Wednesday 18 January 2012

Komnas HAM Memperpanjang Masa Penyelidikan Kasus Peristiwa 1965


·        Nina Suartika / Angga Haksoro
·        17 Januari 2012 - 18:4 WIB
VHRmedia, Jakarta – Komnas HAM memperpanjang masa penyelidikan kasus peristiwa 1965. Tim penyelidik kasus ’65 dibentuk tahun 2008 masih terus melakukan pemeriksaan.

”Berdasarkan hasil rapat paripurna Komnas HAM, kami memutuskan melakukan perpanjangan penyelidikan peristiwa 1965. Kami meminta tim mempertajam penyelidikannya,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, Selasa (17/1).

Menurut Nur Kholis, tim penyelidikan yakin terdapat unsur pelanggaran berat HAM dalam kasus ’65. Hasil penyelidikan baru mengungkap kerangka normatif bentuk pelanggaran.

”Dalam pembahasan paripurna dinyatakan bahwa laporan belum tajam. Kurang mengerucut. Argumentasi kami, korban 65 mengalami kejahatan ex. Ex adalah kejahatan kemanusiaan seperti pembunuhan, pemusnahan, pengusiran penduduk secara paksa, perampasan dan penyiksaan, perkosaan, persikusi, dan penghilangan secara paksa. Ini kerangka normatif yang digunakan oleh tim,” ujar Nur Kholis.

Komisioner Komnas HAM Joseph Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya memberi waktu 3 bulan agar tim menyelesaikan penyelidikan dan melaporkannya ke masyarakat.

”Kami berjanji penyelidikan selesai selama 3 bulan. Pertaruhannya reputasi kami. Kalau kami tidak bisa menyelesaikan, kami tidak layak disebut anggota Komnas HAM apalagi untuk mencalonkan kembali,” kata Joseph.

Sri korban pelanggaran HAM peristiwa 1965, meragukan kinerja Komnas HAM. Dia meminta Komnas serius menuntaskan kasus ini. ”Tolong gunakan hati nurani. Jangan mentang-mentang duduk di Komnas, mendapat honor tinggi, tidak menetapi janjinya,” ujar Sri.

Tim penyelidikan Komnas HAM untuk kasus ’65 telah memeriksa 375 saksi korban dari sejumlah wilayah. Hasil penyelidikan Komnas HAM diharapkan mampu memulihkan hak warga negara para korban stigma peristiwa 1965.
(E1)
Foto: VHRmedia/Nina Suartika

No comments:

Post a Comment