Tuesday 24 May 2011

PERNYATAAN MENTERI NATALEGAWA YANG MEMALUKAN

http://lembaga-pembela-korban-1965.blogspot.com/2011/05/pernyataan-menteri-natalegawa-yang.html

SOROTAN

PERNYATAAN MENTERI NATALEGAWA YANG MEMALUKAN


Oleh MD Kartaprawira*



Terbetik berita bahwa Sidang Umum PBB di New York, 20 Mei 2011 telah memilih Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2011-2014. Tentu saja Natalegawa (dan para petinggi RI lainnya) boleh-boleh saja berbangga menyatakan sebagai pengakuan masyarakat internasional atas kemajuan HAM di Indonesia” (http://www.indonesiamedia.com/2011/05/22/ri-terpilih-lagi-jadi-anggota-dewan-ham-pbb-korban-ham-sby-tak-lebih-baik-dari-soeharto/).
Mungkin Natalegawa lupa membubuhkan pernyataan bahwa kemjuan HAM di Indonesia tersebut berkat jasa Pemerintahan SBY selama dua masa kerjanya.


Tentu saja para korban pelanggaran HAM di Indonesia (terutama para korban pelanggaran HAM berat 1965-66) akan ternganga bengong melihat pernyataan Natalegawa tersebut. Apa yang Natalegawa maksud kemajuan HAM di Indonesia?
Memang harus diakui bahwa di dalam perundang-undangan di Indonesia sudah banyak norma-norma hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia, baik di dalam UUD 1945, UU Organik dan peraturan-peraturan Internasional yang telah diratifikasi. Tetapi perundang-undangan tersebut hanya di atas kertas saja tanpa memberi manfaat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebab tidak dilaksanakan dengan konsekwen. Peraturan perundang-undangan tersebut hanya sebagai pajangan, hanya sebagai reklame/propaganda bahwa Indonesia adalah negara Hukum yang menegakkan Keadilan dan HAM. Benarkah demikian?

Ketidak-konsekwenan pelaksanaan norma-norma hukum HAM hanya bisa dilihat dan dibuktikan dengan praktek penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM selama ini. Ternyata meskipun rejim zalim Suharto sudah turun dari kekuasaan, rejim era “reformasi” juga tidak banyak bedanya – tidak konsekwen melaksanakan norma-norma hukum HAM. Terutama dalam masalah penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu (mis.kasus pelanggaran HAM berat 1965-66, kasus Mei 1998 dan lain-lainnya) Penguasa Negara tidak punya kemauan menangani secara serius. Saya kira presiden SBY tidak mungkin bisa membantah kenyataan tersebut, apa lagi menteri Natalegawa. Jadi di mana letak kemajuan HAM di Indonesia???
Dibanggakan juga bahwa Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya menjadi anggota Dewan HAM PBB. Kita mempertanyakan lagi kepada Natalegawa (Pemerintah) apa yang dikerjakan selama duduk di Dewan HAM PBB tersebut. Dalam kaitannya penegakan kebenaran dan keadilan bagi para korban HAM berat: NOL besar! Tentu saja pejabat Indonesia yang duduk dalam Dewan tersebut tidak punya kepentingan untuk menentang politik Penguasa Negara yang tidak mempunyai kemauan politik dan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat (masa lalu).

Pada tahun 2003 delegasi Indonesia – para korban pelanggaran HAM berat 1965-66 (Sdr. Setiadi Reksoprodjo – mantan menteri Kabinet Bung Karno, Sdr. Heru Atmodjo, dan Sdri.Ribka Ciptaning) datang ke Jenewa untuk perjuangan mendapatkan solidaritas internasional agar kasus pelanggaran HAM berat bisa dituntaskan, sehingga penguasa negara Indonesia menaruh perhatian terhadap masalah tersebut. Ternyata sampai sekarang masalah tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dari Dewan HAM PBB, seperti juga halnya Penguasa Indonesia. Jadi, apa yang telah dikerjakan Indonesia yang berturut-turut menjadi anggota Dewan tersebut demi penegakan kebenaran dan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM di Indonesia? Jawabannya: NOL besar. Jangan-jangan kegiatan mereka di Dewan HAM malah sebaliknya - merugikan kepentingan para korban. Luar biasa, Natalegawa berani mengecoh publik bahwa “proses dan kemajuan HAM di Indonesia semakin kokoh”.

Memang adalah kenyataan bahwa Indonesia bertutut-turut tiga kali sukses besar (dengan suara mayoritas) terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Kejadian tersebut oleh Natalegawa dianggap sebagai “apresiasi masyarakat internasional terhadap peran dan kepemimpinan Indonesia dalam memajukan agenda-agenda Hak Asassi Manusia, baik di kawasan maupun di forum internasional”. Wao, mengurus dan menangani masalah-masalah kasus pelanggaran HAM di dalam negeri saja tidak becus, kok ngurusi masalah HAM di kawasan dan forum internasional. .Itulah “kehebatan” (baca kelihaian dan kelicikan) pejabat Indonesia dalam mereklamekan Indonesia sebagai negara maju di bidang HAM di masyarakat internasional (PBB), meskipun kenyataan di lapangan yang sukar dibantah siapa pun, Penguasa Negara terus menerus memacetkan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat (terutama kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 yang korbannya jutaan warga yang tidak bersalah). Sungguh memalukan dan memprihatinkan.


Nederland, 24 Mei 2011
* Ketua Umum Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65)




Bisa dibaca tulisan-tulisan bulan Mei 2011:

No comments:

Post a Comment