Saturday 14 April 2012

Amnesti Internasional Kirim Surat Terbuka ke Menkumham




Amnesti Internasional Kirim Surat Terbuka ke Menkumham
Sabtu, 7 April 2012 | 7:03
http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20120407070519048.jpg
[LONDON] Amnesti International melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin sehubungan dengan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di Indonesia.

Surat terbuka yang ditandatangani Wakil Direktur Amnesty Internasional Asia-Pasifik, Donna Guest di London, Jumat (6/4), menyerukan kepada pihak berwenang di Indonesia agar memastikan adanya investigasi yang cepat, teliti, dan efektif oleh badan independen dan imparsial, mengenai laporan penyiksaan dan perlakuan buruk lain yang dilakukan polisi selama ini.

Selain itu, Amnesti Internasional dalam surat terbukanya, dengan tembusannya ditujukan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Timur Pradopo, memastikan agar mereka yang dicurigai terlibat dalam penyiksaan, termasuk orang yang memiliki tanggung jawab komando, dituntut dalam sidang pengadilan yang memenuhi standar internasional tentang keadilan, dan agar para korban diberikan hak reparasi.

Selain itu, Amnesti Internasional juga mengharapkan agar tidak ada seorang pun yang menjadi sasaran penangkapan sewenang-wenang, agar tahanan memiliki akses cepat terhadap keluarga dan penasihat hukum yang mereka pilih, dan terhadap pengadilan serta akses terhadap perawatan medis.

Diharapkan catatan medis yang mengindikasikan dugaan adanya penyiksaan dan perlakuan buruk, serta pelanggaran lain atas orang-orang yang ditahan tersedia bagi korban dan/atau keluarga korban serta penasihat hukum.

Amnesti dalam rekomendasinya minta agar semua petugas kepolisian memahami Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No 8/2009).

Amnesti Internasional juga minta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi dan mengesahkan pada kesempatan sedini mungkin KUHP dan KUHAP baru, yang sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional; dan yang menyertakan ketentuan secara eksplisit untuk melarang tindakan penyiksaan.

Definisi penyiksaan dalam KUHP yang sudah direvisi harus konsisten dengan Pasal 1.1 Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan lainnya. [Ant/L-8]

No comments:

Post a Comment