Saturday, 25 February 2012

Isu Perempuan Jadi Fokus Komisi HAM OKI


 
Isu Perempuan Jadi Fokus Komisi HAM OKI Thumbs up
JAKARTA
  
Komisi Hak Asasi Manusia Organisasi Kerja Sama Islam (IPHRC-OIC) menegaskan bahwa isu soal hak asasi perempuan dan anak akan menjadi prioritas utama.
“Seluruh komisioner, baik lelaki maupun perempuan, sepakat bahwa isu tentang perempuan dan anak-anak akan menjadi fokus ke depan,”kata komisioner asal Indonesia, Siti Ruhaini Dzuhayatin, yang juga menjabat ketua sidang pertemuan pertama komisi, di Jakarta kemarin.
Dalam penutupan pertemuan pertama komisi ini, 18 komisioner juga menyepakati dua topik penting lain, yakni memberikan bantuan kepada negara-negara anggota OKI dalam upaya penegakan hak asasi manusia.“Saat ini kami sedang membangun kapasitas untuk menjadi think tank bagi Dewan Menteri Luar Negeri OKI dalam menyelesaikan masalah hak asasi yang tengah menjadi sorotan internasional,”ujar Ruhaini.
Para komisioner juga berencana membuat kompilasi praktek-praktek terbaik pelaksanaan HAM di negara anggota OKI. “Kompilasi ini akan kami bagikan kepada negara anggota OKI yang berusaha membangun praktek penegakan HAM dengan lebih baik,”tuturnya.
Komisioner asal Pakistan, Abdul Wahab, menyatakan komisi ini akan bekerja secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak hanya bekerja sebagai lembaga penasihat HAM bagi Dewan Menteri OKI, tapi juga menerima saran dan masukan, baik dari pemerintah anggota OKI atau masyarakat sipil,”ucapnya.
Seruan agar komisi ini turut serta dalam krisis berdarah di Suriah dimunculkan oleh beberapa komisioner dan perwakilan negara yang hadir. Komisioner asal Mesir, Wael Mohammed Nasreldin Mohammed Attiya, dan Atase Politik Kedubes Mesir Ahmed Lasheen meminta komisi bersama Liga Arab menghentikan kekerasan di negara tersebut.
Wakil Direktur Koalisi Kelompok Kerja HAM untuk Advokasi Internasional (HRWG) Choirul Anam menyambut positif langkah awal komisi ini. Khusus bagi Indonesia, komisi ini bisa berperan penting sebagai jembatan untuk menangani kasus buruh migran Indonesia di negaranegara Arab. ● SITA PLANASARI AQUADINI

Friday, 24 February 2012

HAM bagi Negara Muslim


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/471589/38/ 
HAM bagi Negara Muslim
PDFPrint
Wednesday, 22 February 2012
Pekan ini Indonesia menjadi tuan rumah bagi pertemuan 18 komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Independen dan Permanen dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).


Di Jakarta, dengan fasilitas dari Kementerian Luar Negeri RI, mereka berdialog dengan para diplomat dan masyarakat sipil Indonesia. Keaktifan Pemerintah Indonesia dalam menjembatani pengembangan advokasi hak asasi manusia (HAM) di OKI untuk dekat dengan masyarakat sipil di Indonesia patut diacungi jempol. Indonesia bahkan memilih seorang perempuan dan aktivis masyarakat sipil untuk menjadi komisioner di OKI,yakni Dr Siti Ruhaini. Berdasarkan dialog pihakpihak yang memantau perkembangan OKI dan perlindungan HAM,termasuk Human Rights Watch Group,Komisi HAM OKI ini memang masih perlu dikawal dan didukung.

Meskipun mereka punya rencana aksi untuk 10 tahun ke depan,lembaga ini belum bisa menerima pelaporan pelanggaran HAM.Mandat komisi ini terbatas sebagai lembaga konsultasi dan pelaksana penelitian kebijakan. Karena itu kesigapan Pemerintah Indonesia dalam menanggapi kebutuhan Komisi HAM OKI dapat memberi nilai tambah lebih bagi daya tawar Indonesia dalam pergaulan internasional. Pertama, di antara negaranegara Islam ini belum ada instrumen pendukung kerja Komisi HAM. Meskipun posisi sekretariat sedang diperebutkan Arab Saudi dan Iran, kita tahu, tugas para komisioner tidak bisa hanya didukung kantor yang memadai.

Dukungan masyarakat sipil, pusat informasi, dan suasana kondusif bagi pertukaran pikiran yang nyaman sangatlah menentukan kinerja komisi ini. Citra Indonesia sebagai negara demokratis dalam pergaulan negara-negara berpenduduk muslim merupakan aset berharga untuk mendukung kerja Komisi HAM OKI. Akan sangat baik bila Indonesia dapat mengawal agar korupsi informasi itu tidak sampai menghambat kerja Komisi HAM OKI.Posisi sekretariat di negara yang relatif terbuka terhadap peranan masyarakat sipil akan sangat membantu. Langkah ini akan menambah kepercayaan dunia terhadap peranan positif Indonesia di dalam OKI.

Kedua, sebagaimana tertuang dalam 10 Program Aksi OKI, negara-negara OKI sebenarnya ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Islam adalah agama yang toleran, moderat, dan ingin menjauhkan warga muslim dari kegiatan berbasis sudut pandang yang sempit dan ekstrem.Fanatisme jelas-jelas ditolak dalam kesepakatan antarnegara OKI.Yang ingin dikedepankan adalah nilai-nilai luhur tentang Islam serta dialog antarperadaban yang berbeda sudut pandang. Kalaupun ada perbedaan,mereka menggarisbawahi upaya mencari persamaan yang mendukung rasa saling hormat dan percaya.

Kesepakatan antarnegara OKI tersebut sesungguhnya sejalan dengan sudut pandang Indonesia selama ini.Ketika profil Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia justru mengedepankan kesejukan, dialog,dan diplomasi. Kenyataan bahwa negaranegara OKI menekankan pada hal yang sama, setidaknya dalam dokumen resmi mereka, menunjukkan perjuangan Indonesia di antara mereka sesungguhnya membuahkan hasil juga.Bila Indonesia dapat terus menularkan sudut pandang yang sejuk ini,bukan mustahil posisi tawar Indonesia di antara negara OKI dan negaranegara lain di dunia akan meningkat pula.

Ketiga, dorongan untuk menekankan wajah Islam yang cinta damai dan dialog sangat perlu ditopang oleh Komisi HAM. Terbentuknya Komisi HAM di Astana, Kazakstan, pada akhir Juni 2011,yang anggotanya terdiri atas 60% diplomat dan 40% akademisi serta aktivis masyarakat sipil,masih memerlukan dukungan terusmenerus dari negara yang lebih berpengalaman. Kritik bahwa Indonesia pun masihperluberbenahdiridalam hal perlindungan HAM tidak perlumenyurutkanlangkahkita untuk membantu negara lain yang sedang bergulat akan pemahaman pelaksanaan perlindungan HAM.

Sampai saat ini, Komnas HAM,Komnas Perempuan, dan Komnas Anak di Indonesiasudahberadadalamtahapan yang lebih maju karena sudah melayani pengaduan masya-rakat dan melakukan advokasi aktif yang relatif sistematis.Pengalaman membangun mekanisme kerja,berjejaring sosial,dan jatuh bangun demi meyakinkan pemerintah sangatlah berharga untuk dibagikan. Fakta bahwa OKI membuka diri untuk mendorong perempuan dan masyarakat sipil ikut serta dalam Komisi HAM perlu dihargai sebagai modal dialog yang lebih intens dengan pejabat pemerintahan negara-negara OKI dan dengan anggota masyarakat.

Mandat riset dan konsultasi dapat dioptimalkan bila ada terobosan berani untuk mengajak masyarakat sipil memperkuat Komisi HAM OKI. Tercatat ada 4 negara yang punya komisioner perempuan di OKI,yakni Indonesia,Malaysia, Sudan,dan Afghanistan.Ada setidaknya 7 negara yang menempatkan penggiat masyarakat sipil dan akademisi dalam Komisi HAM OKI,yakni Indonesia, Malaysia,Turki,Arab Saudi, Maroko,Palestina,dan Uganda. Keempat,perjuangan masyarakat sipil di Indonesia perlu diinformasikan juga kepada masyarakat di negara-negara OKI.

Perlindungan terhadap HAM tidak akan terjadi secara instan. Ia membutuhkan penjiwaan terhadap solidaritas terhadap masyarakat yang kebetulan berada dalam posisi minoritas, miskin, tidak berpendidikan ataupun berada di jalur sesat. Jika ditangani dengan baik, pembahasan soal HAM di OKI berpotensi mempererat hubungan dan meningkatkan daya tawar Indonesia di mata negara OKI.

Kebuntuan yang bersumber dari tafsir ajaran agama dan kesulitan mencari cara untuk meyakinkan kelompok agama yang ekstrem untuk mau bekerja sama demi HAM dapat dicarikan solusinya bila para komisioner HAM OKI ditarik dalam kerangka dialog yang menyegarkan dan merangsang intelektualitas. Artinya, di mata kelompok-kelompok ekstrem di Indonesia, justru tak ada alasan untuk bermain lagi di tafsir agama.Kenyataannya komisioner di negara- negara Islam lain pun sepakat dengan satu tafsir.

Selain itu, jejaring yang baik dengan para diplomat dan aktivis HAM OKI dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan kerja sama ekonomi Indonesia dengan negara- negara Timur Tengah.Tentu kita tidak pernah tahu kapan titik balik dukungan bagi isu HAM akan terwujud.Ini bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam satu malam. Dalam hal ini konsistensi dalam memberikan perhatian pada HAM perlu terus didorong.Semoga komitmen internasional melalui OKI ini akan mendorong pula penegakan dan perlindungan HAM yang lebih baik di Tanah Air. 

DINNA WISNU 
Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina
 

Monday, 30 January 2012



Jakarta - Korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bersama KontraS, menilai, kewibawaan politik Komnas HAM kian menurun, sebagaimana disampaikannya dalam sebuah surat terbuka.
Surat terbuka itu ditujukan kepada panitia seleksi calon anggota Komnas HAM 2012-2017, yang dibacakan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM secara bergantian di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Korban dan kekuarga korban yang membacakan surat tersebut, di antaranya; Sri korban tragedi 65, Muzain (65), Lestari (65), Bejo Untung (65), Eyang Mei (65), Tahrin (65), Sumarsih (tragedi Semanggi), Sanu (tragedi Mei 1998), Ko Seng Seng (pencemaran nama baik), Beni Biki (tragedi Tanjungpriok), Ruminah (tragedi Mei 1998), dan Saeful Hadi (tragedi Tanjungpriok).
"Menurunnya kewibawaan Komnas HAM terjadi lantaran tidak ada terobosan signifikan untuk kebuntuan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM masa lalu," ucap Sumarsih. Ia mengatakan, pada periode 2007-2012, tidak ada satu pun peristiwa pelanggaran berta HAM yang diselesaikan Komnas HAM.
Selain itu, penurunan terjadi lantaran Komnas HAM tidak mempunyai strategi penyelesaian konflik agraria. "Minim strategi untuk penyelesaian konflik-konflik agraria dan perlindungan kelompok minoritas," jelas Sri.
Terkait akan digelarnya seleksi anggota Komnas HAM periode 2012-2017, korban dan KontraS berharap, calon anggota Komnas HAM adalah orang-orang pilihan yang mempunyai integritas moral dan komitmen tinggi menegakan HAM.
"Kami berharap, Pansel mengutamakan calon yang memahami prinsip-prinsip dasar dan standar universal HAM dan berani menegakan HAM," ujar Ruminah.
Dijelaskanya, secara khusus, calon harus mempunyai visi atas berbagai kasus HAM yang belum terselesaikan dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM.
"Kami menghimbau, Pansel melakukan upaya proaktif mengajak pihak-pihak yang berkompeten," pungkasnya. [IS]

Friday, 27 January 2012



Rasa kekecewaan tersebut disampaikan beberapa orang keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II, Trisakti, Mei 1998, penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, Talang Sari, Wasior- Wamena, dan Talang Sari di Kantor Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Kamis (26/1).

"Periode Komnas HAM tinggal beberapa hari lagi, saya menarik kesimpulan, walaupun sekarang yang duduk dari LSM, seperti Ifdal Kasim, tapi tidak bisa berbuat banyak selesaikan kasus pelanggaran HAM berat," kata Pujo Untung, keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965.

Menurutnya, hal tersebut lantaran anggota komisioner tidak independen dari tekanan pemerintah, aparat penegak, hukum, dan kekuasaan. Ia juga mendesak, anggota Komnas yang terpilih untuk periode 2012-2017 harus berani mengusut tahun 1965.

"Saya meminta, Komnas HAM usut korban 65 karena semua berawal dari kasus 65," ungkapnya.

Ungkapan di atas senada dengan keluarga korban Semanggi I, Sumarsih. Menurutnya, Komnas HAM punya andil besar terhadap berulangnya berbagai tindak kekerasan. Pasalnya, Komnas HAM  tidak berhasil melakukan berbagai penyelidikan dan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM besar.

"Komnas HAM hanya mengulur-ulur waktu  penyelidikan berbagai kasus, seperti Semanggi I dan II, Wasior, Lampung, dan lain-lain. Kami sangat kecewa pada Komnas HAM periode ini. Mereka hanya aktivis yang duduk di pemerintah," terangnya.

Keluarga korban kasus Tanjungpriok, Beni Biki, menilai, anggota Komnas HAM periode sekarang, dengan mendiamkan kasus pelanggaran HAM berat, sama dengan telah melakukan pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM melakukan pelanggaran lebih berat daripada pelaku pelanggaran HAM, karena mendiamkan kasus pelanggaran HAM berat. Mereka lalai, loyo, dan tidak mampu melakukan apa-apa," tandasnya. [IS]



Ex-Guatemala leader appears in court
Efrain Rios Montt, the former leader of Guatemala, is accused of genocide and other
human rights abuses.
ALJAZEERA, Last Modified: 27 Jan 2012 12:06 
e




Guatemala's former military leader Efrain Rios Montt, 85, has appeared in court to face accusations
 of genocide and other human rights crimes allegedly committed during his 17-month long rule.
Rios Montt, known for his "scorched earth" campaign against Guatemala's leftist rebels, may have
 to answer charges that his regime was responsible for the massacre of tens of thousands of people.
Thursday's hearing was to determine whether the former dictator should be formally charged with
alleged atrocities that occurred during his regime from 1982 to 1983, prosecutors said.
The hearing is the first since Rios Montt lost the congressional immunity that for years had shielded
him from prosecution for human rights crimes.
Guatemala's truth commission, which has been tasked with investigating the killings, estimates that
there have been about 200,000 casualties from the country's 36-year civil war that ended in 1996.
Some of the worst atrocities are said to have taken place during Rios Montt's rule.
The UN-backed group, the Historical Clarification Commission, found that the government was guilty
of a deliberate campaign of genocide against the mostly poor, indigenous massacre victims, many of 
whom were caught in the crossfire as the government battled leftist rebels.

Tuesday, 24 January 2012








New York Times
Veil of Silence Lifted in Indonesia





JAKARTA — As a solitary voice intoned a traditional Indonesian harvest song, dancers acted out the gathering of rice. Members of the audience joined in — most knew the words — until the song was overtaken by a vigorous hip-hop backbeat.
W. Sutarto/Foto Antara, via Lontar Foundation
Anti-Communist purges, spurred by symbolic acts like the burning of a hammer and sickle, killed at least 500,000 people in Indonesia from 1965 to 1966.
Metro Twitter Logo.

Connect With Us on Twitter

Follow@nytimesworldfor international breaking news and headlines.
Associated Press
In 1967, President Sukarno, left, was replaced by General Suharto, right, who suppressed examinations of the events of that time.
Women in military uniforms stormed the stage. A man in drag rapped while these “soldiers” assaulted the “farmers.” In the end, bodies of victims lay about. A sober audience broke into applause.
The performance marked the release of “Breaking the Silence,” a collective memoir of 15 men and women who experienced the anti-Communist purges in 1965-66, an event that left at least 500,000 people dead and ushered in the 32-year rule of Suharto and his “New Order.”
It is one of the darkest but seldom-discussed periods in modern Indonesian history. But the new book is only part of an emerging examination of this long-suppressed subject. In November, there was the release of “Sang Penari ,” a feature film that depicts the unfolding of a love story against the backdrop of that tumultuous time. The newsweekly Tempo recently published a special report on an army commander who had led efforts to wipe out the Indonesian Communist Party, or P.K.I.
This week, members of the Indonesian human rights commission, Komnas HAM, met with dozens of victims of the 1965-66 abuses to discuss a continuing investigation of the mass killings. The commission’s vice chairman, Nur Kholis, said Komnas HAM had collected testimonies from 350 victims but was struggling to find stronger evidence, in the form of documents and photographs, before submitting its report to the attorney general.
For decades the events of 1965-66 were shrouded in what Geoffrey Robinson, a historian at the University of California, Los Angeles, calls “enforced silence.”
They began with a coup attempt against President Sukarno on Sept. 30, 1965, in which members of a group calling itself the Sept. 30 Movement, or G30S, killed six top generals. General Suharto, who helped put down the putsch and took control of the army, blamed the P.K.I. and led a campaign to purge the country of party members and other leftists. In the months that followed, security forces, local militias and vigilantes hunted down and killed thousands of people suspected of being Communists.
After Mr. Suharto became president in 1967, government censors routinely screened books, films and other media for mentions of the killings, said Mr. Robinson, whose book “The Dark Side of Paradise” focused on the post-coup massacres in Bali. Even in the 13 years since a popular uprising helped oust Suharto in 1998, the topic has largely been avoided in schools and public forums.
The official history in government-issued school textbooks describes a coup led by the “G30S/PKI” — linking the Sept. 30 Movement to the P.K.I. The subsequent mass killings are played down and cast as part of a patriotic campaign. The ban on Communist organizations enacted in 1966 remains in effect.
Recently, however, the purges have been the focus of academic seminars, personal memoirs and other forums.
In 2010, the Constitutional Court struck down a law that had been used to ban several books about the coup on the grounds of their “potential to disturb public order.” The attorney general can still ban some works for being provocative or misleading — and textbooks must still link the Sept. 30th Movement with the P.K.I. — but rights advocates and academics say the repeal has expanded the space for public discourse.
Since 2009, Ultimus, a publisher in Central Java Province, has released more than a dozen accounts by survivors.
“These books are something new,” said Baskara Wardaya, co-founder of the Center for History and Political Ethics at Sanata Dharma University, which holds seminars, history-writing workshops and book discussions to address past rights abuses.
Publications like “Breaking the Silence” meet a rising demand by Indonesians eager to learn about their past, Mr. Baskara said. Still, Mr. Robinson said, decades of persecution of anyone associated with the banned P.K.I. have discouraged many survivors from speaking out.
Usman Hamid, an adviser for theInternational Center for Transitional Justice , a legal aid group that has been collecting survivors’ testimonies, said many senior military officers and former members of Islamic groups that are alleged to have taken part in the killings resist efforts to bring this part of Indonesian history into the spotlight.

The same holds true, Mr. Usman said, of some political parties that dominate Parliament, reflecting the influence still wielded by Golkar, which is the party founded by Mr. Suharto and has been part of the governing coalition since he was ousted. But Mr. Usman argued that uncovering the truth was necessary to hold political leaders formerly aligned with Mr. Suharto accountable. Putu Oka Sukanta, the editor of “Breaking the Silence,” said sharing accounts of the violence gave a voice to the victims and gave younger Indonesians access to a history they were not taught in school.
Metro Twitter Logo.

Connect With Us on Twitter

Follow@nytimesworldfor international breaking news and headlines.
“It’s an expression of fighting to become human again,” said Mr. Putu, 72, who in 1966 was detained for 10 years without trial for belonging to the Institute of People’s Culture, a literary and social movement associated with the P.K.I.
Djoko Sri Moeljono, 73, was also among the hundreds of thousands of artists, academics and trade unionists jailed at that time as “leftists.” After his arrest in 1965, for being a trade union member and graduate of a Sukarno-supported metallurgy program in the Soviet Union, he spent six years in forced labor. He was then exiled to a remote island until 1978.
Now he is among the survivors sharing their memories with young Indonesians in discussion groups organized by universities and nongovernmental organizations.
The Commission for the Disappeared and Victims of Violence, or Kontras , recently produced a graphic detailing the nearly two dozen statutes that still bar former political prisoners from employment in fields like education and the military.
To bring the purges into popular culture, dance troupes and puppet theaters have staged performances. The American filmmaker Robert Lemelson’s 2009 documentary “40 Years of Silence: An Indonesian Tragedy,” examines the impact of the killings on four families from Central Java and Bali.
In 2006, the independent National Commission on Violence Against Women sponsored a documentary in which high school students videotaped interviews with survivors.
Ratna Hapsari, a high school teacher and head of the Indonesian History Teachers Association, is leading an effort to revise the country’s curriculum. The process has not run smoothly.
In 2004, the Education Ministry removed passages linking the P.K.I. with the Sept. 30 Movement in textbooks. But in 2007, under pressure from the military and some leaders of Islamic-based parties in Parliament, the attorney general ordered the new books withdrawn for disturbing public order. In some places, they were publicly burned.
“The curriculum is very restricted,” said Ms. Ratna, who uses alternative texts in her classes and promotes outside learning through other resources, including the Internet.
Many older Indonesians see younger people’s interest in the purges as a positive sign of efforts to reclaim their country’s history. “We were taught that P.K.I. was really something evil,” said Lely Cabe, 30, a cultural officer at the Goethe Institute , the German cultural center, which hosted the event marking the release of “Breaking the Silence.” “Now the younger generation is asking why.”
Taris Zakira Alam, 17, a great-niece of Itji Tarmizi, a painter who was accused of being a Communist sympathizer and spent much of his life in hiding, said it was important not only to discuss the purges but also to make amends to the victims. “As a young generation, we have to fight for this,” she said.

Saturday, 21 January 2012


Komite: Kejaksaan Harus Tindak Pelaku Rawagede (+ Komentar MD Kartaprawira)


                                                                               ==========

Komite: Kejaksaan Harus Tindak Pelaku Rawagede (+ Komentar MD Kartaprawira)

Diterbitkan 19 Januari 2012 - 10:40am
HEEMSKERK (ANP) - Yayasan Komite Hutang Kehormatan Belanda (De Stichting Comité Nederlandse Ereschulden) dalam suratnya meminta Kejaksaaan Belanda mengambil tindakan terhadap para tentara yang terlibat dalam pembantaian berdarah di desa Rawagede tahun 1947. Demikian pernyataan yang dikeluarkan Rabu malam (18/01).
"Inti pernyataan adalah jaksa penuntut umum harus mengambil tindakan. Mereka selalu menggunakan argumen bahwa tak ada tuntutan yang diajukan. Nah ini yang kita lakukan sekarang,'' kata Jeffrey Pondaag, presiden yayasan.
Pondaag mengacu terhadap kesaksian dalam dua siaran televisi baru-baru ini. Siaran TV membahas tidak hanya tentang pembantaian 9 Desember saja, tetapi juga insiden lain dengan eksekusi 120 orang. Sebelumnya, pengacara Liesbeth Zegveld, yang mewakili sepuluh korban pembantaian, mengatakan Kejaksaan harus melakukan penelitian atas eksekusi. Kejaksaan mengatakan akan meninjau kasus, namun terus tertunda.
Meninjau Tuntutan
Menurut Pondaag, pihak Kejaksaan di Arnhem sudah mengatakan akan mempelajari surat tuntutan dan mengambil langkah lebih lanjut.
Desember 2011 pemerintah Belanda mengajukan permintaan maaf atas pembantaian yang dilakukan tentara Belanda 9 Desember 1947 di Rawagede. Ratusan pria tewas. Sebuah penyelidikan PBB menyebut aksi militer Belanda itu sebagai tindakan 'yang disengaja dan kejam.' Para prajurit Belanda yang bertanggung jawab tidak pernah dituntut.
Permintaan maaf adalah bagian dari penyelesaian kasus antara negara Belanda dengan keluarga korban. Para janda korban diberi kompensasi sebesar 20 ribu euro per orang.
      
KOMENTAR MD Kartaprawira

Memang pembantaian di Rawagede oleh tentara Belanda pada tahun 1947 adalah jelas tindak kriminal yang sangat kejam baik dalam kategori kejahatan perang, maupun kejahatan kemanusiaan. Di era bersemaraknya dan gencarnya tuntutan pelaksanaan norma-norma hukum hak asasi manusia di dunia dewasa ini, tidak mungkin orang akan mengatakan bahwa tindakan tentara Belanda di Rawagede th 1947 yang membantai 431 penduduk bukan kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan. Dan kasus tersebut tidak sekedar kasus perdata (apalagi hanya bagi 10 orang korban dari keseluruhan 431 korban), tapi kasus pidana besar yang penyelesaiannya setarap dengan kasus kejahatan perang di Yugoslavia pasca runtuhnya negara-negara sosialis di Eropa.

Persoalannya sekarang kasus Rawagede tersebut akan ditangani secara serius oleh penegak hukum Negeri Belanda dan Republik Indonesia atau tidak. Sebab kasus tersebut menyangkut kompetensi dan yurisdiksi ke dua negara bersangkutan. Misalnya, tidak mungkin jaksa Belanda mengadakan penyelidikan begitu saja datang ke Indonesia tanpa kerjasama dengan Indonesia.
Sesungguhnya yang sangat berkepentingan atas penyelesaian kasus Rawagede (pidana/perdata) adalah pihak Indonesia. Tetapi kenyaataannya sampai berlalu 64 tahun penguasa Indonesia tetap membisu seribu kata.

Bagaimana pun sulitnya proses penyelesaian kasus pidana "Pembantaian di Rawagede 1947", tapi kalau sudah berhasil diajukan ke Kejaksaan Belanda, dapat dikatakan satu langkah bagus. Sebagai masukan kritis bagi Yayasan Komite Hutang Kehormatan Belanda (De Stichting Comité Nederlandse Ereschulden) berkaitan dengan suratnya yang ditujukan ke kejaksaan Belanda, menurut pendapat saya dalam pembantaian di Rawagede tersebut yang bertanggung jawab adalah perwira (opsir) kesatuan yang memerintahkan eksekusi/pembantaian, bukannya para prajurit. Sebab mereka hanya menjalankan perintah atasan. Kita tahu bahwa dalam kemiliteran disiplin sangat keras dan ketat. Maka kesalahan formulasi dalam proses hukum akan bisa berakibat fatal. Jadi, membuat formulasi tidak boleh sembarangan.

Dimunculkannya kasus pidana tentang "Pembantaian di Rawagede 1947" mempunyai arti positif sekali. Sebab dengan demikian publik di Belanda dan Indonesia akan terbuka matanya, bahwa kejahatan kemanusiaan ternyata telah pernah dilakukan oleh bangsa Belanda yang menganggap punya sivilisasi dan budaya tinggi. Dan publik di Indonesia akan terbuka matanya bahwa penguasa negara tidak punya kepedulian sedikit pun atas kasus pembantaian di Rawagede (juga di Sulawesi Selatan oleh Westerling, dan di daerah-daerah lainnya) yang telah mengorbankan dan menyengsarakan ratusan penduduk.

Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan!!!

MD Kartaprawira
(Ketua Umum Lembaga Pembela Korban 1965 - LPK65)
Nederland, 21 Januari 2012
BalasHapus     

Wednesday, 18 January 2012

Komnas HAM Memperpanjang Masa Penyelidikan Kasus Peristiwa 1965


·        Nina Suartika / Angga Haksoro
·        17 Januari 2012 - 18:4 WIB
VHRmedia, Jakarta – Komnas HAM memperpanjang masa penyelidikan kasus peristiwa 1965. Tim penyelidik kasus ’65 dibentuk tahun 2008 masih terus melakukan pemeriksaan.

”Berdasarkan hasil rapat paripurna Komnas HAM, kami memutuskan melakukan perpanjangan penyelidikan peristiwa 1965. Kami meminta tim mempertajam penyelidikannya,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, Selasa (17/1).

Menurut Nur Kholis, tim penyelidikan yakin terdapat unsur pelanggaran berat HAM dalam kasus ’65. Hasil penyelidikan baru mengungkap kerangka normatif bentuk pelanggaran.

”Dalam pembahasan paripurna dinyatakan bahwa laporan belum tajam. Kurang mengerucut. Argumentasi kami, korban 65 mengalami kejahatan ex. Ex adalah kejahatan kemanusiaan seperti pembunuhan, pemusnahan, pengusiran penduduk secara paksa, perampasan dan penyiksaan, perkosaan, persikusi, dan penghilangan secara paksa. Ini kerangka normatif yang digunakan oleh tim,” ujar Nur Kholis.

Komisioner Komnas HAM Joseph Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya memberi waktu 3 bulan agar tim menyelesaikan penyelidikan dan melaporkannya ke masyarakat.

”Kami berjanji penyelidikan selesai selama 3 bulan. Pertaruhannya reputasi kami. Kalau kami tidak bisa menyelesaikan, kami tidak layak disebut anggota Komnas HAM apalagi untuk mencalonkan kembali,” kata Joseph.

Sri korban pelanggaran HAM peristiwa 1965, meragukan kinerja Komnas HAM. Dia meminta Komnas serius menuntaskan kasus ini. ”Tolong gunakan hati nurani. Jangan mentang-mentang duduk di Komnas, mendapat honor tinggi, tidak menetapi janjinya,” ujar Sri.

Tim penyelidikan Komnas HAM untuk kasus ’65 telah memeriksa 375 saksi korban dari sejumlah wilayah. Hasil penyelidikan Komnas HAM diharapkan mampu memulihkan hak warga negara para korban stigma peristiwa 1965.
(E1)
Foto: VHRmedia/Nina Suartika