Tuesday 12 June 2012


Pernyataan Pers
KOMNAS HAM TIDAK SEGERA UMUMKAN  HASIL TIM  PENYELIDIKAN pro yustisia 1965, BERARTI MELANGGENGKAN IMPUNITAS dan JEGAL REFORMASI

Sehubungan dengan penundaan pengumuman Hasil Tim Penyelidik pro yustisia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  tentang Peristiwa 1965/1966 yang dibahas dalam Sidang paripurna Komnas HAM pada 4-6 Juni 2012  dimana dalam keterangannya, Sidang Paripurna  meminta Tim Penyelidik perlu mereformulasi laporannya dengan melibatkan keterangan  Ahli dan Asistensi dari Unsur Masyarakat. Hasil reformulasi tersebut akan dibahas dalam Sidang Paripurna mendatang ( tidak dijelaskan  tanggal kapan akan diadakannya Sidang Paripurna).

Sungguh aneh dan tidak masuk akal. Pekerjaan Tim Penyelidik yang memakan waktu selama 3 tahun, yang telah melengkapi dengan data-data tempat dan waktu  terjadinya pelanggaran HAM/kekerasan politik pada tahun 1965/1966 di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, masih harus dimentahkan oleh Sidang Paripurna. 

Keterangan para saksi Korban  merupakan bukti yang tidak terbantahkan.Apakah  pembunuhan massal, penghilangan manusia secara paksa, penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja  tanpa diupah, diskriminasi  hak-hak dasar warga Negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan  tanah secara tidak sah, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan Nasional, pencabutan hak sebagai anggota veteran, pengucilan dan pembuangan, pencabutan memperoleh hak belajar bagi keluarga mantan tahanan politik  serta stigmatisasi, dsb.nya, bukan pelanggaran HAM Berat?

Dengan  alasan  perlu mereformulasi laporan, yang akan melibatkan keterangan Ahli dan Asistensi dari unsur Masyarakat  adalah isyarat yang kasat mata bahwa Komnas HAM  sengaja mengulur waktu penanganan penegakan HAM khususnya Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, yang berpotensi ingin menjegal hasil penyelidikan Tim Investigasi 65 dan berarti Komnas HAM justru melanggengkan impunitas, tidak serius dalam bekerja yang berarti  juga pengkhianatan atas misi dan visi Komnas yang diembannya.

Di tengah usaha berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus terjadinya pelanggaran HAM masa lalu  yang sedang digagas oleh Wantimpres, Menkopulhukam, Kemenhukam, Staff Khusus Presiden, LPSK, dll.,  adalah  sungguh tidak tepat apabila Komnas HAM justru tidak segera mengumumkan hasil Tim Penyelidikannya yaitu bahwa Tragedi/Pembunuhan massal 1965 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

Berkenaan dengan penundaan Sidang Paripurna Komnas HAM  yang keempat kalinya membahas Penyelidikan Peristiwa 1965/1966, maka dengan ini YPKP 65 beserta Relawan dan para Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/66 di seluruh penjuru Tanah Air  menyatakan sikapnya,  sebagai berikut:

1.      Menyatakan rasa kekecewaan  yang mendalam atas penundaan tersebut.
2.      Mendesak untuk segera mengumumkan hasil Tim Penyelidik pro yustisia Peristiwa 1965/1966  secepatnya dan memastikan bahwa Tragedi Kemanusiaan/Pembunuhan massal 1965/66 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat, hal ini karena masa bhakti Komisioner Komnas HAM akan segera berakhir pada Agustus 2012,  agar tidak membebani tugas Komisioner periode berikutnya.
3.      Apabila dalam waktu yang secepat-cepatnya Komnas HAM tidak segera  menyelesaikan tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam mekanisme kerja Komnas HAM dan Undang-Undang yang berlaku, maka YPKP 65 beserta para Korban Tragedi Kemanusiaan khususnya Korban 1965/1966  bekerja sama dengan Organisasi-Organisasi  yang peduli terhadap penegakan HAM dan Demokrasi  tidak menutup kemungkinan  untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara  dengan alasan Komnas HAM  sengaja menjegal upaya penegakan Hak Asasi Manusia.
4.      Sebagai upaya terakhir, karena sistem penegakan hukum dalam negeri tidak ada kemampuan, kejelasan  dan keseriusan, maka YPKP 65 akan melakukan pelaporan ke mekanisme pengadilan Internasional yaitu: ICC (International Criminal Court Mahkamah Pidana Internasional), Pelaporan ke United Nations Working Group on Enforced Disappearances ( Kelompok Kerja PBB untuk menangani Penghilangan Orang secara paksa), Dewan HAM PBB,  Dewan HAM Asia,  Dewan HAM Asean, Amnesty International, ICRC International Committee of Red Cross ( Komite Palang Merah Internasional), dll.

Demikian pernyataan ini kami buat agar khalayak ramai mengetahuinya.

Jakarta 08 Juni 2012

      Bedjo Untung
      Ketua YPKP 65
         YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)
          Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
          SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
         Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
         Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
         Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 
         Banten,INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770
        , E-mail ypkp_1965@yahoo.com; beejew01@yahoo.co.uk

No comments:

Post a Comment