Sunday, 15 May 2016

Kita Bukan Bangsa Pendendam!

Kita Bukan Bangsa Pendendam!
Oleh: Letjend (Purn.) Saurip Kadi*
Kita sudah jauh melangkah berdemokrasi. Koq masih sibuk bahaya latent KGB (Komunis Gaya Baru?-red). Memang Undang-undang Dasar (UUD) hasil amandemen, belum menjabarkan nilai-nilai luhur Founding Father kita secara benar dan menyeluruh. Sehingga pengelolaan kekuasaan di era reformasi lebih parah dari jaman Orde Baru.
Dulu monopoli dan oligharkhi kekuasaan ada di tangan HMS (Haji Muhammad Soeharto ?-red). Tentara berubah jadi alat kekuasaan. Rakyat di belah-belah, yang berpolitik ikut partai Prde Baru dengan 3 nama yaitu PPP (Partai Persatuan Pembangunan)-Golkar (Golongan Karya)-PDI (Partai Demokrasi Indonesia). Yang tdk berpolitik diawasi oleh TNI (AD khususnya) dengan KOTER (Komando Teritorial) dan Intel TNI nya dengan (memberi-red) stempel EKKA (Ekstrim Kanan) -EKKI (Ekstrim Kiri)- EKLA (Ekstrim Lain), yang terdiri dari kaum intelektual yang kritis dan disuruh keluar negeri seperti Arief Budiman, George J Aditjondro dan lainnya.
Yang pasti Presiden Soeharto lengser dengan warisan yang sangat membebani generasi penerus. Hutang luar negeri begitu besar. Hutan sudah gundul. Lingkungan hidup yang sudah rusak, sumber daya alam dikuasai segelintir orang saja.
Di era reformasi monopoli dan oligharkhi kekuasaan, juga terjadi dan justru lebih parah, bukan oleh presiden tapi oleh pemegang kapital. Karena waktu itu kepemimpinan nasionnal lemah, maka dalam sistem yang semrawut muncul mafia dimana-mana.
Jujur kita harus berani bilang, aparat bisa dibeli oleh konglo hitam dengan jaringan mafianya. Idem juga hukum.
Presiden Joko Widodo saat ini sedang mensiasati agar dirinya tidak menjadi boneka. Dengan "diam", tapi tidak mau bergabung dengan mafia, kini antar mafia saling cakar dan menelanjangi diri. Setelah kasus papa minta saham, kini kasus reklamasi teluk Jakarta.
Lantas mengapa kita harus sibuk dengan bahaya laten KGB (Komunis Gaya Baru).
Bukankah yang harus jadi musuh bersama dan apalagi harus distempel BAHAYA LATENT semestinya terhadap pihak yang sudah merusak negara.
Mari jujur bertanya,-- perbuatan anak-anak PKI (Partai Komunis Indonesia) yang mana yang bisa kita jadikan alasan mereka dijadikan ancaman? Apakah keamburadulan, keterpurukan, dan hutang negeri yang begitu besar yang bikin mereka harus diwaspadai sampai ditakuti? Siapa yg merampok kekayaan negeri ini, apakah mereka anak-anak PKI atau orang lain?
Dosa apa yang mereka tanggung? Apalagi sebagai anak keluarga PKI saat Orde Baru mereka sudah didholimi negara, yang dilakukan oleh saya dan kawan-kawan di TNI.
Jangankan jadi anggota TNI atau POLRI dan PNS,--jadi buruh pabrik milik swasta saja mereka tidak bisa. Peluang yang paling mungkin adalah jadi tukang tambal ban, buruh harian dan maaf-maaf,--jadi pelacur bagi yang perempuan. Ini fakta bukan opini.
Saat mereka menjadi militan untuk survive, belakangan bisa jadi anggota DPR/D, DPD dan bahkan menteri. Lantas kita teriak awas bahaya laten KGB ! Sungguh lucu kalian semua kawan!
Lucu karena komunisme sudah rontok. Ideologi sudah tamat. Takut kok sama roh gentayangan komunisme dan PKI yang sudah lama terkubur. Mengapa ada pihak yang ketakutan secara berlebihan?
Semestinya segenap aparatur negara termasuk juga TNI dan Polri harus segera switching of mind set, tak peduli pangkat dan jabatan dirinya adalah ‘Pelayan’ alias jongos. Gaji yang mereka terima adalah uang pajak rakyat. Tempat kan Rakyat sebagai majikan.
Berlakulah sopan dan jangan kurang ajar terhadap majika. Bagi TNI kembalilah ke khitoh. Rasakan denyut nadi rakyat. Karena legitimasi hanya lahir tergantung bagaiamana to win the heart of the people. Kenapa kalian harus ikut menyakiti hati rakyat, ikut gusur menggusur orang-orang tak bersalah. Mereka lahir dari keluarga miskin bukan karena pilihan. Mereka rakyat Indonesia. Jangan hinakan mereka.
Perubahan tata kelola dunia yang menimbulkan kerusakan alam dan kesenjangan sosial ternyata membawa malapetaka bagi peradaban manusia tak terkecuali bagi pemegang kapital papan atas di tingkat dunia.
Sepuluh Globarl Concern kalau saja disikapi denga baik, niscaya membawa berkah bagi segenap anak bangsa tanpa kecuali. Maka sangat tepat kalau Presiden joko Widodo merespon upaya mengakhiri dendam masa lalu. Dengan rakyat bersatu, apa yang tidak bisa kita laksanakan. Semua kita punya. SDM lebih dari cukup.
Kerusakan sosial juga hanya di kota-kota besar saja. Saudara-saudara kita yang di daerah, sangat paham untuk tidak "memanen karena tidak ikut menanam". Mereka satu antara kata dan perbuatan. Mereka pekerja tangguh. Habis subuh mereka bergegas ke sawah atau ke laut. Bukan seperti sebagian elit kita yang sudah tidak bisa membedakan halal dan haram.
*Penulis adalah Asisten Teritorial Kepala Staff Angkatan Darat ABRI (2000 dan anggota DPR-RI-Fraksi ABRI (1995-1997)
Sumber: https://www.facebook.com/groups/225178074340988/permalink/466961500162643/

Tuesday, 10 May 2016

Upaya Mengakhiri Kesenyapan 1965



 Upaya Mengakhiri Kesenyapan 1965 
Eko Sulistyo, Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden
Koran Tempo edisi Senin, 9 Mei 2016

Sinyal positif bahwa negara hadir di tengah para korban pelanggaran hak asasi manusia masa lalu terjadi ketika pemerintah Jokowi-JK bekerja sama dengan komunitas korban, penyintas, dan gerakan masyarakat sipil menyelenggarakan "Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965: Pendekatan Kesejarahan" pada 18-19 April lalu di Jakarta. Peristiwa ini menjadi langkah awal untuk mengakhiri kesenyapan dan mendengarkan banyak aspirasi untuk menyelesaikan tragedi kemanusiaan 1965.
Presiden Jokowi menyadari bahwa dalam kesenyapan tersebut ada tragedi kemanusiaan yang diabaikan, bahkan sengaja dilupakan. Presiden ingin semua luka bangsa di masa lalu yang terkait dengan pelanggaran HAM harus diselesaikan dan dicari jalan keluarnya. Komitmen pemerintah ini juga ditunjukkan dengan perintah Presiden kepada Menko Polhukam untuk membongkar makam para korban sebagai bukti keseriusan jalan mengungkap kesenyapan.
Dalam konteks ini, Presiden Jokowi memberi budaya baru yang mengubah cara "politik kekuasaan" dengan "politik kemanusiaan" dalam menangani para korban pelanggaran HAM masa lalu. Cara berpikir dan budaya baru ini dibutuhkan untuk melihat dan memulihkan luka-luka bangsa agar generasi masa depan tidak menanggung beban sejarah yang berkelanjutan.
Di sinilah dibutuhkan komunikasi politik dan dukungan seluruh kekuatan sosial-politik yang ada, termasuk TNI dan Polri, pada proses rekonsiliasi bangsa itu. Ini bertujuan agar tidak disalahtafsirkan atau dipolitisasi untuk kepentingan politik pragmatis.
Untuk mengawali proses penyelesaian kasus HAM di masa lalu, pemerintah berjanji menyelesaikan tujuh kasus, seperti peristiwa 1965-1966; penembakan misterius 1982-1985; kasus Talangsari-Lampung 1989; penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998; kerusuhan Mei 1998; Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999; serta Wasior-Wamena 2001-2003.
Dari tujuh kasus tersebut, penyelesaian pelanggaran HAM dalam peristiwa 1965 adalah yang paling krusial. Kasus 1965 menjadi penting karena korbannya yang masif, luasnya pelanggaran HAM, serta proses diskriminasi dan stigmatisasi atas para korban dan keluarga yang masih berlangsung hingga kini.
Mekanisme penyelesaian kasus HAM di masa lalu harus memenuhi empat prinsip, yakni pemenuhan hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan jaminan untuk tidak terulang. Tapi prinsip-prinsip ini juga harus dilihat secara dinamis dan realistis dalam ruang politik yang nyata di sebuah negara.
Presiden Jokowi menyadari tidak mungkin menjalankan mekanisme tunggal dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu karena sangat dipengaruhi oleh waktu, kasus, wilayah, sosial-budaya, dan suasana psikologis para korban. Sebenarnya, Presiden Jokowi telah meletakkan fondasi pertama bagi "Jalan Indonesia" untuk penyelesaian kasus HAM di masa lalu dengan memulai mengadakan Simposium 1965 untuk mendengarkan aspirasi dan mekanisme penyelesaian dari perspektif semua pihak, terutama korban.
Dari simposium ini, pemerintah dapat memberikan rekomendasi yang tepat tentang mekanisme apa saja yang menjadi aspirasi para korban, baik di jalur yudisial maupun non-yudisial. Dalam konteks ini, pemerintah tidak mau terjebak dalam dikotomi yudisial dan non-yudisial. Pemerintah melihat keduanya bisa menjadi jalur penyelesaian atas tragedi kemanusiaan tersebut.
Dari Simposium 1965 ini pemerintah melihat bahwa rekonsiliasi juga ditafsirkan secara beragam. Tidak perlu terburu-buru mengambil formulasi, perlu dialog yang komprehensif dengan semua pemangku kepentingan, terutama perspektif korban.
Dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah (2015-2019) dinyatakan perlunya dibentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu, yang langsung di bawah Presiden. Komite ini diharapkan dapat mengklarifikasi berbagai laporan yang sudah dihasilkan oleh badan resmi, korban, maupun organisasi non-pemerintah. Komite juga harus mendengarkan testimoni dan meminta klarifikasi yang komprehensif. Komite diharapkan dapat menguangkan hasil kerjanya dalam laporan utuh atas temuan yang diperoleh dan membuat program pemulihan korban pelanggaran HAM.
Pada akhirnya, kerja komite ini diharapkan bisa membuat pemerintah rendah hati dan jujur mengakui telah terjadi pelanggaran HAM dalam tragedi kemanusiaan 1965. Ini sekaligus untuk memenuhi harapan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi proses penyembuhan bagi korban dan bangsa.
Simposium 1965 dan rekomendasi yang dihasilkan adalah babak baru dalam penyelesaian tragedi kemanusiaan 1965. Dalam simposium ini pemerintah juga telah mendengarkan berbagai aspirasi tentang mekanisme penyelesaian yang adil untuk korban. Tentu saja, ini baru langkah awal mengakhiri kesenyapan 50 tahun. Masih butuh banyak dialog dan pertemuan dengan para korban untuk menggapai keadilan dan rekonsiliasi. Masyarakat pun harus realistis bahwa penyelesaian kasus ini juga membutuhkan kesepahaman semua pihak akan pentingnya rekonsiliasi bangsa agar generasi besok tidak tersandera oleh utang kemanusiaan masa lalu.



Friday, 22 April 2016

SERUAN LEMBAGA PERJUANGAN KORBAN 1965 (LPK65)


SERUAN LEMBAGA PERJUANGAN KORBAN 1965 (LPK65)
(Sehubungan kunjungan Bpk Presiden Joko Widodo ke Negeri Belanda)

Yang Terhormat Bpk Presiden Joko Widodo, kami ucapkan selamat datang,
Seperti telah diketahui, bahwa pada tanggal 10 Oktober 2015 yang lalu, kami para eksil/MAHID yang dicabut paspornya oleh rejim Orde Baru karena tetap loyal kepada Presiden Soekarno (presiden konstitusional sah), yang tergabung dalam Lembaga Perjuangan Korban 1965, telah mengadakan pertemuan untuk “Memperingati 50 Tahun Genosida Politik 1965”, dengan tujuan agar malapetaka tragedi pelanggaran HAM berat tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.

Adalah suatu kehormatan bagi kami bisa menyampaikan sepatah dua patah kata untuk mengingatkan janji Bapak Presiden bahwa akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya yang berkaitan kasus 1965-66.

Dalam janji tersebut Bpk. Presiden mengambil kebijakan jalur non-yudisial (Rekonsiliasi) dalam penuntasan kasus 1965-66, meskipun sesungguhnya jalur yudisial bisa juga dipertimbangkan.

Meskipun demikian, berdasarkan pendapat-pendapat para eksil/MAHID dalam pertemuan 10 Oktober 2015 di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk mewujudkan Rekonsiliasi harus dalam prosesnya diungkap Kebenaran (diungkap fakta-fakta kejahatan yang telah terjadi), Permintaan maaf pelaku kepada korban dan akhirnya ditegakkan Keadilan (para korban mendapat pemulihan hak-hak sosial-politik, kompensasi, restitusi, rehsbilitasi dll.).  Rekonsiliasi di Afrika Selatan kami kira bisa diambil pengalamannya.

Maka berhubung dengan tersebut di atas kami menyerukan kepada Bpk. Presiden Joko Widodo untuk:

1.    Mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat/kejahatan kemanusiaan 1965-66 yang mengakibatkan jatuhnya ratusan ribu – jutaan manusia tanpa dibuktikan kesalahannya baik di tanah air maupun di luar negeri (dicabut paspornya).
2.    Atas nama negara meminta maaf kepada para korban dan keluarganya, karena tidak menerapkan hukum untuk menangani kasus tersebut di atas selama kurang lebih 50 tahun. Pada hal Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) – berarti negara telah gagal melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Maka permintaan maaf negara adalah mutlak.
3.    Segera melakukan kebijakan-kebijakan yang tepat, bermartabat dan manusiawi untuk melaksanakan Rekonsiliasi seperti tersebut di atas dengan membentuk „Dewan Kepresidenan/Komisi Kebenaran, Keadilan dan Rekonsiliasi“ melalui PERPU atau PERPRES.
4.    Mencabut semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, bertentangan dengan demokrasi dan HAM.
5.    Memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan manusiawi kepada para korban yang menderita fisik dan/atau mental akibat pelanggaran HAM berat 1965-66.
6.    Mengurus penguburan kembali secara manusiawi para korban pelanggaran HAM berat dari kuburan massal.
7.    Membuat kebijakan imigrasi bagi para eksil/Mahid agar sebagai patriot bangsa bisa tinggal di tanah air, baik untuk sementara maupun menetap selamanya sampai meninggal, tanpa memerlukan visa dan mendapat jaminan keselamatannya.

Semoga sukses misi Bpk Presiden di Negeri Belanda, dan salam hormat-hangat kami untuk seluruh anggota delegasi.

Den Haag, 21 April 2016
A/n. Lembaga Perjuangan Korban 1965 (LPK65), Nederland:

MD Kartaprawira (Ketum), S. Pronowardojo (Sekretaris I)

Tuesday, 24 November 2015

INTERNASIONALISASI KASUS 1965

INTERNASIONALISASI KASUS 1965
Gatra, 19-26 November 2015
Asvi Warman Adam
Bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan di Indonesia, di Den Haag dibuka pengadilan rakyat internasional mengenai kasus 1965 (IPT 65). Pengadilan ini memang bersifat internasional dengan tujuh orang hakim berkewarganegaraan asing. Seorang jaksa berkebangsaan Jerman dan enam lainnya dari Indonesia dipimpin pengacara senior Todung Mulya Lubis.
Majelis Hakim sudah berpengalaman luas dalam mahkamah internasional, diketuai Zak Yacoob mantan hakim mahkamah konstitusi Afrika Selatan, terdiri dari Sir Geoffrey Nice (Inggris), Helen Jarvis (Australia dan Kamboja), Mireille Fanon Mendes France (Perancis), John Gittings (Inggris), Shadi Sadr (eksil Iran), Cees Flinterman (Belanda). Nice pernah menjadi penuntut umum dalam kasus Slobodan Milosevic. Helen Jarvis terlibat dalam mahkamah international untuk Khmer Merah di Kamboja. Fasih berbahasa Indonesia ia menerjemahkan karya Tan Malaka “Dari Penjara ke Penjara” dalam bahasa Inggris.
International People’s Tribunal adalah bentuk pengadilan yang digelar oleh kelompok masyarakat dan bersifat internasional untuk membahas kasus pelanggaran HAM berat. Mekanisme ini berada di luar negara dan lembaga formal seperti PBB. Kekuatannya berasal dari suara para korban serta masyarakat sipil nasional dan internasional. Reputasinya akan teruji dalam kapasitasnya memeriksa bukti-bukti, melakukan pencatatan sejarah yang akurat mengenai kejahatan kemanusiaan yang terjadi, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional (the international customary law) pada fakta-fakta yang ditemukan. Tribunal ini tidak dimaksud untuk menggantikan peran negara dalam proses hukum.

IPT memiliki format pengadilan HAM secara formal dengan membentuk Tim Peneliti profesional dan menyusun Panel Hakim internasional. Tim Peneliti bertugas menghimpun dan mengkaji data serta kesaksian, lalu merumuskannya secara hukum dan menyerahkannya kepada Tim Jaksa Penuntut. Tim Jaksa ini akan menyusun dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tentang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang meluas dan sistematis yang dilakukan negara. Bukti-bukti tersebut berupa dokumen tertulis, audio visual dan keterangan para saksi.
Peristiwa 1965 diajukan karena pembantaian massal tersebut dan seluruh rangkaian prosesnya merupakan bencana kemanusiaan terbesar dalam sejarah Indonesia yang selama ini diabaikan oleh pengadilan negara hingga membawa dampak besar bagi bangsa Indonesia sekarang dan mendatang. Meskipun sudah banyak bukti yang terungkap, pemerintah Indonesia belum berhasil mengadili para pelaku kejahatan tersebut.
Apa manfaat IPT 65 ini ? Kegiatan ini tidak dibiayai dengan APBN sehingga negara tidak usah mengeluarkan ongkos. Meski keputusannya tidak otomatis mengikat negara Indonesia secara legal-formal, namun karena sifatnya sebagai mekanisme Pengadilan Rakyat di tingkat internasional, ini dapat menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendesak negara agar mampu menegakkan keadilan atas tragedi 1965 sekaligus menghentikan impunitas bagi para pelakunya. Hasil pengadilan ini dapat menjadi sumber legitimasi bagi negara Indonesia untuk membuktikan diri sebagai negara yang mampu memenuhi pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat masa lalu; dan menjadi bagian dari masyarakat internasional yang dihormati karena tanggap dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat tersebut. Sementara itu pada masyarakat akan tumbuh kesadaran bahwa politik kekerasan maupun kejahatan kemanusiaan tidak dapat ditolerir. .
Untuk para penyintas dan keluarganya hasil pengadilan ini dapat berkontribusi pada proses pemulihan mereka sebagai korban kejahatan kemanusiaan. Dampak lain yang diharapkan adalah penghapusan stigma terhadap para korban dan keluarganya sebagai pihak yang secara langsung atau tak langsung pernah terkait pada Gerakan 30 September 1965. Penghapusan stigmatisasi tersebut diharapkan disertai pemulihan kedudukan hukum para korban, penyintas dan keluarganya.
Pengadilan rakyat di Den Haag tidak bertujuan menjelek-jelekkan pemerintah Indonesia apalagi berkhianat kepada bangsa. Temuan selama persidangan menurut komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi sejalan dengan kesimpulan dari Penyelidikan Komnas HAM mengenai kasus 1965 tahun 2012 yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dianto mengutip kesimpulan executive summary laporan tersebut yang sudah diterbitkan Komnas HAM. Yang baru menurut sang komisioner Komnas HAM adalah gugatan kekerasan seksual melalui kesaksian di balik layar oleh seorang perempuan korban yang dianiaya seorang guru besar UGM Yogyakarta. Mariana Amiruddin komisioner Komnas Perempuan yang berangkat ke Den Haag menghadiri pengadilan ini dengan surat ijin dari Presiden Republik Indonesia mengatakan kasus kekerasan seksual termasuk laporan penelitian lembaga tersebut.
Mengapa Den Haag, Belanda, dipilih menjadi tempat penyelenggaraan IPT 1965 tanggal 10-13 November 2015 ? Jawaban lugas, tidak mungkin dilakukan di Indonesia; diskusi buku 1965 saja seperti pada Festival Ubud Bali diintervensi aparat keamanan. Sementara itu, Den Haag merupakan kota simbol keadilan dan perdamaian internasional. Lembaga-lembaga seperti International Court of Justice (Mahkamah Pidana Internasional) dan sejumlah pengadilan khusus dan penting, seperti Tribunal Yugoslavia, diselenggarakan, atau memiliki kantor Sekretariat, di sini. Tribunal Tokyo (Pengadilan Perempuan Internasional atas Kejahatan Perang tentang Perbudakan Seksual Militer Jepang) menyelenggarakan sidang putusannya di Den Haag (2001).
Pengadilan rakyat ini juga bertujuan mendapatkan pengakuan internasional atas keterlibatan sejumlah negara Barat dalam tragedi 1965. Sebuah gugatan diajukan menyangkut peran AS, Inggris dan Australia dalam kasus ini dengan saksi ahli sejarawan Bradley Simpson. Dia menulis buku Economists with guns: Authoritarian Development and US-Indonesian Relations, 1960-1968 yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Menurut Simpson “pemerintah Amerika Serikat dan negara-negara barat lain sudah lebih dari setahun mengusahakan terjadinya konflik senjata antara tentara dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan harapan tentara Indonesia bisa menghancurkan PKI”.
Setelah meletus G30S AS membantu dana untuk Komite Aksi Pengganyangan Gestapu sebanyak Rp 50 juta serta memberikan daftar pengurus PKI. Pemerintah Amerika Serikat memulai sebuah operasi yang ditutup-tutupi untuk mendukung militer Indonesia dalam menghancurkan PKI. Pemerintah Amerika menyediakan senjata, bantuan dana dan dukungan politik, supaya Jenderal Soeharto dan sekutunya mengetahui bahwa mereka mendapat dukungan penuh, walaupun dukungan diberikan diam-diam. Saat itu, untuk Amerika, terang-terangan mendukung Soeharto dan tentara Indonesia melawan Sukarno, mengandung resiko politik tinggi.
Simpson juga bersaksi bahwa Amerika sepenuhnya sadar akan rangkaian pembunuhan yang terjadi dan jumlah orang yang tewas selama pembunuhan berlangsung. Amerika tidak protes atau berusaha menghentikan peristiwa tersebut dan malah membantu pemerintah Indonesia dengan menyediakan apapun yang dibutuhkan untuk menghancurkan Partai Komunis Indonesia. Padahal mereka tahu benar bahwa bantuan digunakan juga untuk membunuhi rakyat tak bersenjata.
Dari dokumen yang dipublikasikan, pemerintah Amerika mulai mendukung militer Indonesia sejak akhir Oktober 1965.
Pemerintah Inggris, seperti juga Australia, melakukan operasi propaganda rahasia mendukung tentara Indonesia waktu itu. Pemerintah Jepang memberi dukungan dana, juga sejumlah negara Barat yang meyediakan bantuan intelijen, bahkan juga pemerintah Uni Soviet pada waktu itu. Pada masa terjadi konflik antara Uni Soviet dengan Cina soal ideologi komunisme, tidaklah mengherankan kalau Indonesia yang lebih dekat dengan Cina menjadi sasaran Uni Soviet.
Selama 50 tahun studi G30S telah berkembang pesat dengan dibukanya berbagai arsip di AS, Inggris, Australia, Rusia, Jerman, Jepang, dan Tiongkok. Bermunculan pula para peneliti mengenai tema ini di sejumlah negara, seperti di Belanda, Jepang, dan terutama Australia, selain—tentu saja—dari Indonesia sendiri. Bulan September 2015 di Jakarta dipresentasikan laporan penelitian yang dikerjakan tim peneliti Universitas Waseda, Tokyo, Jepang. Salah seorang peneliti Jepang, sejarawan senior Aiko Kurasawa mengatakan bahwa Jepang tidak terlibat dalam peristiwa G30S. Namun Jepang adalah termasuk negara yang paling diuntungkan dengan peristiwa 1965 yang memakan korban sampai 500.000 orang. Jepang menjadi negara investor pertama pada awal Orde Baru. Hal ini agar disadari pula oleh pemerintah dan masyarakat Jepang.

Diharapkan negara-negara asing yang terlibat dalam tragedi 1965 atau yang diuntungkan oleh peristiwa tersebut untuk membantu Indonesia dalam penyelesaian masalah HAM berat masa lalu, misalnya dalam pendanaan program pemulihan trauma para korban. (Dr Asvi Warman Adam, sejarawan)

Sunday, 22 November 2015

Kaum Eksil Dukung Putusan IPT

Chalik Hamid
Today at 5:24 AM
Kaum Eksil Dukung Putusan IPT

Lembaga Perjuangan Korban 1965 (LPK65) negeri Belana pada tanggal 21 November 2015 mengadakan sebuah pertemuan silaturahmi dengan saudara Bedjo Untung, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65). Bedjo datang ke negeri Belanda  memenuhi acara International People’s Tribunal yang berlangsung tanggal 10 – 13 November 2015 di Den Haag. Pertemuan silaturahmi yang berlangsung di gedung Inloophuis Vollenhove di kota Zeist itu dihadiri penuh sesak oleh para kaum eksil yang biasa di sebut orang-orang terhalang pulang.
Pertemuan silaturahmi tersebut diisi dengan acara bertukar pikiran, bersama-sama berusaha menentukan dan menyatukan langkah ke depan perjuangan Korban 1965, suatu langkah kemitraan strategis kongkrit dan membangun sinergi antara perjuangan kawan-kawan di Tanah Air dan yang berada di Luar Negeri serta Kerjasama antara YPKP 65 dengan LPK 65 dalam perjuangan bersama berjangka panjang. Dalam acara silaturahmi tersebut, para hadirin banyak mengajukan pertanyaan, hingga terbentuk sebuah diskusi hangat dan menyegarkan. Berbagai macam bentuk pertanyaan mendapatkan jawaban dari saudara Bedjo Untung dan teman-teman lainnya.
Para kaum eksil yang biasa disebut orang-orang terhalang pulang, bahkan oleh Gusdur dinyatakan sebagai ‘’orang-orang kelayaban’’,  dengan sepenuh hati mendukung diadakannya Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag yang telah menyimpulkan terjadinya kejahatan kemanusiaan berat di Indonesia pada tahun 1965 yang melanggar hukum Internasional. Pada waktu itu Indonesia telah mendorong terjadinya pelanggaran HAM melalui militernya, dengan rantai komando militer yang tersusun rapi dari atas ke bawah. Hal ini sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pangadilan Rakyat Internasional Zak Jacoob yang menyatakan telah terjadi pembantaian massal, pemenjaraan orang tanpa pengadilan,  perlakuan tak manusiawi terhadap para tahanan, terjadi penyiksaan dan kerja paksa yang mirip dengan perbudakan. Telah terjadi banyak kekerasan seksual terhadap perempuan yang sistematis dan rutin ketika para tahanan ditangkap dan diasingkan. Para hakim IPT juga meyakini bahwa rezim Orde Baru memiliki maksud politik untuk menyingkirkan PKI, anggota dan simpatisannya, loyalis Sukarno, serikat buruh dan lain-lain.
Pertemuan silaturahmi yang dimoderatori oleh ketua LPK65 negeri Belanda M.D.Kartaprawira berjalan lancar dan hangat, diakhiri dengan pambacaan sebuah puisi oleh seorang peserta. (CH).

Friday, 20 November 2015

IPT DAN VERSI-VERSI SEJARAH 1965

IPT DAN VERSI-VERSI SEJARAH 1965
http://www.bolehmerokok.com/ipt-dan-versi-versi-sejarah-1965/
ipt-dan-versi-versi-sejarah-1965
P
anel hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tentang peristiwa 1965, dalam putusan sementara menetapkan bahwa negara bersalah terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat pasca Peristiwa G30S. Panel hakim IPT juga mempertimbangkan lebih jauh dakwaan jaksa tentang keterlibatan negara-negara lain: Amerika, Inggris dan Australia. Seperti diketahui dalam sidang IPT jaksa mendakwa, Amerika Serikat, Inggris dan Australia turut terlibat aktif dan membantu kediktatoran Pemerintah Soeharto menumpas PKI.
“Seluruh materi, tanpa diragukan lagi, menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat yang diajukan ke hakim memang terjadi,” kata Zak Yacoob, mantan hakim konstitusi asal Afrika Selatan itu.
Dalam putusannya, majelis hakim merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan persoalan ini. Terlebih, lanjutnya, Komnas HAM sejak 2012 sudah merampungkan laporan adanya dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa 1965.
Tentu hal ini mengundang pro dan kontra. Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan juga menyiratkan sikap kontra atas proses ini, “Untuk siapa kau minta maaf? Keluarga korban mana? Pembantaian mana? Sekarang saya tanya Westerling kalau mau, buka-bukaan dong, berapa banyak orang Indonesia dibunuh? Jadi jangan suara bule aja yang kalian dengerin, suara Indonesia juga didengerin,” kata mantan Jendral bintang tiga itu.
Tak ketinggalan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melalui media massa mengatakan bahwa pengadilan di Belanda tersebut tak usah ditanggapi karena Belanda dulu juga banyak melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Ya, isu nasionalisme pun digoreng sebegitu rupa. Jelas, konteks IPT telah disalah pahami banyak orang. Secara historis, IPT diprakarsai dan dibentuk oleh aktivis masyarakat sipil internasional. Karena itu IPT berada di luar domain negara maupun lembaga formal seperti PBB. IPT sama sekali enggak memiliki hubungan formal dengan Pemerintah Belanda. Pilihan lokasi persidangan di Belanda karena pertimbangan Kota Den Haag dianggap sebagai “simbol keadilan dan perdamaian internasional.” Di sana bermarkas International Court of Justice. Selain itu, juga karena sebagian besar panitia penyelenggara IPT adalah warga Indonesia (eksil) yang bermukim di Belanda.
Orang-orang yang menginisiasi IPT peristiwa 1965 juga bukan orang bule, melainkan warga Indonesia sendiri. IPT peristiwa 1965 dikoordinasi oleh Nursyahbani Katjasungkana, aktivis perempuan dan pejuang HAM. Sementara Todung Mulya Lubis, pengacara yang juga dikenal sebagai aktivis HAM, menjadi ketua jaksa penuntut umum.
Todung menilai, meskipun keputusan IPT ini masih bersifat sementara, namum putusan sela ini jadi tonggak sejarah dan momen untuk mengungkapkan kebenaran setelah masa penantian 50 tahun. “Sulit bagi saya untuk mengekspresikan perasaan saya. Ini adalah moment of the truth,” ujar Todung.
Sementara Nursyahbani mengatakan, putusan IPT jadi semacam obat penyembuh bagi korban karena setidaknya organisasi HAM internasional atau bahkan masyarakat internasional telah mengakui adanya kejahatan HAM berat pasca Peristiwa G30S. Lebih jauh, putusan IPT 1965 nantinya akan dijadikan sebagai dokumen lobi kepada organisasi-organisasi internasional baik LSM maupun PBB, terlebih seandainya enam bulan atau maksimum satu tahun ke depan pemerintah Indonesia tidak melakukan kewajibannya seturut ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Selain itu, putusan IPT juga penting sebagai upaya pengungkapan kebenaran dan pelurusan sejarah agar generasi muda mendapatkan gambaran tentang fakta sejarah negaranya secara jujur dan obyektif, ujar Nursyahbani.
Ya, bicara Peristiwa G30S di sana-sini masih kita temui banyak hal gelap. 50 tahun setelah peristiwa subuh dini hari itu, selain dikenal versi sejarah resmi atau negara, juga muncul beberapa teori yang memiliki tafsiran berbeda-beda terhadap siapa dalang sesungguhnya di balik Peristiwa G30S, antara lain:
Tabel Ringkasan Teori Seputar G30SSumber: Buku “BAYANG-BAYANG PKI”. Penerbit: Institut Studi Arus Informasi
Munculnya beragam tafsiran mengisyaratkan, bahwa peristiwa G30S1965 bukanlah sebuah realitas sederhana. Terlebih mengingat konstelasi politik Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur di satu sisi; garis kebijakan politik Presiden Soekarno yang cenderung dianggap telah bergeser ke Kiri beserta kedekatannya dengan PKI di sisi lain; yang kesemuanya itu berdampak memantik sikap pro dan kontra yang “panas” dalam kontelasi politik dalam negeri.
Artinya jelas sangat mungkin berbagai irisan kepentingan dan kerja-kerja intelijen spionase dari kedua blok itu pasti menyulut ketegangan politik yang semakin memanas hingga akhirnya bermuara pada Peristiwa G30S tersebut.
Namun seandainya kemudian ditanyakan, dari berbagai teori di atas manakah perspektif tafsiran yang paling benar? Tentu susah dijawab secara hitam-putih, dan jawabannya pasti juga bukanlah hitam-putih. Tapi, seandainya ditanyakan siapakah yang paling menangguk keuntungan besar pasca Peristiwa G30S? Maka jawabannya tentu lebih mudah.
Terhitung belum genap lima tahun sejak Peristiwa G30S tercatat lahir UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Kedua regulasi ini memudahkan modal asing mengalir dari Blok Barat ke Indonesia, hal yang selama beberapa waktu lalu terhambat oleh serangkaian kebijakan politik Presiden Soekarno dan PKI.

RELATED ITEMS1965G30SIPT


Thursday, 19 November 2015

Di Balik Tirai Hitam

Di Balik Tirai Hitam

Selama IPT 65 berlangsung 10-13 November yang lalu, saya yakin banyak orang-orang yang bertanya-tanya, apa di balik tirai hitam di belakang kanan meja para hakim? Di situ, di balik tirai hitam itu, beberapa saksi menyampaikan ceritanya. Misterius, tanpa wajah dan memakai nama samaran. Ada apa di balik tirai hitam?
Di balik tirai hitam ada kekuatan.
Mereka duduk menunggu dan menyaksikan seluruh proses tribunal dari sebuah layar televisi dengan sabar hingga tiba giliran masing-masing untuk berkata-kata di depan pengeras suara. Duduk sejak setengah jam sebelum acara dimulai jam 9 pagi persis setiap harinya hingga jam 5 sore, menikmati teh kopi serta makan siang di tempat yang sama, merebahkan dirinya di deretan kursi panjang untuk sekedar beristirahat, datang dan pulang lewat pintu belakang khusus, serta menggunakan toilet khusus buat mereka yang bebas antrian, membuat mereka terkesan ekslusif dan teralienasi. Tapi tidak, mereka merasa menyatu dengan audiens, dan merasa menjadi bagian dari sejarah yang dibuat di sebuah ruang besar di Niew Kerk. Mereka kuat menunggu, menjalani, dan mengikuti seluruh proses. Kekuatan mereka tidak luntur oleh usia, yang rata-rata sudah di atas 60 tahun, bahkan di atas 80 tahun. Kekuatan mereka bukan saja tertempa karena pengalaman fisik dan mental yang tertempa dari kejahatan atas tubuh dan memori mereka, tetapi juga kekuatan itu berasal dari sebuah harapan akan keadilan dan pengakuan atas apa yang mereka alami. Kekuatan itu juga berasal dari keinginan mereka untuk mengembalikan martabat dan memulihkan rasa sakit selama setengah abad.
Di balik tirai hitam ada cinta.
Cinta membuat mereka kuat. Kecintaan kepada keluarga membuat mereka yakin pilihan untuk bersaksi di balik tirai tidak saja mengembalikan harkat martabat keluarga tapi juga memberi rasa aman dan kepercayaan keluarga atas pilihan mereka. Pun dengan sahabat dan komunitas mereka, terutama para korban yang di hari-hari itu tidak bisa ikut memberi kesaksian. Kecintaan terhadap Indonesiapun membuat mereka kuat memilih dan mengikuti semua proses tribunal dengan sepenuh hati. Kecintaan yang aneh buat saya, karena kecintaan mereka terhadap Indonesia membuat mereka berjuang untuk negara dan kemudian malah dipenjara karenanya. Kecintaan yang masih membara meskipun mereka disiksa, diperkosa hak-haknya, dipinggirkan, dan distigma sebagai setan dan penghianat selama bertahun-tahun oleh masyarakat dan pemerintahnya sendiri. Kecintaan ini malah semakin besar, karena negara tak kunjung bisa adil dan bijaksana. Hadir di tribunal ini bagi mereka, adalah cara untuk meyakinkan negara untuk juga mencintai mereka dan jutaan warganya di tanah air.
Di balik tirai hitam ada emosi yang pekat.
Marah, bahagia, terharu, sedih, lega. Semua jadi satu dalam ruang lebar sekitar 4x6 meter persegi itu. Kemarahan muncul ketika mereka harus mengingat dan diingatkan tentang si A, B, C dari institusi X,Y,Z yang membuat luka-luka di tubuh dan ingatan mereka, menghilangkan keluarga-keluarga yang mereka sayangi, atau merampas hak mereka sebagai warga yang merdeka. Sedih mengikuti kemarahan itu, sedih mengingat betapa mereka merasa diperlakukan seperti barang rongsokan, sampah, virus penyakit, dan tahun-tahun yang tersia-sia dalam ketidak adilan. Mereka semua gemetar karena amarah pada saat bersaksi. Dua saksi malah harus beberapa kali menghentikan tuturannya dan nyaris rubuh karena amarah dan kesedihan. Sedih mengingat nasib keluarga dan kawan yang hilang hingga hari ini, dan sedih memikirkan kesedihan orang lain yang bersedih atas kekejaman ini. Meski marah dan sedih, tapi mereka sama sekali tidak takut. Ketika saya tanya kepada salah satu saksi, “takutkah, tegangkah?”, jawabnya: “ini tidak ada artinya dibandingkan ketakutan dan ketegangan sewaktu pemeriksaan dulu, Dik”. Saya bungkam membayangkan teror yang mereka alami dulu, Uncomparable! Tapi ketika mereka selesai berkata-kata, yang ada adalah lega yang luar biasa. Lega karena mereka mendapatkan tempat terhormat di depan warga dunia untuk menyatakan ketidak adilan yang dialami dan kebenaran yang selama ini dibungkam di negeri sendiri. Dan haru yang menyeruak, membuat mereka menangis. Menatap puluhan relawan yang membantu mereka memberi kesaksian tanpa bayaran sedikitpun, ketulusan dan kebersamaan yang ditunjukkan para kru IPT 65, para mahasiswa yang spontan ikut membantu menyiapkan terjemahan barang-barang bukti untuk para hakim, semua membuat mereka terharu dan bahagia. “Sejarah sudah dibuat, Dik, dan kalian lah yang memberi kami jalan untuk juga ikut dalam sebuah kesejarahan yang membebaskan”, kata salah satunya.
Tapi, di balik tirai hitam tidak ada kemerdekaan.
Tirai hitam adalah sebuah penanda, bahwa kemerdekaan belum jadi milik mereka. Mereka masih harus bersembunyi, meski Indonesia katanya memiliki demokrasi. Mereka hadir, ada, berwujud, tapi masih harus tersamar. Tidak, bukan karena mereka yang takut, tapi karena banyak orang dan kelompok di Indonesia yang ketakutan pada mereka, ketakutan pada kebenaran, ketakutan pada sejarah kelam bangsa ini.

Den Haag, 18 November 2015.

Catatan ini saya dedikasikan kepada para saksi yang menginspirasi setiap jiwa yang menyaksikan IPT65: Kingkin Rahayu, Ngesti, Intan Permatasari, Soerono, Aminah, Basuki, Martin Aleida Astaman Hasibuan Bedjo Untung, Yusuf Pakasi, Martono, para saksi ahli, para hakim dan prosecutors, para kru setempat termasuk Nursyahbani Katjasungkana, Aboeprijadi Santoso, Lea Pamungkas, Reza Muharam, Sri Tunruang, Ratna Saptari, Joss Wibisono, Basilisa Dengen dkk, tim Indonesia, serta semua orang berhati jernih yang terlibat, membantu, dan mendukung IPT65. Terima kasih...

Pernyataan akhir Majelis Hakim Tribunal Rakyat Internasional tentang kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia pada 1965

Pernyataan akhir Majelis Hakim Tribunal Rakyat Internasional tentang kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia pada 1965 pada

pada penutupan bukti tanggal 13 November 2015
Tribunal yang ditunjuk oleh Yayasan IPT 1965 untuk meninjau pergolakan dan kekerasan yang menggoncang Indonesia selama dan sesudah September-Oktober 1965, untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian ini merupaan kejahatan terhadap kemanusiaan, untuk mengeluarkan kesimpulan apakah negara Indonesia dan/atau negara lain harus bertanggung jawab bagi kejahatan ini dan merekomendasikan langkah-langkah apa yang dapat diambil supaya bisa mencapai kedamaian berkeadilan serta kemajuan sosial di Indonesia.
Majelis Hakim menyesalkan bahwa baik pemerintah Indonesia maupun negara lain yang sudah diundang tidak mengirim wakilnya untuk hadir dalam tribunal ini.
Pernyataan ini ditulis pada tanggal 13 November 2015, pada akhir dengar pendapat kesaksian para korban dan saksi ahli yang berlangsung selama empat hari, demikian pula setelah memperhatikan latar belakang sejarah yang luas, hasil-hasil penelitian, tulisan-tulisan serta pendapat dan khususnya:
a. Pernyataan Komnas HAM pada tanggal 23 Juli 2012 tentang hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat Peristiwa 1965-1966;
b. Laporan Komnas Perempuan yang berjudul: Kejahatan terhadap Kemanusiaan Berbasis Jender: Mendengarkan Suara Perempuan Korban Peristiwa 1965; serta
c. Kesimpulan observasi Komite Hak-Hak Asasi Manusia PBB yang pada tahun 2013 menyatakan prihatin terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia di Indonesia tahun 1965 dan sesudahnya, pengulangan keprihatinan itu pada tahun 2015, termasuk keprihatinan yang dinyatakan pada tahun 2012 oleh Komite PBB bagi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
Latar belakang sejarah yang luas mencakup bahan-bahan yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia sebelum peristiwa 1965, laporan peristiwa ini dan dampaknya, tahun-tahun kediktatoran Soeharto sampai menjelang pergantian abad, konstitusi baru yang lebih reformis yang diangkat setelah penolakan menyeluruh terhadap rezim Soeharto seperti juga kejadian-kejadian sesudah itu.
Majelis Hakim secara khusus memperhatikan kenyataan bahwa tidak ada bahan-bahan terandal yang membantah adanya pelanggaran berat hak-hak asasi manusia ini, diloloskannya UU kebenaran dan rujuk nasional Indonesia dalam upaya menerima kenyataan bahwa peristiwa ini memang telah terjadi, tidak adanya penyangkalan oleh pemerintahan di Indonesia terhadap peristiwa ini serta janji Presiden Joko Widodo bahwa pelanggaran ini akan ditangani. Semua bahan yang ada ini memastikan di luar keraguan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia serius yang diajukan kepada para hakim memang benar-benar telah terjadi.
Majelis Hakim beranggapan bahwa pernyataan jaksa tentang telah terjadinya pembunuhan yang kejinya tak terperikan serta pembunuhan massal terhadap lebih dari puluhan ribu orang, pemenjaraan ratusan ribu orang yang tak dapat dibenarkan tanpa pengadilan dan dalam waktu yang terlalu lama serta dalam keadaan penuh sesak, kemudian penerapan siksaan yang tidak manusiawi serta kejam dan kerja paksa yang bisa mengarah pada perbudakan, semua itu sepenuhnya mendasar. Juga telah ditunjukkan bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan, berlangsung secara sistematis dan rutin, khususnya pada periode 1965-1967, bahwa banyak lawan politik dianiaya dan diasingkan, dan ribuan orang yang, menurut wacana propaganda dan kebencian, dianggap tidak cukup mendukung kediktatoran Soeharto, telah hilang. Semua ini dibenarkan dan didorong melalui propaganda yang bertujuan untuk menegakkan pendirian palsu bahwa mereka yang melawan rezim militer sudah langsung tidak bermoral dan sangat bejat.
Sudah dibuktikan bahwa negara Indonesia sepanjang periode itu melalui sayap militer dan polisinya melakukan dan mendorong pelaksanaan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang serius ini secara sistematis dan meluas. Majelis Hakim juga percaya bahwa ini dilakukan demi tujuan politik: untuk membasmi PKI dan mereka yang dianggap sebagai anggota atau simpatisannya, juga lebih luas lagi para pendukung Sukarno, aktivis serikat buruh dan serikat guru. Rancangan seperti ini bertujuan untuk memunculkan rezim diktator yang bengis yang dengan benar telah dimasukkan dalam sejarah oleh rakyat Indonesia. Tak diragukan lagi bahwa tindakan-tindakan ini, yang semula dievaluasi secara terpisah untuk kemudian disatukan, telah merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, baik secara hukum internasional maupun menurut kaidah dan tata hukum zaman reformasi seperti telah diterima oleh rakyat Indonesia 17 tahun silam. Tribunal ini telah mendengar bukti secara terperinci dan mengharukan yang dikemukakan oleh para korban serta keluarga mereka, seperti juga bukti-bukti yang dikemukakan oleh para pakar. Majelis Hakim melihat rangkaian bukti ini sebagai puncak gunung es, dengan beberapa contoh nyata dan jelas tapi memilukan tentang bagaimana kehidupan manusia dicabik-cabik, bukan saja yang ditampilkan di hadapan Majelis Hakim tapi juga keseluruhan jaringan kehidupan manusia sebagai bagian besar masyarakat Indonesia.
Jaksa penuntut juga menunjukkan bahwa negara-negara lain telah membantu rezim bengis Soeharto untuk mencapai semua ini dalam upayanya mencapai tatanan internasional tertentu pada kerangka Perang Dingin. Kami akan mempertimbangkan hal ini dalam keputusan akhir nanti.
Bahan-bahan yang disampaikan kepada hakim bisa membuktikan bahwa telah dilakukan tindak pidana berat lain. Masalah ini juga akan diuraikan pada putusan akhir itu.
Majelis Hakim merasa cukup puas dengan kesimpulan mereka sehingga bisa mengumumkannya sekarang. Walau begitu kami masih butuh waktu untuk bisa secara terperinci menguraikan pelbagai alasan yang merupakan dasar untuk sampai pada kesimpulan ini. Dalam bulan-bulan mendatang, kami akan menyampaikan keputusan akhir yang menguraikan setiap kesimpulan dan pendapat yang ada pada penyataan ini.
Majelis Hakim berpendapat bahwa negara Indonesia bertanggung jawab bagi terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan seperti itu, karena rantai komando diselenggarakan dari atas ke bawah seperti sebuah lembaga institusional.
Walaupun pada tahun 1998 di Indonesia sudah terjadi perubahan-perubahan penting dan positif yang lebih menekankan pentingnya hak-hak asasi manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan, tapi itu ternyata belum juga menyebabkan pemerintah menangani pelanggaran berat hak-hak asasi manusia masa lampau yang berlangsung begitu sistematis.
Sebagai tambahan kesimpulan di atas, Tribunal yakin bahwa bukti yang diajukan mengenai alat-aat propaganda sebelum 1965 yang mendorong anggapan bukan manusia sehingga terjadi pembunuhan ribuan orang juga menyangkut kebohongan. Secara khusus pengulang-ulangan bahwa para jenderal telah dipotong kemaluan mereka sudah lama dibuktikan tidak besar melalui visum et repertum dan laporan ini sudah juga diketahui oleh pelbagai pemerintahan di Indonesia. Merupakan tugas Presiden dan pemerintah Indonesia untuk secepat mungkin mengakui kepalsuan ini, meminta maaf sepenuhnya tanpa ragu-ragu atas kebohongan yang telah dilakukan, dan menjalankan penyidikan kemudian juga mengadili pelaku yang masih hidup. Tribunal menduga bahwa Presiden tentu saja akan melakukan semua ini serta memenuhi janji pemilu. Lebih dari itu, pelbagai arsip harus dibuka dan kebenaran bagi kejahatan terhadap kemanusiaan ini harus ditegakkan.
Berkaitan dengan ini, Majelis Hakim mencatat bahwa Komnas HAM sudah melakukan penelitian pada tahun 2008 dan pemerintah Indonesia sudah menerima laporan serta rekomendasi Komnas HAM. Pemerintah belum melaksanakan rekomendasi itu dan menurut kami harus melaksanakannya sebagai sesuatu yang mendesak. Rekomendasi ini mencakup santunan yang memadai bagi para korban.
Kami menghargai Yayasan IPT65 dan banyak orang yang sudah menghabiskan waktu dan energi serta dana atau sumberdaya lain untuk Tribunal ini. Tanpa semua keterlibatan dan tekat ini, Tribunal tidak akan mungkin terlaksana. Kami percaya bahwa jerih payah mereka akan memperoleh justifikasi jika ada respons memadai baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Mireille Fanon-Mendes France
Cees Flinterman
John Gittings
Helen Jarvis
Geoffrey Nice
Shadi Sadr
Zak Yacoob