Tuesday, 31 July 2012


Bedjo Untung, Tak Lelah Mencari Keadilan
Vidi Batlolone | Senin, 30 Juli 2012 - 15:02:21 WIB
Dibaca : 76


(SH/Edy Wahyudi)
Peristiwa itu tidak akan pernah dilupakan olehnya.
Sudah empat dekade terlewat, tetapi Bedjo Untung masih mengingat jelas apa yang terjadi pada pagi hari 24 Oktober 1970 itu. Dia merekam peristiwa kelam itu seolah baru terjadi kemarin pagi.
Bedjo yang saat itu berumur 22 tahun adalah pemuda yang boleh berbangga hati. Dia karyawan di Sarinah Departemen Store, pusat perbelanjaan besar yang pertama dan satu-satunya di Jakarta. Seperti biasa, penuh semangat dia datang pagi itu, ikut membuka toko.
Namun baru 10 menit bekerja, anak muda itu terhenyak. Dua petugas datang, menyeretnya ke mobil dan membawanya ke sebuah rumah di Gunung Sahari. “Tanpa surat perintah penangkapan saya ditahan,” katanya kepada SH, Jumat pekan lalu.
Bedjo bahkan masih ingat nama pertugas yang menangkapnya: Letnan Dudung dan Letnan Suprapto, anggota Tim Operasi Kalong. Tim itu terkenal garang dalam menciduk orang-orang yang diduga komunis. Brigjen Suprapto, tentara yang diduga terlibat gerakan G-30 S PKI dan tokoh PKI Anwar Sanusi juga diganyang dalam operasi ini.
Bedjo ditangkap karena ketika masih pelajar setingkat SMU, aktif dalam Ikatan Pelajar Pemuda Indonesia (IPPI). Sebenarnya organisasi ini, tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun karena mendukung kebijakan Soekarno soal Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom), penguasa Orde Baru tidak mau tahu. Aktivis IPPI itu pun diciduk.
Pada 1979 , setelah berpindah-pindah penjara, pramuniaga malang itu baru bisa bebas. Sembilan tahun masa mudanya menguap di penjara dan kamp kerja paksa. Mulai dari penjara Salemba hingga kamp kerja paksa di Cikokol Tangerang.
Tahanan PKI bukanlah tahanan biasa. Perlakuan yang mereka terima lebih buruk dari perampok dan pembunuh sekalipun. Setidaknya, perampok dan pembunuh masih bisa diberi kesempatan membela diri di pengadilan, sedangkan orang-orang yang diduga PKI dijebloskan begitu saja ke tahanan.
Operasi Kalong
Bedjo masih ingat penjara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Sebenarnya itu rumah biasa seluas 400 meter yang disulap jadi penjara, tapi penghuninya sangat banyak. Saking banyaknya, toilet pun dugunakan untuk mengurung orang. Menurut Bedjo, hampir semua orang yang diciduk Operasi Kalong ditempatkan di situ.
Setiap malam, kata Bedjo, selalu terdengar jeritan dan raungan orang yang disiksa. Memilukan jika mendengarnya. “Mungkin itu gambaran neraka.” katanya.
Dia pun tak luput dari siksaan. Ia pernah disetrum yang rasanya amat menyakitkan atau disabet dengan cambuk ikan pari yang mengoyakan daging.
Makanan yang diberikan pun amat buruk, setiap orang kebagian jatah nasi sekitar lima sendok yang kadang masih bercampur gabah dan pasir, lauknya lebih sering secuil tempe. Banyak yang kelaparan dan kurus kering. Bedjo sendiri sampai terkena penyakit beri-beri. Dengan siksaan dan tekanan begitu hebat, ada tahanan yang bunuh diri.
Setahun di tahanan Gunung Sahari, dia dipindah ke penjara Salemba. Nasib lebih parah dialaminya saat dipindahkan lagi ke Cikokol, Tangerang. Tempat itu, kata Bedjo, seperti kamp konsentrasi bagi tawanan yang diduga terlibat komunis.
Mereka dipaksa bekerja, tetapi hampir tidak pernah mendapat makanan. Bekerja mengolah lahan hampir seluas 110 hektare, tetapi tidak diberi alat-alat yang memadai.
"Untuk bisa bertahan hidup, banyak yang terpaksa makan bekicot, kecoa, belalang, tikus, bahkan ular," ujarnya. Sekarang lokasi itu sudah menjadi perumahan dan pertokoan. Bedjo pun saat ini berdomisili di Tangerang.
Setelah Orde Baru tumbang, tahun 1999 Bedjo bersama bekas tahanan politik lainnya berani mendirikan Yayasan Penelitian Korban (YPK) 1965-1966. Perlakuan hina dan tidak adil yang diterima selama di penjara, juga setelah lepas dari tahanan, menjadi bensin penyemangatnya. Mereka memperjuangkan keadilan dipenuhi, sejarah diluruskan, serta diskriminasi dan stigmatisasi dihentikan.
Pemerintah Harus Minta Maaf
Bedjo kini menjadi Ketua YPK 1965-1966. Dia mengapresiasi rekomendasi Komnas HAM yang keluar beberapa waktu lalu yang isinya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat pada tragedi 1965-1966.
Komnas juga merekomendasikan penyelesaian kasus tersebut secara yudisial dan non-yudisial. Meski tak yakin benar rekomendasi ini ditindaklanjuti pemerintah dan penegak hukum, namun Bedjo mengatakan rekomendasi Komnas menjadi titik masuk untuk memenuhi keadilan bagi para korban. Berikut wawancara SH dengan Bedjo.

Apakah rekomendasi Komnas HAM bisa disebut sebagai pembuka jalan bagi keadilan?

Korban dan keluarga korban 1965-1966 umumnya merasa selama 47 tahun ini negara melupakan dan sama sekali tidak menghormati hak kami. Tuntutan kami sejak awal mendesak sidang paripurna Komnas HAM mendeklarasi tragedi 1965-1966 adalah pelanggaran HAM berat. Kami merasa terharu karena tuntutan kami telah dipenuhi Komnas HAM.
Ini pembuka yang sangat kecil, tetapi berharga. Kami mengapresiasi, namun demikian ini baru pembuka awal untuk membuka seluruh kejahatan 1965. Saya sadar bisa jadi itu akan terganjal di Kejaksaan Agung, tapi Presiden sudah memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti. Kita tunggu saja. Kita siap yang terpahit.

Apakah rekomendasi Komnas sudah memadai dan memenuhi keinginan korban?
Ya. Dalam rekomendasi tersebut sifatnya bermacam-macam. Secara non-yudisial pemerintah harus menyatakan minta maaf di depan publik, mereparasi hak korban dan merehabilitasi. Jadi sekarang kembali kepada kemauan politik. Saat ini momentum tepat Presiden melaksanakan itu agar kredibilitas presiden tidak jatuh.
Apakah penyelesaian yudisial atau non-yudisial yang sebaiknya didahulukan?
Non-yudisial ini yang lebih tepat dilakukan presiden sebab mekanisme yudisial akan berliku-liku dan akan memerlukan waktu diproses.
Bisa jadi di Kejaksaan Agung dipetieskan, mungkin juga bisa dikembalikan ke Komnas HAM dengan alasan kurang bukti. Kalaupun nanti diterima, masih harus ke DPR yang juga sangat politis. Namun kita tetap perlu kepastian hukum. Perlu dibentuk pengadilan HAM ad hoc supaya ada kepastian hukum.
Mekanisme non-yudisial lebih cepat, Presiden nggak perlu menunggu lagi. Kasusnya sudah ada, korbannya juga. Presiden bisa segera menerbitkan surat keppres untuk memberikan kompensasi, rehabilitasi dan atas nama negara meminta maaf secara terbuka di depan publik.
Bisa-bisa dua-duanya jalan karena sulit mencari pelaku, karena bukan per orang tapi institusi, Komkatib, Kodim, Kodam, Lakseda. Di surat pembebasan kami sudah jelas orang-orangnya.
Selama ini rekomendasi Komnas cenderung tidak ditanggapi Kejaksaan Agung. Jadi Anda masih yakin?

Tidak ada kendala kalau ada kemauan politik dari pemerintah. Masalahnya pemerintah sekarang ini masih bagian Orba, jenderal dan kroni-kroninya. Tetapi kalau bicara hukum kejahatan tidak boleh pandang bulu.

Kejaksaan Agung bisa saja sulit menelusuri kasus ini karena banyak orang yang diduga pelaku sudah meninggal?

Masih banyak yang hidup. Bisa dicek, bisa mengontak cabang-cabang kami (YKP). Banyak saksi karena yayasan penelitian korban 1965-1966 ada di 200 daerah.

Berapa sebenarnya jumlah korban 1965-1966 yang masih hidup?
Korban dalam hal ini bukan saja yang mengalami langsung, tetapi juga keluarganya yang mengalami stigmatisasi dan diskriminasi dalam masyarakat. Kami sedang mengadakan penelitian dan pendataan, ada lebih dari 10 orang juta dari korban dan keluarga korban. Kami punya cabang di berbagai tempat dan banyak sekali di daerah kuburan-kuburan massal korban.

Jika rekomendasi tidak ditanggapi? Apa yang akan dilakukan?
Kami sudah merancang, sekarang fokus akan kami arahkan ke kejaksaaan dan Presiden. Tetapi kalau tidak ditindaklanjuti, artinya sama saja negara mengabaikan persolan pelanggaran dan itu kejahatan kemanusiaan. YPKP akan membawa persoalan ini ke jalur hukum internasional. Misalnya, ke Amnesti Internasional atau Palang Merah Internasional.

Apakah sudah meninggalnya banyak saksi dan pelaku bisa menyulitkan Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus ini?


Persoalan HAM tidak mengenal kedaluwarsa. Orang hilang tidak ada alasan untuk mengatakan kedaluwarsa. Masih banyak yang hidup.
Kami punya data korban dan pelaku. Pengungkapan hukum penting supaya menjadi pembelajaran yang penting agar jangan ada lagi pembunuhan semena-mena dan pelakunya harus dihukum. Lain soal kalau ada nanti pelakunya diampuni, tetapi intinya harus hukum jelas.

Ada politikus yang menyarankan sebaiknya kasus ini dilupakan bagaimana YKP menanggapinya?
Kami mengecam menolak dan persoalan yang lalu dilupakan. Ini melecehkan. Dia wakil rakyat seharusnya membela kami yang mengadukan nasib. Selama Orba, kami dilupakan. Persoalan 65 belum dibuka ke publik.
Pisahkah dulu kepentingan politik. Kita bicara kemanusiaan. Ini pelanggaran HAM. Ini kita mau selesaikan dulu. Ada pembunuhan masal. Karena itu seharusnya berbicara demi kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan.
Salah satu rekomendasi adalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi?
Itu opsi non-yudisial, itu masih lama sebab harus ada undang-undang. Yang jelas Presiden sekarang harus segera mengeluarkan keppres bahwa negara benar melakukan kejahatan kemanusiaan, minta maaf, menyatakan korban tidak bersalah, dan pemerintah akan merehabilitasi dan memberikan kompensasi.
(Sinar Harapan) 

http://www.shnews.co/detile-5570-bedjo-untung-tak-lelah-mencari-keadilan.html

Jalan Pembuka Menyingkap Tragedi 1965-1966
Vidi Batlolone | UNIVERSITAS INDONESIA, Senin, 30 Juli 2012 - 15:10:23 WIB
Dibaca : 104


(dok/antara)
Titik terang mulai tampak di tengah kegelapan walau perjalanan masih panjang dan berliku.
Peristiwa tragedi 1965-1966 merupakan bagian sejarah terkelam Indonesia. Tidak ada jumlah pasti berapa banyak orang dibunuh atas nama pengganyangan komunisme.
Ribuan lainnya masuk penjara tanpa proses peradilan. Tak hanya itu, keluarga korban tragedi yang tidak bersangkut paut sama sekali, bertahun-tahun mendapat perlakuan diskriminatif.
Stigmatisasi sebagai golongan komunis, bengis, dan tidak ber-Tuhan, membuat aktivitas mereka selalu dicurigai. Hak politik dicabut, mendapat pekerjaan sebagai pegawai negeri pun tidak bisa.

Namun sampai saat ini penyelesaian kasus tragedi 1965–1966 tidak pernah jelas. Pelaku tidak pernah diungkap secara gamblang, apalagi dimintai pertanggungjawaban. Korban dan keluarga korban pun tidak pernah mendapat keadilan. Belum ada upaya sungguh negara untuk merehabilitasi dan memulihkan hak-hak mereka.

Komnas HAM berhasil merampungkan hasil penyelidikan mereka atas peristiwa 1965 dan Petrus 1982-1985.
Hasilnya, Komnas HAM menyatakan adanya cukup bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966, yaitu pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. Kopkamtib disebut sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas tragedi 1965.

Kopkamtib

"Kami menduga bahwa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas tragedi 1965 adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) berdasarkan struktur pelanggaran HAM berat yang terjadi dari 1965 sampai 1968 dan 1970 sampai 1978," ujar Nur Kholis, Ketua tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/7).   
Kesimpulan menurut Nur Kholis berdasarkan keterangan 349 saksi hidup yang terdiri atas korban, pelaku, ataupun saksi yang melihat secara langsung peristiwa tersebut.
"Para saksi dari seluruh Indonesia menyatakan Kopkamtib melakukan aksi kejahatan atas kemanusiaan itu secara sistematis dan meluas dengan jumlah korban diperkirakan 500.000 hingga 3 juta jiwa," kata dia. Kopkamtib merupakan organisasi yang dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk membasmi unsur PKI/Komunis.

Secara yudisial, Kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan memulai langkah penyidikan. Penyelidikan Komnas juga bisa diselesaikan lewat mekanisme non-yudisial, misalnya dengan memulihkan hak-hak korban dan keluarga, memberi kompensasi, hingga membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka hasil penyelidikan ini dapat juga diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," desak dia.

Rekomendasi Komnas HAM memang menerbitkan harapan terpenuhinya keadilan. Koordinator Ikatan Orang Hilang (IKOHI) Mugiyanto menyebutkan laporan Komnas itu patut diapresiasi. Komnas telah berani membuat kesimpulan yang bertentangan dengan persepsi publik selama ini. Persepsi yang ditanam pemerintah Orde Baru yang memang mengawali kekuasaannya beralaskan tragedi 1865-1966.

“Itu adalah modal awal besar bagi kita semua untuk menyelesaikan beban masa lalu yang tersisa," ujar Mugiyanto.

Komitmen Presiden

Langkah selanjutnya bagi rekomendasi Komnas ini bergantung kepada komitmen Kejaksaan Agung dan pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Secara gamblang Presiden SBY telah memerintahkan Kejaksaan Agung mempelajari rekomendasi tersebut. Presiden juga menyatakan masalah di masa lalu harus diselesaikan dengan adil.

“Negara memiliki kewajiban moral dan visi politik untuk menyelesaikan semua yang terjadi di negara ini seadil-adilnya, setepat-tepatnya, kalau itu berkaitan dengan saudara sebut sebagai pelanggaran ham berat,” paparnya.

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bakal mempelajari laporan Komnas tersebut. ”Paling tidak saya ikuti instruksi Presiden,” katanya.

Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki mengatakan, penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh dibiarkan sebagai endapan utang bagi perjuangan HAM. Pemerintah, kata Laica, harus ingat penuntasan kasus pelanggaran HAM merupakan kewajiban yang harus dituntaskan demi HAM yang dijamin konstitusi.

"Hal itu harus disidik terus dan ditangani oleh kejaksaan. Tidak boleh dibiarkan sebagai suatu endapan utang bagi perjuangan hak asasi," kata Laica.

Jaksa Agung, katanya, tidak perlu menunggu terbentuknya pengadilan HAM ad hoc yang tertuang di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. "Tidak perlu juga menunggu presiden," ujarnya.

Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 Bedjo Untung menyatakan sangat terharu dengan keluarnya rekomendasi Komnas HAM. Perjuangan panjang para korban membuahkan hasil dengan penagkuan Komnas HAM bahawa memang telah terjadi kejahatan kemanusiaan berat.

Bedjo Untung tahu rekomendasi tersebut bukan akhir perjuangan. “Ini baru entry point (titik masuk) untuk membuka semua mengenai kejahatan 1965-1966,” ungkapnya.
Rekomendasi ini juga diharapkannya menjadi pembuka jalan untuk mengakhiri diskriminasi yang selama ini diterima para korban dan keluarganya. “Sampai saat ini diskriminasi itu masih terjadi,” katanya. (Ruhut Ambarita/M Bachtiar Nur)
(Sinar Harapan) 
http://www.shnews.co/detile-5572-jalan-pembuka-menyingkap-tragedi-19651966.html

Presiden Perlu Meminta Maaf Kepada Publik
Senin, 30 Juli 2012 | 21:14
Asvi Warman Adam. [Antara]Asvi Warman Adam. [Antara]
[JAKARTA] Presiden atas nama negara dan pemerintah perlu minta maaf kepada publik atas sejumlah pelanggaran hak azasi manusia di masa lalu, termasuk peristiwa Gerakan 30 September yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (G30S PKI) pada tahun 1965. 

Demikian sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam dalam diskusi bertema “Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Masa Kini” yang didakan di Gedung MPR, Senin (30/7).  Turut menjadi nara sumber pada acara diskusi itu adalah Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin dan Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir. 

Menurut Asvi, permintaan maaf tersebut merupakan bagian dari solusi agar sebagian hak kelompok masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat tersebut terpenuhi. Permintaan maaf tersebut, ujarnya, juga harus diiringi dengan satu janji bahwa negara yang diwakili pemerintah tidak akan melakukan tindakan yang sama. 

“Permintaan maaf itu perlu disampaikan presiden saat ini (Susilo Bambang Yudhoyono) atas nama negara. Kemudian pemerintah berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran HAM,” katanya. 

Menurut Asvi, pelanggaran HAM tidak saja terjadi pada masa Presiden Sukarno, tapi juga terjadi di zaman Soeharto hingga kini. Asvi mengakui tidak mudah untuk mencari solusi hukum atas sejumlah tindak pelanggaran HAM di masa lalu, karena sudah berlangsung puluhan tahun dan banyak saksi sejarah dan pelakunya yang telah meninggal. 

Demikian juga dengan solusi politik yang tidak mudah diselesaikan karena menyangkut masalah perbedaan ideologi. Namun, Asvi menawarkan solusi penyelesian budaya melalui penulisan buku-buku oleh pelaku sejarah dan korban tentang pelanggaran HAM tersebut. 

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa penulisan buku tersebut tidak boleh dengan mendramatisasi  satu peristiwa, karena hal itu bisa dicurigai menunggang kepentingan tertentu. 

Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, untuk mencari solusi atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, perlu dibentuk satu gugus tugas. 

Gusus tugas itu, ujarnya, kemudian bertugas mencermati hasil temuan dari tim pencari fakta, untuk kemudian dicari penyelesaian hukumnya kalau masih dimungkikan. 

Lukman menyebutkan, melalui pengadilan HAM adhoc nantinya, berbagai pelanggaran HAM berat itu kemudian diharapkan bisa diselesaikan secara hukum. 

Sependapat dengan Asvi, Lukman juga menyebutkan tidak mudah untuk mencari penyelesaian atas berbagai pelanggaran HAM karena durasi waktunya yang sudah cukup lama. Apalagi, ujarnya, sebagain pelanggaran HAM tersebut terjadi sejak tahun 1945 hingga kini. 

Beberapa di antara kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia selain G30S PKI adalah peristiwa Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada 1958, kasus Referendum di Timor Timur (1999) dan kasus Tanjung Priok (1984). Selain itu, tercatat peristiwa penculikan aktivis mahasiswa (1998), kasus Poso (1998-2000) dan kasus Dayak-Madura (2000). [L-8]

Thursday, 26 July 2012



PERNYATAAN
LEMBAGA PEMBELA KORBAN 1965 (LPK65) NEDERLAND
SEHUBUNGAN DENGAN HASIL PENYELIDIKAN KOMNASHAM TENTANG
 KASUS DUGAAN PELANGGARAN HAM BERAT 1965-66




Suatu yang menggembirakan bahwa tragedi kemanusiaan 1965-66 yang mengorbankan kurang lebih 3 juta jiwa manusia akhirnya pada tanggal 23 Juli 2012 di  dalam Sidang paripurna Komnasham diakui sebagai pelanggaran HAM berat, setelah selama 47 tahun kasus tersebut oleh penyelenggara Negara didiamkan seakan-akan tidak terjadi apa-apa.


Dengan demikian selama hampir 47 tahun para korban  pembunuhan massal, penghilangan manusia secara paksa, pembunuhan tanpa proses hukum, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa diupah, diskriminasi hak-hak dasar warga negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan tanah secara tidak sah, pemecatan pekerjaan, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan nasional, pengucilan dan pembuangan, dan lain sebagainya dianggap bukan korban kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat , sehingga kasusnya tidak perlu dituntaskan secara hukum. 
 
Hasil penyelidikan 4 tahun Tim Komnasham yang menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat 1965-66  telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak-lanjuti dalam proses hukum, perlu didukung oleh siapa saja yang peduli tegaknya hak asasi manusia di Indonesia.       
Meskipun demikian kita menyadari bahwa langkah Komnasham tersebut baru merupakan satu langkah pembuka jalan proses panjang berliku-liku yang tidak dapat diketahui kapan berakhirnya dalam pencarian kebenaran dan keadilan yang manusiawi bagi para korban. Maka Kejaksaan Agung dituntut kejujurannya dan kearifannya, sebab ditangan Kejaksaan Agung nasib kelanjutan proses kasus tersebut.


Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) Nederland mendukung langkah Komnasham tersebut. Dan LPK65 menghimbau persatuan dan kerjasama para korban, organisasi-organisasi  para korban dan organisasi-organisasi peduli HAM  untuk memajukan proses perjuangan  penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66.


Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dan demi tegaknya kebenaran dan keadilan yang manusiawi Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) menyatakan tuntutan kepada:


1.      Jaksa Agung agar menindak-lanjuti secara jujur dan arif hasil penyelidikan Komnasham bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat 1965-66, sehingga proses hukum berjalan wajar tanpa manipulasi.
2.     Pemerintah meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas terjadinya pelanggaran HAM tersebut dan atas terbengkelainya penanganan kasus-kasus tersebut yang sudah berlangsung 47 tahun.
3.     Penyelenggara negara  segera melakukan kebijakan-kebijakan konkrit untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut secara adil dan manusiawi, terutama yang menyangkut masalah pemulihan kembali hak-hak sipil dan politik, kompensasi, restitusi dan lain-lainnya yang bersangkutan dengan usaha-usaha pengentasan penderitaan yang mereka alami. Bagi para korban yang telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan sandiwara Orba diberi rehabilitasi nama baiknya.
4.     Pemerintah tidak diskriminatif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya dan mencabut semua perundang-undangan yang sifatnya diskriminatif.


Nederland, 25 Juli 2012

Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65) Nederland

MD Kartaprawira (Ketum), Suranto Pronowardojo (Sekretaris I)




 Pernyataan Sikap
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65)
Priyo Bela Kejahatan Orde Baru
                                                          
Pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso, agar Kejahatan terhadap Kemanusiaan 1965 tidak diangkat ke permukaan melukai para korban 65. Pernyataannya menunjukan sikap politik antagonis terhadap kepentingan korban 65 dan bangsa yang diperjuangkan Komnas HAM.

Komnas HAM dalam penyelidikannya terhadap Tragedi Kemanusiaan 1965 menyimpulkan, ditemukan adanya Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Peristiwa Tragedi 1965. Komnas HAM juga menyatakan, Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang saat itu dipimpin oleh Soeharto adalah institusi yang paling bertanggung jawab. Yang mengantarkan Soeharto membangun imperium Orde Barunya.

Golkar sebagai salah satu mesin produksi dan reproduksi Orde Baru ikut bertanggung jawab atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan 1965. Priyo yang dipelihara dan dibesarkan oleh Golkar berada di posisi antagonis dari kesimpulan Komnas HAM. Pernyataannya merupakan gambaran dari posisinya itu. Yakni, pembelaannya terhadap kejahatan yang dilakukan Orde Baru. Upaya menutupi kesalahan Orde Baru.

Pernyataan Priyo tidak sejalan dengan arah maju demokrasi dan penegakan hukum yang sedang kita perjuangkan bersama. Justru, satu semangat dengan nafas impunitas terhadap kejahatan Orde Baru. Sama artinya menghembuskan upaya pengabaian terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang kerap dilakukan selama kekuasaan rejim Orde Baru.

Atas dasar itu, YPKP 65 menuntut:
1.    Priyo Budi Santoso meminta maaf kepada seluruh korban 65 dan masyarakat atas pernyataannya yang melukai korban 65 dan menarik ucapannya.
2.    Badan Kehormatan DPR menindak Priyo Budi Santoso dengan memberi sanksi atas pernyataannya yang melukai para korban 65 dan mengingkari semangat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Tragedi 65. Setiap anggota DPR semestinya mengedepankan kepentingan penegakan hukum dan HAM.


Demikian pernyataan sikap kami. Terima kasih.

Jakarta, 26 Juli 2012.
Bedjo Untung, Ketua YPKP 65.


Pernyataan Sikap
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65)
Tragedi Kemanusiaan 1965/1966
Tidak Cukup Rekomendasi Komnas HAM

Apresiasi besar patut diterima Komnas HAM atas upayanya menyelesaikan penyelidikan Tragedi Kemanusiaan 1965/1966. Tim Penyelidikan Peristiwa Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 yang dibentuk sejak awal masa jabatan 2008 itu telah melakukan serangkaian penyelidikan. Berupa tinjauan langsung kuburan massal dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan kepada hampir 400 korban, saksi, dan pelaku lapangan.

Atas desakan para korban 65, Komnas HAM akhirnya mengambil keputusan secara aklamasi, yakni Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 merupakan pelanggaran HAM berat. Proses panjang pengambilan keputusan itu melalui rapat-rapat yang alot dan sengit. Mengindikasikan ada kepentingan status quo yang menginginkan Tragedi Kemanusiaan 1965/1966 tidak ditangani.

Hasil keputusan Komnas HAM melahirkan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjutinya secara hukum. Namun, selama ini, Kejaksaan Agung hampir tidak sejalan dengan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Padahal, ujung tanduk tegaknya hukum berada di tangan Kejaksaan Agung.

Soeharto sebagai pihak yang paling bertanggung jawab saat itu memang sudah meninggal dunia. Namun, masih banyak aktor-aktor elit di tingkat nasional dan lokal yang masih hidup. Kejaksaan Agung harus tetap mengadili mereka.

Insitusi-insitusi militer dan negara lainnya juga harus bertanggung jawab secara hukum. Dalam penelitiannya, YPKP 65 menemukan institusi-institusi itu sengaja difungsikan secara langsung maupun tidak langsung untuk membunuh, menculik, memenjara, menyiksa, memerkosa dan melakukan kekerasan lainnya kepada jutaan korban 65.

Jika Kejaksaan Agung menolak menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, pantas dinilai melemahkan penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung juga telah melecehkan martabat kemanusiaan. Sama artinya menjadi bagian dari kejahatan kemanusiaan itu.

Presiden tidak boleh tinggal diam. Terobosan non yudisial, berdasar keputusan politik mesti diambil. Presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Di dalam Keputusan Presiden itu, juga tertuang permintaan maaf kepada seluruh korban dan keluarganya, baik yang telah wafat dibunuh, maupun yang masih hidup hingga saat ini.

Apabila hukum dan politik yang berjalan semestinya di negara ini tidak memihak korban, YPKP 65 akan membawa rekomendasi Komnas HAM itu ke saluran-saluran hukum dan politik internasional. Sekalian menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan itu. Mereka mengabaikan penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat Tragedi Kemanusiaan 1965/1966. Dunia internasional akan menilai betapa buruknya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Atas dasar penilaian di atas, YPKP 65 menegaskan sikapnya dalam tuntutan berikut ini:
1.         Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal pelanggaran HAM berat Tragedi Kemanusiaan 1965 dengan melakukan Penyelidikan Pro Yustisia agar kepastian hukum berjalan baik.
2.         Pemerintah harus meminta maaf kepada korban 65 dan keluarganya atas kejahatan HAM yang dilakukan negara di masa silam. Permintaan maaf itu harus tertuang dalam Keputusan Presiden dan ditindaklanjuti ke dalam proses rehabilitasi, reparasi, dan kompensasi untuk korban.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat.

Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!

Jakarta, 23 Juni 2012.
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65)

Tuesday, 12 June 2012


AKSI KORBAN 65 DI KOMNAS HAM
FAKI TIDAK BERANI TEMUI MASSA AKSI 65

Jakarta (YPKP 65 ) 08 Juni 2012

Tidak kurang dari 60 orang Korban dan keluarga  Korban 65  yang datang dari berbagai kota di Pulau Jawa: Surabaya, Madiun, Magetan, Ponorogo, Karanganyar, Sragen, Klaten, Boyolali, Pati, Solo, Yogyakarta, Pemalang, Pekalongan, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kuningan, Bandung, Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, Rangkasbitung, Pandeglang, Banten, bahkan ada yang datang dari Medan Sumatera Utara. Mereka datang ke Jakarta untuk bergabung dalam suatu aksi, mendesak Komnas HAM segera mengumumkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM mengenai Peristiwa Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, dan memastikan bahwa tragedi 65 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

Aksi berlangsung pada Senen 04 Juni 2012 pukul 11.00, bertepatan dengan Komnas HAM menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk membahas hasil penyelidikan Tim Investigasi 1965. Sebagaimana biasa, aksi didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta  untuk mengenang para pahlawan dan para Korban 65 yang dibunuh oleh rejim militer Suharto. Aksi kemudian diteruskan dengan orasi dan testimoni para Korban. Intinya: Para Korban memberikan keterangan, bahwa  sangat jelas Tragedi 1965/ pembunuhan massal 65 adalah kejahatan kemanusiaan.

Dalam kesaksiannya itu para Korban menceriterakan ketika ditangkap, diinterogasi secara kejam dan dibuang/ditahan tanpa diberi makan secara layak. Juga ada pernyataan pers dari YPKP 65 tentang temuannya ketika meneliti berbagai kuburan massal di Pati, Pemalang, Pekalongan, Wonosobo, Blitar, dll.

Pak Pardi dan pak Bambang Soekotjo dari YPKP 65 Cabang Pati Jawa Tengah membeberkan temuannya dalam buku “Aku Iki Salahe Opo?” (Saya Salah Apa?)  Di Pati sekurang-kurangnya ada 7 (tujuh) lokasi pembunuhan massal. Ada hutan yang diberi nama Hutan Pekainan ( Hutan PKI nan ) karena disitu adalah tempat orang-orang anggota Partai Komunis Indonesia dibunuh oleh tentara.

Kelompok FAKI (Front Anti Komunis)  datang.

Kira-kira pukul 12.00 segerombolan orang yang menamakan dirinya FAKI (Front Anti Komunis)   terdiri dari 10 orang mendatangi Komnas HAM. Mereka mengklaim datang dari Jawa Timur, Jawa Tengah  dan Jawa Barat, mereka menemui komisioner untuk menyampaikan aspirasi, Menolak Tuntutan para Korban 65 untuk mengumumkan tragedi 1965 sebagai pelanggran HAM Berat. Kepada delegasi FAKI, Komnas HAM  menawarkan apakah bersedia berdialog dengan  Peserta Aksi Korban 65? Ternyata, FAKI tidak bersedia.

Melihat gelagat yang tidak menguntungkan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,  para peserta aksi yang terdiri dari Ibu-ibu dan anak-anak segera diungsikan. Dikhawatirkan kelompok FAKI akan menyusul dengan jumlah besar. Namun, sampai sore hari ternyata  massa FAKI yang diduga akan datang dalam jumlah besar, tidak muncul.

Peserta Aksi Korban 65 yang juga banyak terdiri dari anak muda mempersiapkan diri untuk kemungkinan terburuk, bertekad akan menginap di Komnas HAM sekiranya tuntutannya tidak dipenuhi. Namun, secara mengejutkan, Komnas HAM pada kira-kira  pukul 17.00 menunda sidangnya  dan akan diteruskan keesokan harinya.

Korban 65 Diterima Komnas HAM

Pada Selasa  05 Juni 2012  Sidang paripurna Komnas HAM  dilanjutkan lagi  dimulai pukul 10.30. Sampai jam 12.00 untuk membahas  hasil investigasi Tim Penyelidik Peristiwa  1965/1966. Lagi-lagi Sidang Paripurna harus diskors karena Ketua Komnas HAM  Ifdal Kasim secara mendadak dipanggil DPR/RI yaitu berkenaan  penyerahan Daftar Seleksi Calon Anggota Komnas periode 2012-2017. Dalam kesepakatannya, Sidang Pleno Paripurna Komnas HAM akan dilanjutkan pada pukul 16.00 sampai pukul 22.00.

Dalam waktu jeda itulah para delegasi Korban 65 diterima oleh Komnas HAM.  Nur Kholis  sebagai Ketua Tim Penyelidik pro yustisiaPeristiwa 1965/1966  didampingi Kabul Soepriyaddi  (Anggota Tim Penyelidik) memberi penjelasan tentang dinamika dalam Sidang Paripurna. Sementara itu, para delegasi Korban 65 mempertanyakan mengapa sidang selalu ditunda dan berlarut-larut tanpa memberikan keputusan untuk segera mengumumkannya ke publik. Dari penjelasannya, terungkap dari sebelas Komisioner Komnas HAM,  empat orang anggota Tim Penyelidik tidak diragukan lagi akan berjuang untuk memutuskan bahwa Tragedi 1965/66 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

“Sekiranya saya yang menjadi Ketua Komnas HAM, dari kemarin ( Senen 04 Juni 2012)) sudah saya ketok palu  untuk memutus bahwa Tragedi 65 adalah pelanggaran HAM Berat” demikian kata Kabul Soepriyaddi.

Perdebatan dalam Sidang Paripurna  masih terus berlanjut  sampai pada Rabu 06 Juni 2012. Sepanjang hari tidak diperoleh informasi tentang jalannya Sidang Paripurna. Namun, ada isyarat bahwa persidangan  berlangsung cukup tegang dan seru.

Pagi hari Kamis 07 Juni 2012  pagi, barulah ada berita tentang perkembangan Sidang Paripurna Komnas HAM yang disampaikan oleh bapak Kabul Supriyaddie melalui pesan singkat:

Sidang Paripurna  masih meminta Tim Penyelidik untuk mereformulasi laporan dengan melibatkan Ahli dan Asistensi dari Unsur Masyarakat. Hasil Reformulasi tersebut akan dibahas lagi  pada Sidang Paripurna  bulan Juli 2012 (tanggal tidak disebutkan secara jelas-pen).Nampaknya ketegangan sudah berkurang. Mudah-mudahan Bulan Juli sudah bisa diputus.

Reaksi para Korban 65

Kekecewaan  tidak terhindarkan bagi para Korban 65 yang dengan sabar menunggu hasil Sidang Paripurna sejak Senen 04 Juni 2012. Mereka yang telah berusia lanjut ada yang jatuh sakit karena kelelahan, tapi masih tetap bersemangat. Mereka yang dari luar kota menginap di rumah saudaranya yang ada di Jakarta, dan juga sebagian menginap di kantor Kontras.

Sebetulnya, Kawan-Kawan Korban 65 telah menyadari betapa beratnya perjuangan ini, betapa melelahkan. Malahan YPKP 65 telah mengantisipasi keputusan terburuk. Kawan-Kawan tidak terlalu berilusi dengan  menunggu keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM. Tetapi, menjadikan momen paripurna ini untuk  bagaimana bersama Korban memperkuat diri, mengkonsolidasikan diri dan terus berjuang untuk merebut Haknya yang terampas secara illegal oleh penguasa. Dan, ternyata Kawan-Kawan 65  tetap teguh dan memiliki semangat perlawanan yang tinggi.***

Berikut ini Pernyataan pers YPKP 65 menyikapi Keputusan Komnas HAM yang menunda Sidang Paripurna

Pernyataan Pers

KOMNAS HAM TIDAK SEGERA UMUMKAN HASIL TIM  PENYELIDIKANpro yustisia 1965, BERARTI                          MELANGGENGKAN IMPUNITAS dan JEGAL REFORMASI
Sehubungan dengan penundaan pengumuman Hasil Tim Penyelidik pro yustisia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  tentang Peristiwa 1965/1966 yang dibahas dalam Sidang paripurna Komnas HAM pada 4-6 Juni 2012  dimana dalam keterangannya, Sidang Paripurna  meminta Tim Penyelidik perlu mereformulasi laporannya dengan melibatkan keterangan  Ahli dan Asistensi dari Unsur Masyarakat. Hasil reformulasi tersebut akan dibahas dalam Sidang Paripurna mendatang ( tidak dijelaskan  tanggal kapan akan diadakannya Sidang Paripurna).

Sungguh aneh dan tidak masuk akal. Pekerjaan Tim Penyelidik yang memakan waktu selama 3 tahun, yang telah melengkapi dengan data-data tempat dan waktu  terjadinya pelanggaran HAM/kekerasan politik pada tahun 1965/1966 di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, masih harus dimentahkan oleh Sidang Paripurna.

Keterangan para saksi Korban  merupakan bukti yang tidak terbantahkan.Apakah  pembunuhan massal, penghilangan manusia secara paksa, penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja  tanpa diupah, diskriminasi  hak-hak dasar warga Negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan  tanah secara tidak sah, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan Nasional, pencabutan hak sebagai anggota veteran, pengucilan dan pembuangan, pencabutan memperoleh hak belajar bagi keluarga mantan tahanan politik  serta stigmatisasi, dsb.nya, bukan pelanggaran HAM Berat?

Dengan  alasan  perlu mereformulasi laporan, yang akan melibatkan keterangan Ahli dan Asistensi dari unsur Masyarakat  adalah isyarat yang kasat mata bahwa Komnas HAM  sengaja mengulur waktu penanganan penegakan HAM khususnya Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, yang berpotensi ingin menjegal hasil penyelidikan Tim Investigasi 65 dan berarti Komnas HAM justru melanggengkan impunitas, tidak serius dalam bekerja yang berarti  juga pengkhianatan  atas misi dan visi Komnas yang diembannya.

Di tengah usaha berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus terjadinya pelanggaran HAM masa lalu  yang sedang digagas oleh Wantimpres, Menkopulhukam, Kemenhukam, Staff Khusus Presiden, LPSK, dll.,  adalah  sungguh tidak tepat apabila Komnas HAM justru tidak segera mengumumkan hasil Tim Penyelidikannya yaitu bahwa Tragedi/Pembunuhan massal 1965 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

Berkenaan dengan penundaan Sidang Paripurna Komnas HAM  yang keempat kalinya membahas Penyelidikan Peristiwa 1965/1966, maka dengan ini YPKP 65 beserta Relawan dan para Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/66 di seluruh penjuru Tanah Air  menyatakan sikapnya,  sebagai berikut:

1.      Menyatakan rasa kekecewaan  yang mendalam atas penundaan tersebut.
2.      Mendesak untuk segera mengumumkan hasil Tim Penyelidik pro yustisia Peristiwa 1965/1966  secepatnya dan memastikan bahwa Tragedi Kemanusiaan/Pembunuhan massal 1965/66 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat, hal ini karena masa bhakti Komisioner Komnas HAM akan segera berakhir pada Agustus 2012,  agar tidak membebani tugas Komisioner periode berikutnya.
3.      Apabila dalam waktu yang secepat-cepatnya Komnas HAM tidak segera  menyelesaikan tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam mekanisme kerja Komnas HAM dan Undang-Undang yang berlaku, maka YPKP 65 beserta para Korban Tragedi Kemanusiaan khususnya Korban 1965/1966  bekerja sama dengan Organisasi-Organisasi  yang peduli terhadap penegakan HAM dan Demokrasi  tidak menutup kemungkinan  untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara  dengan alasan Komnas HAM  sengaja menjegal upaya penegakan Hak Asasi Manusia.
4.      Sebagai upaya terakhir, karena sistem penegakan hukum dalam negeri tidak ada kemampuan, kejelasan  dan keseriusan, maka YPKP 65 akan melakukan pelaporan ke mekanisme pengadilan Internasional yaitu: ICC (International Criminal Court Mahkamah Pidana Internasional), Pelaporan ke United Nations Working Group on Enforced Disappearances ( Kelompok Kerja PBB untuk menangani Penghilangan Orang secara paksa), Dewan HAM PBB,  Dewan HAM Asia,  Dewan HAM Asean, Amnesty International, ICRC (International  Committee of Red Cross / Komite Palang Merah Internasional) dll.

Demikian pernyataan ini kami buat agar khalayak ramai mengetahuinya.

Jakarta 08 Juni 2012

      Bedjo Untung
      Ketua YPKP 65
         YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966  (YPKP 65)
          Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
          SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
         Tambahan Berita  Negara RI Nomor 45  tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT
         Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
         Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 
         Banten,INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770
        , E-mail ypkp_1965@yahoo.com; beejew01@yahoo.co.uk