Thursday, 24 January 2013

Peristiwa 65: Kita Adalah Korban



Peristiwa 65: Kita Adalah Korban

Airlangga Pribadi Kusman, Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, Kandidat Doktor Asia Research Center Murdoch University
SAAT menelusuri memori traumatik terbesar dalam kehidupan kolektivitas kita berbangsa, yaitu peristiwa kekerasan massal yang berlangsung pasca 1965, narasi penafsiran kita terhadap peristiwa tersebut seringkali melupakan pertanyaan penting untuk melengkapi historiografi sejarah Indonesia dan  membantu kita menerangi jalan rekonsiliasi antar setiap elemen kebangsaan yang pada masa lalu menjadi aktor sejarah di dalamnya. Pertanyaan penting tersebut adalah apa tujuan politik utama dari kekerasan massal yang mengorbankan 300 ribu-2,5 juta jiwa manusia Indonesia itu?
Memang penelusuran historiografi kekerasan massal pasca 1965 menjadi sesuatu yang masih sumir. Hal ini juga dipengaruhi oleh proses konsolidasi kekuasaan rezim Orde Baru yang membutuhkan pemusatan narasi hegemonik yang menempatkan PKI sebagai pihak yang disalahkan, aktor utama yang merongrong baik kehidupan berbangsa, sendi-sendi dasar Pancasila dan melakukan kejahatan terhadap negara. Seiring dengan runtuhnya kekuasaan Orde Baru dan narasi hegemonik yang melekat dengannya, muncullah narasi-narasi alternatif dalam pembacaan terhadap peristiwa kekerasan massal pasca 1965.
Historiografi Indonesia pasca-reformasi telah menempatkan PKI tidak lagi sebagai aktor antagonis dalam peristiwa tersebut. Bahkan fakta-fakta sejarah mulai dikuak, karya-karya sejarah mulai diterjemahkan dan diperbincangkan, yang banyak di antaranya menempatkan para anggota PKI bukan sebagai pelaku kejahatan, namun sebagai korban dalam peristiwa berdarah tersebut. Salah satu buku yang secara detail melukiskan genosida terbesar dalam sejarah bangsa ini, yang menempatkan PKI sebagai korban, adalah karya yang dieditori Robert Cribb (1990), The Indonesian Killings 1965-1966: Studies from Java and Bali. Sebagai sebuah pencarian atas kebenaran sejarah, pencarian fragmen-fragmen kekerasan dalam peristiwa tersebut adalah penting, meskipun pahit.
Menjatuhkan Soekarno
Memahami peristiwa 65 tanpa melihat latar historis makro-politik terkait tantangan kekuatan internasional yang dihadapi Soekarno, serta rezim politik seperti apa yang terbangun di atas pembunuhan massal pasca 1965, tidak akan membantu kita memahami mengapa peristiwa pembunuhan massal ini harus terjadi atas nama tujuan politik tertentu. Di tengah relatif absennya pertautan antara analisis ekonomi-politik makro seputar era tahun 1960-an dan kekerasan berskala massif yang berlangsung pada era-era tersebut, buku yang dieditori Douglas Kammen dan Katherine McGregor (2012), The Contours of Mass Violence Indonesia: 1965-1968, memberi sumbangan penting bagi perambahan atas jalan baru ini.
Buku ini tidak saja mengulas secara tajam ormas dan elemen politik apa yang terlibat dalam kekerasan tersebut serta bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban, namun menukik lebih dalam pada penjelasan tentang mengapa pembunuhan tersebut harus dilakukan sebagai bagian dari sebuah agenda politik yang lebih besar. Tidaklah cukup memahami prima causa dari pembantaian 1965 semata-mata dari pertarungan ideologi dan gesekan politik ideologi aliran di level domestik pra 1965, misalnya ,antara kekuatan politik santri-Islam dengan PKI. Melampaui pertarungan di level domestik, peristiwa kekerasan 65 menjadi sebuah keharusan politik untuk memulai langkah awal menghancurkan kekuasaan Soekarno beserta basis-basis kekuatan sosial pendukungnya. Di atas puing-puing kehancuran inilah langkah strategis selanjutnya, yaitu merangkul dan mengintegrasikan Indonesia ke dalam ekonomi kapitalisme dunia dengan menempatkan aktor-aktor kekuasaan yang akan memfasilitasinya.
Dari temuan yang muncul dalam karya ini, kita dapat menelusuri pertanyaan selanjutnya: mengapa penjatuhan Soekarno dan penghancuran terhadap basis politiknya menjadi prasyarat bagi Indonesia yang terintegrasi dalam kapitalisme internasional? Seperti diuraikan Bradley R Simpson (2008) dalam Economists with Guns: Authoritarian Development and US Indonesian Relations: 1960-1968,setidaknya ada tigal hal yang menempatkan Soekarno sebagai penghalang kepentingan ekonomi-politik internasional, yaitupertama, kepemimpinan Soekarno dalam gerakan Non-Blok yang akan membangun kekuatan internasional baru berbasis pada negara-negara Asia-Afrika. Melalui penggalangan kekuatan alternatif dunia ketiga yang kemudian dikenal dengan istilah New Emerging Forces (NEFOs), manuver internasional Soekarno ini dianggap sebagai ancaman utama bagi kekuasaan AS (terutama pada era kepemimpinan Lyndon B Johnson) dan blok kapitalismenya. Apalagi, kritisisme rezim Soekarno yang semakin lama semakin kuat terhadap kekuatan global Amerika Serikat, semakin kencang gemanya melalui identifikasi Soekarno dengan poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyongyang.
Kedua, agenda ekonomi terpimpin dan kebijakan subordinasi modal asing dari Soekarno, terutama sejak era demokrasi terpimpin, membuat sulitnya kepentingan ekonomi AS seperti perusahaan minyak AS, misalnya, Stanvac dan Caltex untuk masuk dan mendapatkan laba besar di Indonesia karena syarat-syarat ketat dari rezim Soekarno. Ketiga, wacana persatuan yang dibangun oleh Soekarno dengan menyatukan kaum nasionalis, agama dan komunis bukan semata-mata sebagai gagasan persatuan, namun lebih dari itu juga memisahkan persatuan nasional dengan anasir-anasir anti-revolusioner. Melalui persatuan tersebut, jalan politik Bung Karno secara perlahan mengarah pada politik menuju demokratisasi ekonomi-politik dengan menyatukan kekuatan-kekuatan sosial pendukungnya dalam sebuah blok sejarah. Kesemua alasan tersebut menjadikan semakin solidnya Amerika Serikat pada keputusan penggulingan Soekarno dan basis-basis sosial penopang kekuasaannya sebagai syarat mutlak merangkul Indonesia masuk menjadi bagian dari blok negara-negara pendukung Amerika Serikat. Hal ini dapat dijelaskan melalui rekomendasi Duta Besar AS untuk Indonesia, Marshall Green, yang menyatakan Indonesia mengarah pada komunis dan meminta pemerintah untuk memperkuat hubungan dengan unsur-unsur tentara demi menahan kecenderungan tersebut. Rekomendasi ini kemudian berujung pada tragedi genosida pasca 1965, dan dukungan Amerika Serikat terhadapnya menjadi salah satu upaya destabilisasi politik terhadap pemerintahan Soekarno.
Dukungan Amerika Serikat untuk menjatuhkan Soekarno dan menghancurkan basis sosialnya melalui kesepakatan dengan faksi-faksi politik dan tentara anti-Soekarno, pada awalnya bukan perkara mudah. Temuan jurnal Indonesia terbitan Cornell University edisi 4 tahun 1986 berjudul ‘Reports from East Java’ yang berdasarkan laporan intelijen di daerah, memperlihatkan salah satu problem ketika itu. Pada saat itu, kepemimpinan pusat Nahdlatul Ulama dibawah Rais Aam KH Wahab Hasbullah beserta tokoh mudanya KH Idham Chalid yang pro-Soekarno, menolak tindakan kekerasan massal yang akan dilakukan terhadap kekuatan PKI maupun unsur-unsur Soekarnois.
Hambatan terhadap penghancuran kekuatan sosial pendukung Soekarno dari pucuk pimpinan tertinggi NU ini membuat kekuatan tentara yang sudah mendapat dukungan kebijakan dan material dari Amerika Serikat harus bergerak sendiri ke bawah melakukan komunikasi dengan pemimpin maupun ulama di tingkat lokal. Melalui eskploitasi atas letupan ketegangan lokal antara NU dan kekuatan kiri, mendorong ketegangan di internal NU, serta manipulasi informasi yang dilakukan dengan cara menunjukkan lubang-lubang yang akan disiapkan untuk pembantaian kaum santri, operasi kekerasan dilakukan dengan mem-bypass institusi struktural kepemimpinan NU. Sehingga pada saat itu, dapat dimaklumi apabila proses pembantaian yang berlangsung digerakkan oleh emosi psikologis membinasakan atau dibinasakan.
Dari ilustrasi singkat terhadap konteks pertarungan politik internasional dan domestik serta fenomena pengabaian struktur kepemimpinan dan manipulasi informasi yang disebutkan di atas, maka kita tidak dapat melihat peristiwa tragedi 1965 ini secara sederhana. Problemnya tidak dapat disederhanakan semata-mata pada konflik antara kekuatan santri dan anti-komunis versus PKI dan pendukung Soekarno, di mana salah satu adalah korban dan yang lain adalah pelaku kekerasan. Pemahaman atas narasi sejarah yang memperlihatkan konteks makro pertarungan ekonomi-politik dan konteks mikro momen kekerasan 1965, menunjukkan kepada kita bahwa kita adalah korban. Hanya dengan memahami secara empatik bahwa sebagian besar aktor-aktor domestik yang terlibat dalam konflik adalah korban, di mana sebagian besar ormas menjadi korban dari manipulasi informasi sehingga dimanfaatkan untuk menjadi alat kekerasan oleh negara dan yang lain menjadi korban langsung dari kekerasan tersebut, maka jalan terjal berliku rekonsiliasi nasional dapat kita tempuh dengan alat-alat perjalanan yang kita butuhkan untuk merambahnya.***

CATATAN:
Tulisan Airlangga Pribadi Kusman di atas menarik sekali, terutama untuk kajian sejarah Kasus Pelanggaran HAM berat 1965-66. Tetapi kesimpulan "Kita Adalah Korban" perlu ditinjau kembali. Sebab hal itu akan mengaburkan kebenaran fakta sejarah antara: korban yang menderita dan "korban" yang membuat penderitaan. Dan akhirnya akan memasung keadilan. Memang penyelesaian masalah korban pelanggaran HAM berat 1965-66 perlu diselesaikan sebijak mungkin dan seadil mungkin.

MD Kartaprawira  mdkartaprawira@gmail.com, 24-01-2013





Friday, 18 January 2013

Setelah Lewat Jembatan Emas



Diunduh dari Wall FB Md Kartaprawira

Ilustrasi: Micha Rainer Pali
Setelah Lewat Jembatan Emas
Pidato 1 Juni 1945 menetapkan untuk apa kita menjadi sebuah bangsa yang merdeka.
OLEH: BONNIE TRIYANA
Dibaca: 1723
PAGI itu, 1 Juni 1945, Sukarno didaulat menjadi pembicara pertama dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dia berdiri di hadapan puluhan anggota BPUPKI, mengenakan stelan jas dan kopiah beludru hitam. Membuka pidatonya dengan kritik kepada pembicara dalam sidang sebelumnya yang dinilainya terlalu “njelimet”, meributkan hal-hal yang kurang penting untuk mendirikan sebuah negara.
“… Di dalam hati, saya banyak khawatir, kalau-kalau banyak anggota yang –saya katakan dalam bahasa asing, maafkan perkataan ini– “zwaarwichtig” akan perkara yang kecil-kecil. Jikalau sudah membicarakan hal yang kecil-kecil sampai jelimet, barulah mereka berani menyatakan kemerdekaan,” ujar Sukarno.
Memang dalam rangkaian sidang yang dimulai sejak 28 Mei 1945 itu para pembicara sebelum Sukarno disibukkan oleh perdebatan bagaimana bentuk negara kelak, wilayah mana yang akan ditetapkan sebagai negara Indonesia dan bagaimana menjalankan pemerintahan. Itulah yang menurut Sukarno terlalu remeh untuk dibicarakan dan tak menyentuh persoalan yang sebenarnya.
Sukarno telah menjadi figur pemimpin nasionalis yang terkemuka sejak semasa sebelum perang. Orator yang piawai mempengaruhi massa pengikutnya. Seorang pemimpin yang sejak mula mengusung pentingnya kemerdekaan Indonesia.  Sehingga dalam kesempatan pidato di sidang BPUPKI itu dia mengajukan usulan penting bahwa modal utama dari negara yang akan segera lahir itu tak lain adalah kemerdekaan.  Karena kermerdekaan itu adalah “jembatan emas” kata Sukarno.
Jembatan. Itu kaca kuncinya. Di seberang jembatan itu kelak, kata Sukarno, semua akan ditata. Bagaimana masyarakat Indonesia yang telah meraih kemerdekaan akan hidup dengan landasan filosofi Pancasila yang menjunjung tinggi kesetaraan dalam keberagaman.
Maka dalam pidatonya yang kerap mendapatkan sambutan tepuk tangan meriah itu Sukarno mengemukakan konsep nasionalisme modern. Sebuah paham kebangsaan yang tak bersendikan pada satu suku atau satu agama semata, melainkan suatu negara “semua buat semua”. “Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan,” kata Sukarno dalam pidatonya.
Sukarno sadar betul bahwa masyarakat yang mendiami kepulauan Nusantara ini terdiri dari beragam macam latar belakang suku, agama dan ras. Mendirikan sebuah negara dengan basis agama atau suku bangsa tertentu bukanlah “intellectual fashion” yang sedang menggejala di kalangan para pendiri bangsa saat itu.
Mahatma Gandhi misalnya, semenjak mula dia selalu berusaha untuk menciptkan satu India, kendati kemudian terpecah menjadi Pakistan dan Bangladesh. Nasionalisme Gandhi berdiri di atas prinsip kemanusiaan. “My nationalism is humanity,” kata Gandhi seperti dikutip oleh Sukarno. Sukarno pun dirasuki semangat yang sama untuk membangun sebuah negara-bangsa yang tak diikat oleh sentimen suku dan atau keagamaan.
Sejak menulis artikelnya di Suluh Indonesia Muda tahun 1926, Sukarno menyerang nasionalisme sempit yang disebutnya sebagai “jinggo-nationalism” yang memecah belah persatuan karena perbedaan agama. Dia mengingatkan orang betapa bahayanya jika sentimen agama dan ras dibiarkan berkembang menjadi-jadi sehingga memecah belah persatuan.
Atas dasar semua kekhawatirannya itu dia mengutamakan agar sebaiknya Indonesia memperoleh kemerdekaannya terlebih dahulu. Lantas dengan kaki, tangan dan otak bangsa Indonesia sendirilah semua tata-kehidupan di negeri ini diatur.
Tapi apakah keadaan di seberang “jembatan emas” yang pernah dicita-citakan oleh Sukarno itu sesuai dengan harapannya?
Kemerdekaan memang sudah di tangan. Tapi tugas terberat yang saat itu harus dilakukan oleh angkatan Sukarno, Hatta dan Sjahrir adalah bagaimana mengubah mentalitas mayoritas masyarakat Indonesia dari bangsa terjajah menjadi bangsa yang sepenuhnya merdeka. Terlepas dari segenap keterbelengguannya. Dalam pendapat Soedjatmoko bagaimana persoalan kemerdekaan yang telah diraih itu bisa mendatangkan kebebasan bagi seluruh orang Indonesia.
Kebebasan diperlukan karena selama ratusan tahun bangsa Indonesia hidup dalam penindasan dan penjajahan mewarisi struktur masyarakat yang timpang. Masyarakat yang disusun berdasarkan rasial, yang menempatkan orang Indonesia di kelas terendah dengan pengecualian para priayi yang masih memiliki hak istimewa, baik untuk duduk di pemerintahan maupun mengakses jenjang pendidikan tertinggi.
Indonesia pada masa awal menyeberangi “jembatan emas” adalah sebuah keadaan di mana tingkat buta huruf masih tinggi, pendapatan per kapita masyarakatnya masih rendah, korupsi mulai marak dan konflik politik semakin meruncing.
Bahkan kini, 67 tahun setelah Indonesia meraih kemerdekaannya, cita-cita generasi angkatan Sukarno semakin jauh panggang dari api. Sentimen keagamaan justru semakin meningkat. Kemampuan untuk menerima perbedaan sangat rendah. Intoleransi lebih sering terjadi ketimbang toleransi. Korupsi bersimarajalela.
Indonesia, yang didirikan oleh para akitivis politik berwawasan luas dan kosmopolitan, justru tengah diramaikan oleh mereka yang berpikiran sempit yang tak sesuai dengan semangat pidato 1 Juni 1945: bahwa Indonesia didirikan “semua buat semua”. Indonesia kini berada di sebuah persimpangan dan pada persimpangan itu kita membutuhkan kaca spion untuk melihat ke belakang. Untuk melihat kembali apa yang dikatakan oleh Sukarno dalam pidatonya tentang tujuan didirikannya negara ini.
Sukarno memang seorang pemimpin sekaligus pemimpi yang besar. Sebagaimana yang selalu dia katakan bahwa Indonesia merdeka adalah bekal untuk menciptakan masyarakat yang gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja.
Tapi sore ini saya melihat dari lantai empat pada gedung di mana saya bekerja. Keruwetan lalu lintas di ibukota. Mobil dan motor saling-silang, selip-menyelip, menyerupai gulungan benang kusut ditingkahi teriak sopir, kernet, dan bunyi klakson. Pengemis tunanetra berjalan beriringan di tepi jalan yang dipenuhi sampah, sementara tuan dan nyonya besar di atas sana selalu mengaku memikirkan nasib rakyat yang tak pernah habis-habisnya dipikirkan.
Itulah keadaan di seberang “jembatan emas” yang terjadi di negeri ini 67 tahun setelah kemerdekaanya. Mungkin bukan ini maksud Sukarno tapi begitulah kenyataannya.

Saturday, 5 January 2013

(1) MASALAH G30S DAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN 1965-66


KEJAHATAN KEMANUSIAAN 1965-66 DAN "REINKARNASI" ORDE BARU (1-3)

(1) MASALAH G30S DAN KEJAHATAN KEMANUSIAAN 1965-66
Oleh MD Kartaprawira*

Setelah lengsernya Suharto dari kekuasaan Negara, muncullah era reformasi yang membuka kembali salah satu pondasi demokrasi, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, baik yang berdasarkan logika mau pun yang asal bunyi.  Harus diakui bahwa hal tersebut merupakan kemajuan, sebab pada jaman rejim Suharto nilai-nilai demokrasi diinjak-injak semau-maunya serta dibayang-bayangi “politik gebug” tanpa ampun, yang mengakibatkan ketidak-mungkinan bagi rakyat untuk mengeluarkan pendapatnya dengan bebas. Maka di era reformasi dewasa ini dalam melaksanakan kebebasan pendapat seyogyanya kita tidak melepaskan prinsip  obyektifitas dan logika ilmiah, sehingga tidak mengakibatkan salah pengertian atau keresahan publik.

Sangat mengherankan ketika Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Dr Ali Masykur Moesa menyatakan: “sejarah tentang G-30-S/PKI telah dijungkirbalikkan dengan laporan pelanggaran HAM dari korban G-30-S/PKI ke Komnas HAM” ( http://www.suarapembaruan.com/home/isnu-sejarah-g30spki-dijungkirbalikkan/28277). Sebab dia telah mencampuradukkan dua masalah yang penilaian dan penyelesaiannya harus terpisah satu sama lain, yaitu masalah G30S  (Orba/Suharto menyebutnya G30S/PKI - pen.) dengan masalah pelanggaran HAM berat 1965-66. Pencampur-adukan tersebut adalah akibat analisa yang tidak menggunakan prinsip obyektifitas dan logika yang benar. Dengan demikian akan
menghasilkan kesimpulan yang tidak benar pula.

Seperti kita ketahui „Gerakan 30 September”  di bawah pimpinan Letkol Untung (G30S/Untung) yang melakukan aksinya dengan penahanan dan pembunuhan para jendral AD pada pagi tanggal 1 Oktober 1965, sudah berakhir pada tanggal 02 Oktober setelah dihancurkan oleh pasukan  Suharto. Kemudian Presiden Soekarno membentuk Mahmilub yang berwewenang mengadili mereka yang tersangkut dalam gerakan tersebut.
Setelah G30S habis riwayatnya, di sepanjang tahun 1965-66 di beberapa daerah Indonesia terjadi banyak kejadian pembunuhan, penahanan, penghilangan dengan paksa, penganiayaan secara massal tanpa melalui proses hukum terhadap orang-orang yang didakwa anggota PKI serta pendukungnya dan para Soekarnoist. Semua peristiwa tindak pidana inilah yang  disebut kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM berat 1965-66.

Maka timbul dua masalah besar yang perlu dituntaskan demi pelurusan sejarah dan penegakan kebenaran dan keadilan, yaitu:  

1. Masalah sejarah, yang berkaitan dengan Gerakan Tigapuluh September (G30S/Untung) dari awal sampai akhir kegiatannya. Masalah sejarah tersebut harus dibatasi  sampai pada tanggal 2 Oktober 2012 ketika G30S berhasil dihancurkan oleh pasukan yang dipimpin Mayjen. Suharto, Panglima KOSTRAD. Di kalangan para sejarawan yang dijadikan obyek penting dalam penelitian adalah tentang siapa dalang G30S tersebut. Sebab dalang inilah kunci yang bisa membuka pintu pelurusan sejarah yang obektif. Tapi sampai dewasa ini para pakar sejarah belum ada kebulatan pendapat. Sementara dapat disimpulkan ada versi: G30S/PKI, G30S/Suharto, G30S/CIA, G30S/Soekarno dan lain-lainnya.   Memang suatu kenyataan bahwa selama 32 tahun kekuasaan rejim Orba/Suharto  kepada rakyat dicekokkan bahwa dalang G3oS adalah PKI melalui sarana apa saja yang mungkin: buku pelajaran sekolah, indoktrinasi-penataran, film dan lain-lainnya. 

Setelah jatuhnya rejim Suharto dan mulainya aktivitas penguasa era reformasi dengan segala keterbukaannya mengakibatkan versi G30S/Suharto lebih banyak mendapatkan sorotan, yang condong menduga Suharto sebagai dalangnya. Fakta keterlibatan Suharto  di buktikan dengan a.l. sikap diamnya (tidak ambil tindakan apa-apa) setelah mendapatkan laporan dari Kol. Latif tentang akan adanya gerakan. Kemudian fakta-fakta lain, misalnya pengkhianatannya terhadap Surat Perintah 11 Maret (Supersemar), pencopotan kekuasaan presiden Soekarno, penahanan Bung Karno sampai ajalnya dan lain-lainnya, yang merupakan mata rantai gerakan kudeta merangkak Suharto, sangat menguatkan dugaan bahwa Suhartolah dalang G30S - pemberontak terhadap pemerintah Soekarno.  Jadi kalau sekarang ada golongan yang menyatakan G30S adalah pemberontakan PKI tentu belum meyakinkan. Kapan terbuka kotak Pandora yang diduga berisi  kesimpulan bulat  dalang G30S, sampai sekarang belum ada yang tahu. Maka selama itu pula, siapa pun tidak dapat menyatakan bahwa PKI dalang G30S atau melakukan pemberontakan.

2. Masalah hukum/HAM, yang timbul setelah dihancurkannya G30S/Untung ialah masalah yang berkaitan terjadinya pembunuhan, penahanan, penghilangan paksa, penganiayaan secara massal pada 1965-66 tanpa melalui proses hukum, yang korbannya antara 500.000 sampai 3 juta manusia yang tidak tahu apa-apa tentang G30S, baik yang berkaitan dengan warganegara Indonesia di tanah air mau pun di luar negeri (yang tanpa proseur hukum dicabut paspornya). Fakta-fakta tersebut tidak dapat dinegasikan oleh siapa saja dan kapan saja. Dan fakta-fakta tersebut berdasarkan hukum (nasional dan internasional) merupakan kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM berat (1965-66).  Sedang penyelesaian kasus tersebut harus tidak tergantung siapa dalang G30S.

Di Negara Indonesia yang merupakan negara hukum seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi. Itulah peristiwa yang sangat memalukan dan sangat disesalkan. Apalagi, kenyataan bahwa penguasa Negara selama 47 tahun membuta-tuli, seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Tentu tersembunyi udang besar di balik batu. Sebab biasanya dalam praktek apabila terjadi pembunuhan atau tindak kejahatan lainnya terhadap seseorang tertentu,  polisi/jaksa cepat atau lambat turun tangan melakukan tahapan-tahapan proses hukum. Tapi ketika pada tahun 1965-66 terjadi pembunuhan massal terhadap 500.000  - 3 000.000 manusia, sampai 47 tahun berlalu penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan Agung) tidak turun tangan, dan semua institusi Negara tertinngi (legislatif, eksekutif, yudikatif dan lain-lainnya) sengaja mengabaikan tugasnya. Kasus besar kejahatan kemanusiaan 1965-66 tersebut tidak pernah dijamah. Apakah fakta memalukan ini masih akan didebat?

Baru pada tahun 2008 dalam struktur Komnas HAM dibentuk Tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66.  Komnas HAM sesuai tugas serta wewenangnya dan berdasar prosedur hukum yang berlaku berkewajiban melakukan penyelidikan tentang  dugaan adanya pelanggaran HAM berat 1965-66. Kewajiban tersebut seharusnya sudah dijalankan oleh penegak hukum pada awal kejadian tanpa diulur-ulur sampai 47 tahun lamanya. Tenggang waktu yang begitu lama tentu menyukarkan tugas Komnas HAM dalam penyelidikan. Dalam jangka kerja 4 tahun Komnas HAM berhasil mengumpulkan data-data  dan menyimpulkan terdapatnya indikasi-indikasi adanya pelanggaran HAM berat di tahun 1965-66. Kesimpulan Komnas HAM tersebut bersama rekomendasinya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung agar ditindak-lanjuti ke tahap penyidikan.

Dalam proses  ini tidak diperlukan pembuktian siapa dalang G30S. Dan sama sekali tidak diperlukan pembuktian apakah PKI memberontak atau tidak. Yang diperlukan ialah data-data pembuktian ada tidaknya pelanggaran HAM berat 1965-66,tidak pandang siapa pun pelakunya dan siapa pun korbannya. Temuan hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung inilah  merupakan bukti tahap awal yang akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung dalam proses penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66.

Dari paparan tersebut di atas, jelas tidak ada penjungkir-balikan seperti yang dikatakan Dr. Ali Masykur Moesa. Penyelesaian kedua masalah (G30S dan Kasus Pelanggaran HAM berat 1965-66) berjalan pada jalur masing-masing. Yang dituntut para korban pelanggaran HAM berat 1965-66 adalah penegakan kebenaran dan keadilan yang manusiawi baginya. Mungkin kasus tersebut dituntaskan melalui Pengadilan ad Hoc atau berdasarkan UU Rekonsiliasi. Sedang penyelesaian masalah orang-orang  yang tersangkut G30S adalah masalah yang menjadi wewenang Mahmilub, bukannya wewenang KOSTRAD, RPKAD atau milisi/Ansor-NU dan kelompok tertentu lainnya.

* Ketua Umum Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65), Nederland

Friday, 28 December 2012

KPK akan gunakan UU HAM jerat koruptor


KPK akan gunakan UU HAM jerat koruptor

Jumat, 28 Desember 2012 02:08 WIB | 967 Views
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan KPK akan mulai menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia untuk menjerat koruptor. 

"KPK akan gunakan pasal kumulatif, dari UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), dan HAM juga akan dimasukkan," kata Busyro di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan tumpang tindihnya regulasi di beberapa sektor sering kali menimbulkan konflik di tingkat eksekutif, yang terkadang berakhir pada penyalahgunaan wewenang.

Busyro mencontohkan kasus dugaan suap terkait hak guna usaha kebun sawit di Buol yang menyeret Bupati Buol Amran Batalipu dan pengusaha Hartati Murdaya ke pengadilan akibat penyalahgunaan wewenang.

"UU Otonomi Daerah memberikan porsi kekuasaan Kepala Daerah Tingkat II lebih besar dibanding Kepala Daerah Tingkat I. Sering kali penyalahgunaan UU ini dilakukan seperti jual beli `license`," ujar dia.

Kejadian seperti ini, menurut Busyro, biasanya mengalami kenaikan menjelang Pilkada dan saat pemerintahan baru akan berjalan di daerah tersebut. "Menariknya terpilihnya kepala daerah melalui proses politik yang diusung oleh partai politik, sehingga aktor kasus-kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum birokrat, politisi, pebisnis," ujar dia.

Penyalah gunaan wewenang ini, menurut dia, yang membuat sumber daya alam rawan dikorupsi. Karena itu KPK merasa perlu mengevaluasi dan mengkaji tidak saja kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga yang berdampak lain yang juga merugikan orang banyak seperti pencemaran lingkungan dan pengambilan hak orang lain yang juga berarti melanggar HAM.

Karena itu, menurut dia, penggunaan pasal kumulatif termasuk dari UU HAM dalam penindakan diharapkan dapat berdampak jauh seperti pembenahan regulasi. Cara seperti ini merupakan langkah yang dilakukan KPK untuk menjalankan penindakan dan pencegahan secara bersamaan.

(V002/N002)
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © 2012

Monday, 24 December 2012

Resensi Film: Cermin Jiwa Kekuasaan Jagal


Resensi Film: Cermin Jiwa Kekuasaan Jagal

BERDIKARIONLINE, Minggu, 23 Desember 2012 | 16:01 WIB   ·   0 Komentar
The Act of Killing

The Act OF Killing/Jagal (2012)
Sutradara         : Joshua Ophenheimer
Produksi          : Signe Byrge Sรธrensen
Durasi              : 159 menit
Bahasa             : Indonesia
Tahun              : 2012
Apakah judul di atas tepat atau tidak untuk memahami film “Jagal” (The Act of Killing) ini, tak bisa saya pastikan. Tapi film ini telah memaksa penonton mendalami sisi batiniah dari para pelaku pembunuhan massal tahun 1965-1966. Begitu dalamnya, sehingga seorang Anwar Congo, tokoh utama dalam film ini, dapat berbalik 180 derajat kejiwaannya dalam perbandingan antara awal dan akhir cerita film. Juga begitu dalamnya, sehingga jeroan ‘jiwa-jiwa’para penjagal itu jadi nampak benderang sedang bertahta di atas sebuah jiwa raksasa bernama “negara”, atau tepatnya, sebuah rejim kekerasan kesayangannya modal asing.
Di awal cerita, di suatu pelataran lantai atas gedung yang tampak terbuka, Anwar Congo mengisahkan pembantaian yang ia dan kelompoknya lakukan terhadap orang-orang komunis atau yang diduga komunis. Begitu santai dan ringan, tanpa beban, ia ceritakan semua tindakannya. Terperinci! Bagaimana ia melakukan (penjagalan) itu sambil menengak “…sedikit alkohol, sedikit marijuana, sedikit ekstasi, dan menari cha cha cha” agar terasa “lebih rileks”. Agar pembunuhan dapat dilakukan dengan gembira, katanya.
Pada akhir cerita, setelah melalui berbagai dialog, barangkali juga melalui perenungan setelah dirinya memerankan korban yang dijerat lehernya pakai kawat, Anwar Congo muntah-muntah ketika coba menceritakan lagi semua. Kejadian ini di tempat yang sama ketika ia pertama kali ceritakan kelakuan keji itu dengan santainya. Kali ini Anwar tak lagi santai. Tampak ia bercerita dengan terbata-bata, bermuram durja, dan diselingi dampak fisik berupa muntah-muntah tadi. Seperti ada beban raksasa yang dipaksa keluar dari uluhati, melalui rongga dadanya yang tipis, hingga bagian terbesar dari beban itu kembali tertelan.
Sampai di sini saya punya pendapat kecil, bahwapribadi Anwar Congo sedikit berbeda dibanding jagal lain, yang sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah. Bahkan salah seorang di antaranya, Adi Zulkardi, menantang sutradara (Joshua) untuk membawanya ke mahkamah internasional di Den Haag atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Anwar tidak seperti Adi yang ‘berhasil’ membenarkan tindakannya atas nama negara.
Pendapat ini sama sekali bukan untuk ‘memaafkan’ Anwar Congo secara politik, apalagi memberi pemakluman atas kekejiannya. Saya hanya menemukan penyesalan pada diri Anwar, sehingga (sejenak) ia bisa tampil sebagai manusia umumnya. Meskipun kemudian, dalam wawancara dengan televisi Aljazeera, ia mengatakan tidak menyesal, tapi pernyataan ini terkesan kering dan klise bila dibandingkan apa yang tersaji di menit-menit akhir film.
Seperti sudah diulas dalam beberapa review, “Jagal” merupakan film dokumenter pertama yang mengungkap pengakuan langsung para pelaku lapangan pembantaian 1965-1966.Pengakuan para dedengkot tingkat atas,antara lain pernah disampaikan oleh Sarwo Edi Wibowo, Sudomo, dan Kemal Idris.

Peristiwa pembantaian massal ini sudah menjadi rahasia umum di Indonesia. Karena berbagai motif, sebagian besar orang memilih diam, atau ‘mengambil jarak’, atau menolak membicarakannya sama sekali. Sebagian kecil berusaha mengungkap, juga dengan berbagai cara dan motif, tapi suara ini kembali tenggelam dalam riuh arus berita dan informasi lainnya.
“Jagal” bukan hanya mengungkap pengakuan biasa, tapi rangkuman pengakuan yang vulgar, sehingga kerap adegan atau pernyataan di dalamnya jadi sangat mengerikan (atau menjijikkan) ketika disimak. Di dalamnya ada pengakuan pelaku lapangan (eksekutor), pengakuan ketua umum salah satu ormas kepemudaan, pengakuan seorang pesohor pers Sumatera Utara, pengakuan seorang Gubernur, dan pengakuan seorang deputi menteri.Semua pengakuan ini kemudian menginspirasi majalah Tempo menggali hal yang sama dari sumber-sumber lain dalam satu bundel laporan khusus bulan oktober lalu, dan kemudian diikuti oleh televisi Aljazeera baru-baru ini.
Keberhasilan Joshua adalah menjadi pelopor untuk menyibak lembar hitam sejarah bangsa dari sisi pelaku lapangan. Mengapa bisa? Selain karena keuletan sang sutradara sendiri,juga karena para pelaku tersebut tidak merasa, apalagi berpikir, bahwa mereka bersalah. Atau lebih tepatnya, karena mereka merasa, dan juga berpikir, ada kekuatan besar yang senantiasa melindungi mereka dari segala jenis pengadilan. Kekuatan besar itu bisa negara, atau bahkan sesuatu yang mereka anggap Tuhan. Ya, kenapa tidak, meski sangat menggelikan. Di salah satu scene, presenter TVRI Sumatera Utara yang mewawancarai Anwar dkk., menyatakan alasan, “…karena Tuhan benci PKI!”Entah kapan dan di mana presenter itu menerawang hati dan pikiran Tuhansecara begitu spesifik.
Dari segi teknik penyajian, “Jagal” adalah sebuah film di dalam film. Joshua mendokumentasikan proses pembuatan film yang dilakukan Anwar, cs., tentang apa yang mereka lakukan di “masa muda”. Anwar, saat itu seorang preman calo karcis bioskop, merasa terancam oleh kampanye PKI menolak film-film produksi Hollywood. Motif yang terkesan sangat sederhana ini bisa membawa Anwar menjadi seperti yang kita lihat sekarang. Dalam pembuatan film ini Anwar diberi keleluasaan untuk mendramatisasi pengalamannya membantai; dengan memilih kostum, adegan, dan dandanan para pemain.
Sebagai sebuah film dokumenter, berdurasi 159 menit, dengan dialog dan peragaan penuh sadisme dan kekerasan, bagi sebagian orang tak mudah dicerna sampai selesai. Penulis dapati beberapa penonton yang ‘menyerah’ dan meninggalkan pertunjukkan tanpa menyelesaikannya. Kalangan dari kelompok politik beserta keluarga yang menjadi korban dengan mudah tersulut kebencian yang, meniru ekspresi Anwar,“..sangat…sangat…sangat…” kepada Anwar, cs., bila tidak menyaringnya dengan cara tertentu. Sementara kalangan dari kelompok politik beserta keluarga yang menjadi pelaku mungkin akan marah bila tidak menjadi malu.
Saya tergelitik, untuk tidak mengatakan tersentuh, saat menyaksikan dialog tele-konferensi antara Anwar dan Joshua yang disiarkan Aljazeera baru-baru ini. Anwar, yang selama bertahun-tahun hidup bersama Joshua dalam proses pembuatan film ini—sehingga menurut saya mereka cukup dekat, dengan emosional mengaku film tersebut “membuatnya susah”. Kemudian Anwar tampak tak bisa lagi menahan dirinya saat Joshua menerangkan bahwa keberanian dan kejujuran Anwar mengakui perbuatannya tidak akan dilupakan sampai ia (Joshua) mati. Sontak Anwar bangun meninggalkan Joshua di seberang jaringan dan berjalan masuk ke ruangan lain sambil mengusap mata. Entah marah, entah kecewa kepada Joshua, atau suatu perasaan lain yang hanya diketahui Anwar.
Gejolak kejiwaan Anwar Congo di satu sisi, serta dingin dan hampanya jiwa Adi Zulkardi di sisi lain, semata-mata akibat dari diamnya negara terhadap masalah ini. Diam di sini dalam pengertian membiarkan pembantaian tanpa pengadilan terhadap jutaan manusia terus menjadi bagian dari tubuh dan jiwa kekuasaan. Keadaan ini tentu berdampak lebih hebat terhadap korban dan keluarganya dibanding terhadap Anwar Congo. Dan lebih hebat lagi bagi bangsa ini, yang kehilangan kesempatan untuk memaknai “Kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagai salah satu dasar dari bangunan kepribadiannya.
Persoalan hanya akan semakin runyam, karena arah dari kondisi yang disengaja oleh penguasa negara ini adalah merawat bibit konflik horisontal demi kepentingan vertikal. Penguasa membiarkan kebodohan ini berlanjut. Mesin kekuasaan terus mengipas-ngipas agar preman pengumpul limbah pabrik merasa terancam perutnya oleh pemogokan buruh menuntut kenaikan upah. Kebencian ‘pribumi’ di tanah-tanah kaya terhadap ‘para pendatang’ terus dihembuskan, sembari menyelamatkan tuan modal pengeruk yang sebenar-benarnya pendatang. Politik teror yang disemai sejak 1965 terus dilanggengkan agar, mengutip Pramudya Ananta Toer, “rakyat tetap takut lantas manut”. Inilah jiwa dan watak kekuasaan jagal; tanpa nurani, tanpa akal-budi, apalagi kecintaan pada rakyat. Dan film “Jagal” adalah cermin ajaib yang memantulkan bayangannya.
Dominggus Oktavianus, Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik (PRD)

Sunday, 23 December 2012

Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965 Masih Diteliti Kejagung



Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965 Masih Diteliti Kejagung


Jakarta, GATRAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di Jakarta, Sabtu, (22/12) menegaskan, pihaknya masih meneliti berkas laporan kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1965-1966 dan 1982-1985 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Berkas masih diteliti, kalau masih ada kekurangan, kan harus dilengkapi. Pengembalian berkas ke Komnas HAM, ya itu tergantung dari hasil penilaian," kata Andhi. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk dua tim jaksa peneliti berkas pelanggaran Hak Asasi Berat, tahun 1965-1966 dan 1982-1985, yang masing-masing tim beranggotakan 12 orang jaksa. Kedua tim jaksa peneliti itu diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto dan Direktur Penyidikan, Arnold Angkaow sebagai wakilnya itu, dibentuk untuk mempelajari dan mengkaji berkas pelanggaran HAM berat 1965/1966 dan kasus 1982/1985, yakni kasus penembakan misterius (petrus) hasil rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

"Hasil penyelidikan Komnas HAM 1965-1966 dan tahun 1982/1985. Itu masih kami diskusikan, artinya masih ada yang harus didiskusikan agar ini tuntas. Dan Kejagung telah membentuk Jaksa peneliti dari masing-masing tim beranggotakan 12 orang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum yang kini telah menjadi Direktur Penyidikan, M Adi Toegarisman. 

Namun Adi enggan membeberkan materi temuan Komnas HAM yang disampaikan ke tim jaksa Kejagung tersebut. Pasalnya, pihaknya masih mendalami berkas tersebut. "Untuk megusut dan meneliti itu, tentunya kami harus bekerja kembali untuk memperdalam penelitian dalam berkas-berkas yang telah disampaikan Komnas HAM ke Kejaksaan," ujarnya.

Adapun 12 orang jaksa yang telah dibentuk berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Basrief Arief bernomor 056/A/JA/8/2012. "10 anggota Jaksa Peneliti lainnya, yakni Sugeng Pudjianto, Fadil Zumhanna, Sugeng Hariyono. Amril Rigo, Ronny Isturyanto. Hendro Dewanto, Ismaya Hera Wardanie, Saiful Bahri Siregar, Eko Riendra Wiranto, Ariawan Agustiartono," ucapnya. 

Diskusi pembahasan hasil rekomendasi investigasi Komnas HAM baru dilaksanakan bersama Jaksa Agung dan seluruh Jaksa Agung Muda di lingkungan Kejagung. "Tapi sebelumnya, tim jaksa peneliti sudah bekerja sejak 01 Agustus silam," ucapnya. Adi menambahkan, saat ini, tim masih bekerja untuk meneliti berkas-berkas yang disampaikan ke kejaksaan oleh Komnas HAM. "Tentunya meneliti tentang kasusnya secara teknis apakah ini kasus betul-betul dalam pelanggaran HAM tidak. Dan juga masalah pembuktian, kira-kira hasil dari penyelidikan ini sudah bisa dikatakan sebagai bukti permulaan kerja tim," imbuhnya. 

Saat disinggung kemungkinan Kejagung meminta DPR RI segera membentuk pengadilan Ad Hoc untuk mengadili perkara tersebut, Adi mengatakan, hal itu akan menyusul didiskusikan. Seperti diketahui, Komnas HAM meminta kepada pemerintah menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965/1966. Berdasarkan temuan baru hasil investigasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut, ditemukan indikasi keterkaitan penguasa pada masa orde baru itu, proses pelanggaran yang terjadi berlangsung secara sistematis dan terjadi di banyak tempat. Jaksa Agung Basrief Arif menargetkan, proses tersebut tidak lebih dari satu bulan. "Batas waktu untuk mempelajari, saya minta jangan lewat dari sebulan," tandasnya. (IS) 

Monday, 10 December 2012

LAKSANAKAN NORMA-NORMA HAK ASASI MANUSIA TANPA MANIPULASI DAN DISKRIMINASI

http://lembaga-pembela-korban-1965.blogspot.nl/2012/12/laksanakan-norma-norma-hak-asasi.html 

LAKSANAKAN NORMA-NORMA HAK ASASI MANUSIA TANPA MANIPULASI DAN DISKRIMINASI
(Sambutan dan Pesan  pada Hari Hak Asasi Manusia Sedunia , 10-12-2012)
Oleh MD Kartaprawira

Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 telah memberikan pengaruh besar terhadap  perkembangan norma-norma HAM di Indonesia. Sehingga banyak ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia yang tercantum dalam berbagai konvensi PBB diadopsi dalam perundang-undangan kita setelah diratifikasi. Bahkan UUD 1945 setelah diamandemen  tercantum begitu lengkap ketentuan-ketentuan hak asasi manusia. Sedang sebagai realisasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan  di dalam UUD 1945 telah dibentuk undang-undang  organik: UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. 

Bahwasanya hukum di Indonesia sudah mencakup banyak norma hak asasi manusia tentunya dapat diberi acungan jempol. Bangsa Indonesia bisa berbangga karenanya – merasa sebagai bangsa yang beradab dan berkemanusiaan di banyak lapangan kehidupan. Dan karenanya bisa bertepuk dada di dunia internasional. Memang demikian seharusnya, kalau pelaksanaan ketentuan hukum tersebut dipatuhi sesuai dengan yang tertulis di dalam perundang-undangan HAM  secara jujur dan adil, tanpa manipulasi.

Di dalam kehidupan kenyataannya  sangat berbeda dengan apa yang tercantum dalam perundang-undangan hak asasi manusia. Di dalam kehidupan ternyata norma-norma HAM banyak yang tidak dilaksanakan, tetapi tetap sebagai norma-norma mati di atas kertas belaka. Tidak hanya tidak dilaksanakan sebagaimna mestinya, tapi bahkan banyak dilanggar dan dimanipulasi oleh penguasa negara. Sehingga kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sudah begitu banyak menumpuk di meja penegak hukum,  yang tidak hanya sengaja tidak ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, tetapi karena mereka sudah kewalahan (tidak berpotensi lagi) untuk menangani tumpukan kasus pelanggaran HAM tersebut, khusunya kasus pelanggaran HAM masa lalu (paling khusus adalah kasus pelanggaran HAM berat 1965-66: diterbengkalaikan sampai 47 tahun).

Baru tahun 2008  kasus pelanggaran HAM dicantumkan dalam agenda kerja  struktur Komnas HAM. Maka didirikan Tim khusus dalam Komnas HAM yang diberi wewenang sangat terbatas untuk melakukan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran HAM berat 1965-66. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberi bukti kepada publik bahwa penguasa Negara mempunyai keseriusan menangani kasus pelanggaran HAM 1965-66.

Harus diakui Tim ad hoc Komnas HAM yang dipimpin Sdr. Nurkholis telah berusaha melakukan tugasnya dengan baik, sehingga dalam jangka waktu 4 tahun telah berhasil mengumpulkan data-data penyelidikan yang merupakan bukti (permulaan) adanya pelanggaran HAM berat 1965-66. Sesuai prosedur data-data temuan Komnas HAM tersebut (beserta Rekomendasinya) pada 20 Juli 2012 telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti. Beberapa minggu kemudian sesuai prosedur pula berkas Komnas HAM tersebut oleh Jaksa Agung telah dikembalikan lagi ke Komnas HAM agar kekurangan-kekurangannya dilengkapi. Prosedur tersebut di atas adalah normal, tetapi yang kita khawatirkan adalah terjadinya permainan “pingpong” antara Komnas HAM dan Jaksa Agung sesuai taktik “mengulur-ulur” kasus Pelanggaran HAM berat 1965 sedemikian rupa, sehingga para korban dan pelaku mati semua. Maka dengan demikian diharapkan kasus tersebut hilang menguap, sesuai strategi lihai Machiavelistik yang tersembunyi.  

Lepas dari kenyataan bahwa peta politik Orde Baru tetap tidak berubah sampai dewasa ini, aksi  menuntut kebenaran dan keadilan adalah hak para korban yang dijamin dan dlindungi UUD 1945. Karena hal itu adalah salah-satu senjata ampuh perjuangan yang dipunyai para korban, maka hak tersebut haruslah dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam bentuk apa pun dan dalam kesempatan apa pun. Jangan digubris ocehan orang-orang yang secara langsung dan tidak langsung mencemoohkan dan mengkritik terhadap para-korban/organisasi-korban yang menuntut kebenaran dan keadilan, dengan alasan bahwa tuntutan-tuntutan tersebut selalu dicampakkan ke keranjang sampah oleh penguasa.

Dan para korban tidak usah berkecil hati dan patah semangat terhadap ocehan sementara orang yang mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 adalah kasus perdata (atau menjadi perdata). Tidak !!! Kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 adalah kasus Pidana (Kriminal). Kasus tersebut kapan pun tetap kasus pidana. Tidak mungkin berubah menjadi kasus Perdata, bahkan kalau para korban dan pelakunya mati semua. Memang dapat dimengerti kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 adalah kasus pelanggara HAM/kejahatan kemanusiaan yang maha dahsyat setelah kasus kejahatan Nazi Hitler, sehingga pihak-pihak tertentu yang harus bertanggung jawab terus berusaha  sekuat tenaga untuk menggagalkan penuntasan kasus tersebut.

Dalam perjuangan untuk penegakan HAM berkaitan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 kita harus tidak menggantungkan bantuan luar/asing (apalagi mengikat). Sesungguhnya kalau kita menggantungkan bantuan dari luar - berarti kita pasang gantungan terhadap diri sendiri. Sebab tidak ada bantuan yang tanpa pamrih di era neoliberalisme sekarang ini. Perlu kewaspadaan.

Pengalaman perjuangan para korban selama ini bisa menjadi pelajaran berharga. Pada bulan April 2003 delegasi para korban untuk menghadiri Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa yang terdiri dari Ir. Setiadi Reksoprodjo (Ketua, bekas menteri Kabinet Bung Karno), Ribka Ciptaning dan Heru Atmodjo (bersama para korban dari Belanda) telah memberikan laporan tentang situasi  di Indonesia berkaitan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66. Setahun kemudian berangkat juga delegasi para korban ke Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa, yang dipimpin oleh Sdr. Soewarno. Tapi hasil kunjungan dua delegasi tersebut ternyata nul besar, sebab Komisi HAM PBB sama sekali tidak memberi respon dan tidak menunjukkan solidaritasnya. Bahkan di dalam dokumen HAM PBB sama sekali masalah kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 tidak disinggung.

Kalau Komisi HAM PBB di Jenewa sebagai institusi resmi tertinggi PBB tidak menaruh perhatian kepada masalah pelanggaran HAM berat 1965-66, tentu kita harus menyadari bahwa kepentingan para korban  tidak sejalan dengan kepentingan mereka. Beberapa kali kunjungan  kunjungan komisioner HAM PBB  ke Indonesia menunjukkan bukti lagi tentang konstatasi di atas. Kunjungan Komisioner HAM PBB Navi Pillay  bulan Nopember 2012 sama sekali dalam pernyataan-pernyataannya tidak menyinggung kasus HAM berat 1965-66. Hal tersebut adalah bukti bahwa Komisi HAM PBB tidak punya perhatian terhadap masalah kasus pelanggaran HAM berat 1965-66. Tapi meskipun demikian, pernyataan Pillay yang mendesak pemerintah agar kasus Munir dibuka kembali, dan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan Aceh harus diselidiki adalah suatu pernyataan yang positif.

Dari kenyataan tersebut di atas, seharusnya Komisioner HAM PBB tidak melakukan diskriminasi dalam menunaikan  kewajibannya. Norma-norma hak asasi manusia sesuai Deklarasi HAM Sedunia 1948 harus diberlakukan bagi semua tanpa diskriminasi. Juga penegak hukum di Indonesia berkewajiban melaksanakan norma-norma HAM  tanpa diskriminasi - berlaku terhadap semuanya, tidak tergantung pada: ras, suku, agama/kepercayaan, ideologi dan partai politik yang dimiliki. Inilah yang belum berhasil dilaksanakan di Indonesia. Inilah sebabnya kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 setelah 47 tahun terbengkelai,  baru mulai dilihat dan dikaji oleh Jaksa Agung: „apakah ada pelanggaran HAM berat 1965-66“  berdasarkan berkas data-data hasil penyelidikan Komnas HAM yang diterimanya.  Inilah kenyataan yang menyedihkan dan memalukan. 

Hari ini (10 Desember 2012) di Surabaya digelar aksi yang sangat penting, yaitu Diskusi publik dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia, yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UPN bersama Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP65).

Kami dan Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65), Nederland,  menyatakan dukungannya dan mengharapkan sukses besar.
Di samping itu kami mengharapkan agar:
-        -  Para korban pelanggaran HAM berat 1965-66 dan organisasinya terus berjuang dan menuntut dituntaskannya kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
-        -  Para korban pelanggaran HAM seluruhnya (baik kasus masa lalu maupun kasus non-masalalu) menggalang persatuan dan solidaritas bersama agar perundang-undangan HAM di Indonesia  dilaksanakan secara jujur dan adil tanpa diskriminasi demi tegaknya  kebenaran, keadilan dan demokrasi di Indonesia.

Nederland, 10 Desember 2012
MD Kartaprawira (Ketua Umum LPK65 Nederland)

DISKUSI PUBLIK MEMPERINGATI HARI HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA 10 DESEMBER 2012


DISKUSI PUBLIK
MEMPERINGATI HARI HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA
10 DESEMBER 2012

Tidak seperti kasus-kasus pelanggaran HAM yang lain ( Kasus Kerusuhan Mei 1998, Kasus penculikan Aktivis Mahasiswa, Kasus Penembakan Mahasiswa  Trisakti, Kasus Semanggi I/II, Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Kasus Pelanggaran HAM Aceh, Timor Leste, Kasus Tanjung Priok, Kasus pembunuhan Misterius, dll ), Kasus Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 sangat berbeda. Tragedi ini bukan saja pelanggaran HAM Berat seperti yang dinyatakan oleh Komnas HAM pada 23 Juli 2012 yang lalu, tetapi juga merupakan kejahatan politik yang dilakukan oleh rejim fasis Suharto dengan mesin politik Golkar ketika berkuasa.

Tidak sedikit para pegiat HAM memperlakukan sangat hati-hati kalau ingin bicara masalah Tragedi 1965/1966, malahan ada yang menghindar, dengan alasan sangat sensitif. Namun, sejak sepuluh tahun terakhir berkat kegigihan para Korban 1965/1966 dengan secara aktif melakukan gerakan Aksi-Aksi bersama Rakyat, Buruh , Tani, Pemuda, Mahasiswa, Perempuan, dan Korban pelanggaran HAM tampil untuk membongkar kebohongan rejim militer orde Baru yang kini diteruskan oleh rejim SBY.
Korban 65 dengan tanpa tedeng aling-aling  katakan:

PKI tidak melakukan pemberontakan pada 1965, tidak diketemukan bukti yang akurat yang menunjukkan bahwa PKI lakukan pemberontakan, tidak ada konsentrasi massa atau pun konsentrasi senjata untuk memberontak terhadap kekuasaan Bung Karno ketika itu. Justru, Suharto dengan pasukan AD melakukan pembunuhan massal terhadap orang-orang Kiri dan ujungnya ialah menjatuhkan Sukarno.

Kata-kata ini sudah berulang kali diucapkan dalam orasi yang dilakukan di depan Istana presiden RI, di depan Kedutaan Besar AS di Jakarta, maupun di forum-forum Seminar atau pun Diskusi Publik, Debat Publik di TV One baru-baru ini.

Perjuangan penuntasan Tragedi 1965/1966 masih sangat panjang dan berliku, penuh tantangan berat, tetapi kita tidak akan berhenti atau pun menyerah, karena meyakini bahwa perjuangan kita adalah benar.

Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia kita mengundang Kawan-Kawan untuk hadir dalam diskusi publik yang akan diselenggarakan pada:

Hari                     : Senen 10 Desember 2012
Waktu                 : Pukul 08.00 รข€“ sampai selesai
Tempat               : Gedung Seminar Techno Park Universitas
                             Pembangunan Nasional (UPN)  Veteran
                             Jl. Raya Rungkut Madya Gunung Anyar,                               
                             Surabaya.
Pembicara           : Bedjo Untung Ketua YPKP 65 Pusat
                              Drs. Manejer Nasution, MA (Komisioner                
                              Komnas HAM
                              Lili Pintauli Siregar (Lembaga Perlindungan
                              Saksi dan Korban)

Diskusi ini terselenggara atas kerjasama BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa UPN Surabaya dengan YPKP 65. Akan dihadiri 500 Mahasiswa  dan Masyarakat Korban/ Keluarga Korban  65.

Salam hangat,
Hdup Korban, Jangan Diam, Lawan !!!

Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007 Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02 Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143   Banten,INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-531217, E-mail ypkp_1965@yahoo.com; beejew01@yahoo.co.uk

Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65), Nederland mendukung penuh kegiatan tersebut di atas.
Marilah kita galang persatuan untuk penegakan HAM di Indonesia demi kebenaran, keadilan dan demokrasi.
Nederland, 09-12-2012
MD Kartaprawira (Ketum)
Like ·  ·  · Share · Delete