Friday 30 December 2011

Pemerintah Tak Serius Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat


Pemerintah Tak Serius Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Ary Wibowo | I Made Asdhiana | Kamis, 29 Desember 2011 | 21:27 WIB
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (27/9/2010). Mereka menginap di depan Istana Negara dengan mendirikan tenda dan menuntut penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM.
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai sepanjang tahun 2011, pemerintah, khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum serius melaksanakan janjinya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM yang hingga kini masih mandek di Kejaksaan Agung.
"Kami menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap Presiden SBY yang tak kunjung menjalankan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Sepanjang tahun 2011, perubahan yang diharapkan korban tentang adanya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masih jalan di tempat," ujar Wakil Koordinator Kontras, Indria Fernida di Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono pada pertengahan November lalu membentuk Tim Kecil Penangangan kasus Pelanggaran HAM berat. Tim yang mempunyai mandat untuk mencari format terbaik penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Djoko Suyanto, bersama sejumlah Kementerian terkait.
Menurut Indria, beberapa pihak menilai pembentukan tim tersebut merupakan langkah baik pemerintah untuk menjalankan penyelesaian komprehensif terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, sepanjang tahun 2011 ini tidak ada upaya berarti dari pembentukan tim tersebut.
"Hingga akhir tahun, tim hanya merespon dan menampung masukan dan harapan dari komunitas korban dan melakukan kegiatan kunjungan ke korban Talangsari, pertemuan dengan Korban Tanjung Priok dan korban Semanggi I serta melakukan kunjungan ke Kupang untuk melihat kondisi pengungsi eks Timor-Timur," kata Indria.
Oleh karena itu, Indria mengharapkan, Presiden Yudhoyono dapat serius menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Apalagi, ia menilai, pada 2012 akan terus terjadi tarik menarik politik nasional yang berpengaruh pada pertarungan politik HAM, khususnya bagi penanganan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.
"Dan situasi ini akan semakin mengkhawatirkan jika Presiden tidak mengambil tindakan tegas dan nyata untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai upaya untuk melangkah maju di masa depan. Presiden juga harus desak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan persoalan ini," tegas Indria.
Seperti diberitakan, sejumlah kasus pelanggaran HAM hingga kini masih berjalan di tempat. Beberapa kasus tersebut diantaranya kasus Trisakti, Semanggi I dan II (1998 dan 1999), Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Talangsari 1989 dan Wasior-Wamena, Papua (2001 dan 2003).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdal Kasim di Jakarta, Selasa (16/11/2011), mengakui meski beberapa penyelidikan Komnas HAM atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu sudah dilakukan dan diberikan rekomendasi, namun ketika akan ditingkatkan ke penyidikan selalu menemui kendala. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung belum mau menindaklanjuti penyidikan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu tersebut karena belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sementara untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan UU No 26/2000 dimana harus ada rekomendasi dari DPR kepada Presiden.

No comments:

Post a Comment