Post a Comment