Monday, 8 August 2011

Korban 65 Ajukan Judisial Review ..... Batalkan Keppres 28/1975


Korban 65 Ajukan Judisial Review
Gugat Presiden RI
Batalkan Keppres 28/1975

Jakarta  06 April 2011 (YPKP 65)

Hari Kamis 04 April 2011 pukul 14.45 WIB  secara resmi telah didaftarkan  ke Mahkamah Agung R.I dengan Nomor Perkara: 08/2011/HUM. Gugatan tersebut ditujukan  kepada Presiden Republik Indonesia  Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu berupa Judisial Review ( Uji/Peninjauan  Material) atas Keppres No 28 Tahun 1975 mengenai perlakuan diskriminatif atas mantan Tahanan politik Tragedi Kemanusiaan 1965/66*
          Judisial Review (JR) ini disampaikan oleh Pemohon yang tergabung dalam  Tim    
          Advokasi Hak Konstitusional Warga Negara, yaitu Haris Azhar, S.H., MA
          Koordinator  Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras),  
          Sandra Yati Moniaga Ketua Badan Pengurus Lembaga Studi dan Advokasi
          Masyarakat (ELSAM), Erna  Ratnaningsih, S.H., LL.M. Ketua  Lembaga
          Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bedjo Untung Ketua  Yayasan Penelitian
          Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65), Sumaun Utomo Ketua Umum
           Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR-KORB), dan   
         sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, antara lain: Nursyahbani   
         Katjasungkana (Advokat), Zumrotin K. Soesilo (Aktivis Sosial/mantan
         Komisioner Komnas HAM), Tjasman Setyo Prawiro ( mantan Pegawai    
         Kehutanan/ Tapol Pulau Buru 1966-1979),  Rusdiarno (mantan Pegawai
         Departemen Pendidikan dan Kebudayaan/Tapol Pulau Buru 1965- 1979),
         Ngatemin ( mantan Pegawai Negeri Markas Besar Angkatan Laut Jakarta, Tapol  
        1965 – 1977  Salemba Jakarta), Suriah dan  Rianto.

          Ada pun Kuasa Hukum Pemohon  terdiri dari para Aktivis Hak Asasi Manusia,
          Pengacara  yang selama ini konsisten membela kepentingan para Korban       
          Pelanggaran HAM, khususnya Korban 65, yaitu: Ali Nursahid, SHI.,  
          Crisbiantoro, SH., Daud Beureuh, SH., Edy Halomoan Gurning, SH.,Feby
          Yonesta, SH., Maruli Tua Rajagukguk, SH.,Pratiwi Febri, SH.,Restaria F.
          Hutabarat, SH., Sinung Karto, SH.,Sri Suparyati, SH, LLM., Wahyu Wagiman,  
          SH.,Zainal Abidin, SH., Alghiffari Aqsa, SH.,  Ikhana Indah B, SH.,Indria  
          fernida, SH.,Ki Agus Ahmad.BS, SH.,Muhammad Isnur, SHI.,Muhammad  
          Sidiq, SHI.,Nurkholis Hidayat, SH.,Syamsul Alam, SH.,Tommy Albert Tobing,   
          SH., Wahyudi  Djafar, SH., Yati Andriyani, SHI. dan  Putri Kanesia, SH.

          Gugatan/Judisial Review ini dilandasi oleh latar belakang persoalan yang  
          prinsipil, yaitu:

          Dari sudut sejarah dan politik akibat peristiwa yang terjadi pada tahun    
         1965/66), sampai  saat ini masih menyisakan pertanyaan. Hal ini terjadi karena
           pemerintah tidak melakukan upaya–upaya pengungkapan kebenaran dan  
keadilan atas kasus  Tragedi Kemanusiaan 1965/66.

Dari sisi kemanusiaan akibat peristiwa 1965 jutaan  orang yang  ‘dituduh’ berafiliasi atau menjadi simpatisan atau memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), dibunuh tanpa melalui pembuktian proses hukum.

Akibat peristiwa 1965 menyebabkan orang–orang yang dituduh berafiliasi atau menjadi simpatisan atau memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), telah mengalami sejumlah pelanggaran HAM, baik hak–hak Sipil Politik (SIPOL) maupun Ekonomi, Sosial, Budaya (EKOSOB), berupa pembunuhan, penangkapan, penyiksaan, penahanan, pengasingan, pemerkosaan, kekerasan seksual, perampasan hak milik, tanah, pemecatan pekerjaan, stigmatisasi sosial dan politik baik bagi mereka secara langsung maupun secara tidak langsung  bagi keluarga dan keturunannya.

Sampai saat ini belum ada proses hukum, dan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap mayoritas orang–orang yang mengalami pembunuhan, penangkapan, penyiksaan, penahanan, pengasingan, pemerkosaan, kekerasan seksual, perampasan hak milik, tanah, pemecatan pekerjaan, stigmatisasi sosial dan politik akibat peristiwa 1965.

Akibat dari ketiadaan upaya pemerintah melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa 1965, pelanggaran HAM dalam bentuk stigma sosial, politik dan diskriminasi perundang-undangan terhadap orang–orang yang ‘dituduh’ berafiliasi atau menjadi simpatisan atau memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) masih terus terjadi sampai dengan saat ini.

Salah satu diskriminasi perundang–undangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S Golongan C. Undang –Undang ini menghalangi pemberian hak pensiun bagi orang–orang yang diduga terkait dengan PKI dan masuk dalam golongan C, meskipun sampai saat ini tidak ada keputusan pengadilan ataupun hasil pemeriksaan yang membuktikan orang–orang tersebut terlibat dalam peristiwa G 30 S;

Pada Tragedi kemanusiaan 1965/66 tersebut banyak para Pegawai Negeri Sipil yang ‘dianggap’ bersalah terlibat dalam gerakan politik G 30 S, sehingga dari hal itu ribuan orang diberhentikan tanpa prosedur hukum dan kepastian hukum, sehingga menimbulkan trauma dan ketidakadilan;

Untuk melegalkan pemberhertian tersebut kemudian Pemerintah mengeluarkan KEPPRES RI No.28 Tahun 1975 dan dilanjutkan dengan Keputusan Pangkopkamtib No. Kep. 03/KOPKAM/VIII/1975 tentang Pemulihan Keamanan dan Ketertiban;

Sebelumnya, pada tahun 1966/1967 telah dikeluarkan beberapa Surat Keputusan Gubernur, seperti halnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang acuannya adalah Instruksi Presiden RI No.09/KOGAM/5/66, yang memberhentikan Pegawai Negeri Sipil tersebut sejak 1 Desember 1965 dan/atau 1 September 1966 yang kemudian dikuatkan dengan KEPPRES RI No. 28 Tahun 1975 tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat G.30 S Golongan C dan Keputusan Pangkopkamtib No.Kep. 03/KOPKAM/VIII/1975 tentang Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Kedua peraturan tersebut, secara nyata telah melahirkan perlakukan diskriminatif terhadap Pegawai Negeri Sipil yang sudah bertugas dan mengabdi kepada negara bertahun tahun.

Sejak dikeluarkanya peraturan tersebut di atas, ribuan Pegawai Negeri Sipil telah kehilangan pekerjaan dan pengabdian pada negara, yang dilakukan dengan cara sewenang-wenang, menjatuhkan martabat, dan tidak mendapatkan uang pensiun sebagaimana Pegawai Negeri Sipil pada umumnya;

Pemberhentian ribuan Pegawai Negeri Sipil tersebut, dilakukan tanpa proses hukum yang seharusnya, akan tetapi hanya disandarkan pada interpretasi peraturan di atas, yang pada praktiknya di lapangan, justru dilakukan sesuai dengan selera pejabat atasannya, sehingga penyimpangan dan kesewenang-wenangan terus  terjadi;

Hingga saat sekarang KEPPRES RI No. 28 Tahun 1975 tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat G 30 S Golongan C dan dilanjutkan dengan Keputusan Pangkopkamtib No. Kep. 03/KOPKAM/VIII/1975 tentang Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, sampai saat ini masih berlaku dan belum ada ketentuan yang mencabut peraturan tersebut.

Pada tahun 2000 ada perkembangan baru dengan keluarnya KEPPRES No. 38 Tahun 2000 tentang Pembubaran Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (yang dibentuk atas dasar KEPRES No.29 Tahun 1988) dan KEPPRES No. 39 Tahun 2000 tentang Pencabutan KEPRES No.16 Tahun 1990 tentang Penelitian Khusus Pegawai Nageri Rl.

Dengan keluarnya kedua Keppres tersebut di atas, sesungguhnya bertujuan untuk menghilangkan unsur subjektif dalam pemerintahan, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil diperlakukan sama sebagai Warga Negara di depan hukum, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Pada intinya KEPRES No. 38 Tahun 2000 tersebut secara substansial sudah menghapus isi yang ada dalam KEPPRES No.28 Tahun 1975 yang mengatur tentang perlakuan Pegawai Negeri Sipil Golongan C yang terlibat G 30 S;

KEPPRES No. 28 Tahun 1975 dan Keputusan Pangkopkamtib No. 03/KOPKAMIVHI/1975 tersebut secara formal masih berlaku, sehingga menyebabkan terus terlanggarnya hak-hak pensiun para mantan Tapol.

Selain latar belakang penyampaian Judisial Review tersebut, para Kuasa Hukum Pemohon juga mendalilkan beberapa argumen/alasan hukum  sehingga patut dipertimbangkan oleh Yang Mulia  Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Alasan-Alasan tersebut adalah:

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa serta bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. Hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa keadilan bagi semua orang tanpa kecuali. Artinya, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap negara hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.

Objek sengketa melanggar negara hukum, rule of law dan prinsip  due process of law

Bahwa dalam negara hukum yang demokratis, pelarangan terhadap sesuatu oleh Pemerintah, Instansi maupun Pejabat Negara lainnya, pemberhentian secara tidak hormat pegawai negeri, harus menghormati prinsip due process of Law dimana hanya institusi pengadilanlah yang berwenang untuk melakukannya.

Hal-hal yang berkaitan dengan penegakkan hukum dan keadilan haruslah dilakukan oleh badan peradilan yang merdeka dan independen, sebagaimana ditegaskan di dalam  Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan, “kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Untuk penegakkan hukum dan keadilan, menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Pelakunya adalah kekuasaan kehakiman  yaitu sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.

Negara hukum seperti Indonesia, mutlak adanya due process of Law yaitu penegakkan hukum dalam suatu sistem peradilan, dalam kerangka menjamin hak-hak warga negaranya, khususnya hak atas keadilan. Apabila ada suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maka prosesnya harus melalui putusan pengadilan sehingga suatu  penghakiman dan atau pemberhentian seseorang pegawai negeri secara sewenang-wenang dengan tuduhan masuk dalam golongan c berdasarkan Keppres No. 28 Tahun 1975,  tidak dapat lagi diterima tanpa melalui suatu putusan pengadilan.

Objek Sengketa melanggar Asas Materi Muatan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan asas pembentukan peraturan perudang-undangan. Dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan harus memperhatikan:
a.Asas pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat . Akibat Pemberlakukan  Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1975 tidak menunjukan diterapkannya asas pengayoman, karena sejumlah korban tidak bisa mengakses sejumlah haknya untuk mendapatkan hak berupa pensiun atas pengabdian mereka terhadap negara dengan menjadi Pegawai Negeri.

b.Asas kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Dengan adanya Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1975 tidak mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta harkat dan martabat manusia pada umumnya, karena pemohon tidak mendapatkan haknya sebagai PNS dan dalam proses pengurusanya mendapatkan banyak hambatan dari instansi pemerintah yang berwenang.

c.Asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali, sehingga dengan adanya Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1975 bersifat diskriminatif karena tidak melalui proses hukum untuk membuktikan status seseorang apakah dia bersalah atau tidak.

d.Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan  pemerintahan, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Akibat dari Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1975, pemerintah telah menempatkan posisi sejumlah warga negara yang tidak setara di depan hukum, dimana dalam proses pemenuhan hak sejumlah pegawai diabaikan.

Objek Sengketa Bertentangan dengan Peraturan Perudang-Undangan yang ada di atasnya
Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan “kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan”. Pada penjelasannya disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari asas ini terlihat pertentangan antara Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1975 dengan Undang-undang di atasnya, seperti:

 Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 yaitu :

a.  Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

b. Pasal 28 D ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 :
 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum"

c.  Pasal 28 D ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945 :
 "Setiap warga negara  berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"

d.  Pasal 28 I ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 :
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan  berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu"

Keppres 28/1975  bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964, yang menegaskan apabila seseorang diduga terkena pidana, maka proses hukum yang harus dilakukan adalah dimuka pengadilan, sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Pasal 4
Tiada seorang juapun dapat dihadapkan didepan pengadilan selain daripada yang ditentukan, baginya oleh Undang-undang.

Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dapat dipertanggung-jawabkan, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.

Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan undang-undang.
Dalam  hukum  acara  pidana,  hak  setiap  orang  atas “pengakuan,  jaminan,  perlindungan,  dan  kepastian  hukum  yang  adil” tercermin  antara  lain  dari  dihormatinya  dan  diakuinya  asas-asas  hukum yang bertujuan melindungi keluhuran harkat serta martabat manusia  (vide Penjelasan  Umum  KUHAP  butir  3).  Salah  satu  asas  hukum  yang dihormati dan diakui eksistensinya dalam hukum acara pidana Indonesia adalah asas “praduga tidak bersalah” atau  “presumption of  innocence”. Seperti ditegaskan dalam Penjelasan  Umum KUHAP  angka  3  huruf  c, yang menyebutkan, “Setiap  orang  yang disangka,  ditangkap,  ditahan, dituntut  dan/atau  dihadapkan  di  muka sidang  pengadilan,  wajib  dianggap  tidak  bersalah  sampai  ada  putusan pengadilan yang  menyatakan  kesalahannya  dan  memperoleh  kekuatan hukum tetap”.

Keppres 28/1975 Bertentangan dengan Pasal Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1974 menyebutkan: 
(1)  Pegawai  Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena:
      Permintaan sendiri; telah mencapai usia pensiun; adanya penyederhanaan   
      organisasi Pemerintah; tidak  cakap  jasmani  atau  rohani  sehingga  tidak   
     dapat  menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)  Pegawai Negeri  Sipil  yang meninggal dunia dengan  sendirinya dianggap  
      diberhentikan dengan hormat.
(3)  Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
      melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan 
      Negeri, atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dihukum  penjara,     
      berdasarkan  keputusan  pengadilan  yang  sudah  mempunyai kekuatan   
      hukum  yang  tetap  karena  dengan  sengaja melakukan  sesuatu  tindak 
      pidana  kejahatan  yang  diancam  dengan hukuman  penjara  setinggi-
     tingginya  4  (empat)  tahun  atau  diancam dengan hukuman yang lebih
     berat.
(4)  Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
     dihukum penjara  atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang 
     sudah  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  tetap  karena melakukan 
     sesuatu  tindak  pidana  kejahatan  jabatan  atau  tindak pidana kejahatan
     yang ada hubungannya dengan jabatan;

Keppres 28/1975 bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:

“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Keppres  28/1975 Bertentangan dengan Pasal 26 Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  12  Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)

Pasal 26 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik menyebutkan:
“Semua orang berkedudukan sama di depan hukum dan berhak, tanpa diskriminasi apapun, atas perlindungan hukum yang sama. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, harta benda, status kelahiran atau status lainnya.

Keppres 28/1975 Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pada putusan MK tersebut, dalam salah satu pertimbanganya dikatakan:
…..terlepas pula dari tetap berlakunya Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 juncto Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,  tetapi orang perorang bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan organisasi massa yang bernaung dibawahnya, harus diperlakukan sama dengan warga negara yang lain tanpa diskriminasi;
.......Banyak cara yang dapat ditempuh untuk itu, antara lain dengan mewujudkan  rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum (undang-undang) yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan  rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara umum.
Bahwa berdasarkan keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembubaran Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Seharusnya maka secara otomatis Keppres No.28/1975 dan keputusan pangkopkamtib No. 03/KOPKAM/VII/75 tentang pelaksanaan Keppres No. 28/1975 harusnya tidak berlaku, karena lembaga yang menjalankan sudah dibubarkan.

Bahwa dalam menuntut hak atas pensiun pegawai negeri di departemen terkait masih memakai Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1975 dan Keputusan Panglima Komando Oprasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor: KEP-03/KOPKAM/VIII/1975, bahwa harus ada bukti keputusan perubahan penggolongan non-klasifikasi oleh instansi yang berwenang atau keputusan yang telah ditetapkan oleh Pangkopkamtib atau Laksus Pangkopkamtibda, sementara kedua instansi negara yang menangani persoalan tersebut sudah dinyatakan  bubar.

Bahwa sudah ada keputusan dari beberapa lembaga negara yang meminta untuk Presiden untuk merehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban atas tuduhan/cap/stigma PKI.

Beberapa keputusan tersebut antara lain:

a.Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 Juni 2003, telah menyurati Presiden RI dengan Nomor: KMA/403/VI/2003 tentang permohonan rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban dengan tuduhan/cap/stigma PKI yang isinya adalah menyarankan kepada Presiden agar mengambil langkah-langkah penyelesaian tuntutan Rahabilitas dengan mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai warga negara sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat.

b.Dewan Perwakilan  Rakyat Republik Indonesia Pada tanggal 25 Juli 2003, telah menyampaikan surat kepada Presiden RI Nomor: KS.02/3947/DPR-RI/2003 tentang tindak lanjut surat Mahkamah Agung yang  isinya adalah meneruskan permohonan dan aspirasi para korban peristiwa tahun 1965, dan menyarankan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menjawab permohonan tersebut.

c.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia Pada 25 Agustus 2003, telah menyampaikan surat kepada Presiden RI Nomor. 147/TUA/VIII/2003 tentang Rehabilitasi Terhadap korban G.30/S. yang  isinya ialah meminta kepada Presiden RI untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban G.30/S. mengingat bahwa Mahkamah Agung RI telah memberikan pertimbangannya kepada Presiden RI untuk memberikan Rehabilitasi terhadap korban G.30/S. lewat surat Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/403/VI/2003 tentang permohonan rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban

PERMOHONAN

Dengan latar belakang serta argumen dalil-dalil pengajuan Judisial review atas Keppres 28/1975, maka kuasa hukum pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung, agar:

1.Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975  
   tentang Perlakuan Terhadap Mereka yang diduga Terlibat G.30.S Golongan C,
   yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 1975 beserta seluruh peraturan di
   bawahnya;

2.Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden guna membatalkan
   Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap
   Mereka yang diduga Terlibat G.30.S Golongan C yang dikeluarkan pada  
   tanggal 25 Juni 1975,
3.Presiden segera merehabilitasi para korban dengan mengembalikan harkat
   dan martabatnya sebagai warga negara, yang ditindaklanjuti dengan
   mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai langkah-langkah
   dan mekanisme rehabilitasi bagi para korban Keputusan Presiden Nomor 28
   Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka yang dituduh  Terlibat
   G.30.S Golongan C.

         Demikian rangkuman  permohonan Judisial Review atas Keppres 28/1975 yang
         disampaikan oleh Tim Advokasi Hak Konstitusional Warga Negara kepada
         Mahkamah Agung RI. Hadir dalam penyampaian berkas antara lain:
         Pratiwi Febri, SH. (LBH), Putri Kanesia, SH. (Kontras), Bedjo Untung (YPKP
         65), Mujayin (LPR-KORB), Witaryono  dan Kusnendar




*). Keppres yang dimaksud lengkapnya adalah : ( Keppres No. 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C.)

Thursday, 28 July 2011

Korban Kudatuli Laporkan SBY ke Komnas HAM

Korban Kudatuli Laporkan SBY ke Komnas HAM

JAKARTA - Korban tragedi 27 Juli 1996 mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kembali mengungkap kasus yang membuat banyak orang dikriminalisasi.


Sebanyak 30-an korban tragedi 27 Juli mendatangi kantor Komnas HAM siang tadi. Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua Yoseph Adi Prasetyo.

"Mereka meminta agar Komnas HAM kembali mengusut peristiwa 27 Juli, khususnya mengenai rapat pada 24 Juli," ujar Yosep ketika ditemui okezone di kantornya Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011).

Kata Yosep, mereka melaporkan SBY yang saat itu menjabat Kepala Staf Kodam Jaya memimpin rapat untuk menduduki dan menyerang kantor PDI Megawati di Jalan Diponogoro dan menggunakan pasukan kaveleri yang menggunakan seragam seolah kelompok PDI Soerjadi.

"Mereka sendiri mengatakan korban, mereka yang ada di dalam diserang, dilempari batu, kok mereka yang ditangkap polisi lalu dikriminalkan," terangnya.

Tidak hanya SBY yang disebut-sebut ikut berperan membumi hangus kantor Megawati, nama mantan Gubernur DKI Jakarta Soetiyoso ikut diseret. "Sejumlah jenderal diduga otak operasi 27 Juli di mana kemudian PRD yang disalahkan termasuk kelompok 154," jelasnya.

Lebih lanjut, Yosep mengatakan apa yang terjadi di kantor PDI waktu itu merupakan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM sudah pernah menindaklanjuti kasus ini hingga rapat Pleno Komnas HAM namun tidak berlanjut.

"Zaman Pak Lopa sudah membentuk tim investigasi, hasilnya juga sudah disampaikan ke beberapa pihak ketika zaman Abdul Hakim Garuda Nusantara kembali ada tim untuk mengkaji kejahatan Soeharto, itu termasuk peristiwa 27 Juli," tegasnya.

Yosep mengaku belum mengetahui keterlibatan SBY dan beberapa jenderal lainnya. Tapi Komnas HAM berjanji akan segera bergerak untuk mengumpulkan fakta-fakta dan dokumen yang sebelumnya sudah ada. Sebagai Komisi Independent, Komnas HAM juga berjanji akan mengusut tanpa pandang bulu. "Kami sepakat untuk kembali melacak keberadaan dokumen yang pernah dibuat Komnas HAM," terangnya.

Korban tragedi 27 Juli juga menuntut agar dilakukan pembersihan nama baik mereka, ganti rugi karena sudah dikriminalisasi. "Kita coba kumpulkan fakta-fakta mereka juga bawa dokumen yang pernah digelar perkara di Komisi III bersama Kapolri dari situ kita akan melihat apakah masuk pelanggaran HAM berat baru kita akan membentuk tim penyelidikan ad hoc," pungkasnya.
(ful)


Mobile Read

Publish : Rabu, 27 Juli 2011
Penulis : Tri Kurniawan
Editor : -
Terakhir diperbaharui (Kamis, 28 July 2011 17:58)

Saturday, 9 July 2011

Desakan Korban 65 kepada Komnas HAM

Desakan  Korban 65
kepada Komnas HAM
 
 
Jakarta  07 Juli 2011 (YPKP 65)
 
Kemarin Rabu 06 Juli 2011 pukul 11.00 komunitas Korban 65  bersama  dengan YPKP 65 dan  KontraS  mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta.  Komnas HAM pada jam yang sama sedang mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas Laporan Akhir Hasil Investigasi Tim Penyelidik pro justicia  Komnas HAM  tentang Kasus Peristiwa 1965-1966.  delegasi korban 65 diterima oleh Komisioner Bpk Kabul Supriyadi dan Ridha Saleh. Sedianya Ketua Tim Penyelidik kasus 65 Nur Kholis akan menemuinya, namun karena sedang memberikan presentasi di depan rapat paripurna, beliau batal hadir.
 
Dari Korban 65 yang datang ke Komnas antara lain: Bedjo Untung, Mujayin, Ir. Djoko Sri Muljono, Giri Jati, Anwar Umar, Gustaf Dupe, Tumiso, Palupi, Bu Tahsrin, Haroto, Rasmadi, Mulyono SH., Hutomo S, Sutriyanto, dan seorang utusan dari Purwokerto Jawa Tengah. Sedangkan dari Kontras ialah  Putri Kanesia dan daud Beureuh.
 
Maksud kedatangan korban 65 ialah  ingin memberi dukungan moral kepada Tim Penyelidik agar Laporan Akhir yang sedang dibahas di Rapat Paripurna benar-benar berpihak kepada korban, yaitu memastikan bahwa  Tragedi kemanusiaan 1965/1966 adalah rekayasa sistematik oleh militer yang berpuncak pada pembunuhan massal dan akhirnya menggulingkan Presiden Sukarno.
Komisioner Kabul Supriyadi dalam keterangannya mengatakan, kami sedang berjuang  di  Rapat Paripurna, apa yang Korban tuntut dan usulkan akan saya bawa ke paripurna.
Pada kesempatan pertemuan itu, korban 65 menyampaikan rilis, sebagai berikut:
 
Pernyataan pers
                              Bentuk Pengadilan HAM ad hoc
Pulihkan Hak-Hak Korban 65
 
Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, mencakup beberapa  dimensi pelanggaran Hak Asasi  Manusia  yang berat, berskala meluas, sistematis  yang melibatkan  institusiNegara  yaitu aparat militer, polisi dan aparat pemerintah. Pelanggaran HAM tersebut  berupa pembunuhan massal, penghilangan manusia secara paksa, pembunuhan  tanpa proses hukum, penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja  tanpa diupah, diskriminasi  hak-hak dasar warga Negara (politik, ekonomi, social, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan  tanah secara tidak sah, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan masional, pengucilan dan pembuangan, dsb.nya.
 
Diperkiraan 500.000 sampai 3.000.000  jiwa terbunuh pada tragedy kemanusiaan 1965/66 dan  20.000.000  orang korban bersama keluarganya yang masih hidup menderita stigma  serta  diskriminasi oleh penguasa.
 
Kejadian ini berlangsung  selama 46 tahun  sejak 1965 hingga hari ini, Negara/Pemerintah  belum ada niat untuk mengungkap dan menuntaskan persoalan yang menimbulkan  kesengsaraan jutaan orang yang tidak bersalah tersebut. Malahan ada indikasi Negara/Pemerintah ingin melupakan  dan mengabaikan tindak kekerasan  mau pun pelanggaran HAM  tragedy kemanusiaan 1965/66. Tindakan pengabaian tersebut  bisa  dikategorikan sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan.
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM )  telah membentuk Tim Penyelidik pro justicia Peristiwa 1965-66 sejak tahun 2008, namun belum mengumumkan  hasil investigasinya. Ada dugaan kuat Komnas HAM mendapatkan tekanan oleh pihak pelaku kejahatan 65, karena tindak kekerasam/kejahatan 1965 melibatkan institusi militer/penguasa  yang merekayasa, dan memproduksi kebohongan  serta menggelapkan dokumen-dokumen penting  serta masih terus menutup-nutupi  kejadian sesungguhnya atas  tragedy kelam itu.
 
Atas dasar itu , kami para Korban/Keluarga Korban  Tragedi Kemanusiaan 1965/66 dengan ini mendesak:
 
  1. Segera umumkan hasil investigasi Tim Penyelidik pro justicia Komnas HAM tentang Peristiwa 1965-66,
  2. Pastikan adanya pelanggaran HAM  berat yang dilakukan oleh Negara secara massive, sistematis, pembunuhan massal (genocida)  serta kekerasan politik dan diskriminasi  social   pada kasus  tragedy 1965/66.
  3. Kejaksaan Agung harus segera menindak lanjuti hasil temuan Tim Investigasi Komnas HAM dan segera  membentuk Pengadilan  HAM ad hoc untuk mengadili para pelaku penjahat HAM serta agar ada  kepastian  hukum  dan keadilan bagi  Korban.
  4. Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan surat  Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan rehabilitasi, reparasi dan kompensasi  kepada Korban 65 seperti yang diamanatkan  Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU  No.26 Tahun 2000  tentang Pengadilan HAM serta Surat Rekomendasi Ketua Komnas HAM,  Mahkamah Agung, Ketua DPR-RI.
  5. Negara/Pemerintah agar menjamin tidak akan mengulangi lagi tindak kejahatan/pelanggaran HAM berat  seperti yang terjadi pada kasus Tragedi Kemanusiaan 1965/66.
 
Demikian pernyataan ini, agar khalayak ramai mengetahuinya.
 
 
Jakarta  06 Juli 2011
 
Komunitas Korban 1965/66
 
Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
 
Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan atau pun penjelasan resmi dari Komnas HAM menyangkut Rapat Paripurna. Namun, Komnas berjanji akan umumkan hasil investigasi Tim Penyelidik pro justicia  kasus Peristiwa 1965/66 secepatnya. ( BU)
 
 
 
 

__._,_.___
Attachment(s) from kawan kawan
1 of 1 Photo(s)

Monday, 27 June 2011

MPR DAN PEMERINTAH HARUS MENGAKUI KESALAHAN TINDAKAN REJIM SUHARTO TERHADAP BUNG KARNO


MPR DAN PEMERINTAH HARUS MENGAKUI KESALAHAN TINDAKAN
REJIM SUHARTO TERHADAP BUNG KARNO
(Memperingati 41 Tahun Hari Wafatnya Bung Karno)

Oleh MD Kartaprawira*

Pada tgl 21 Juni 2011 adalah ultah ke-41 wafatnya Bung Karno, seorang proklamator kemerdekaan bangsa indonesia, pendiri negara RI, yang selama hayatnya berjuang untuk terwujudnya cita-cita masyarakat indonesia yang adil dan makmur, bebas dari nekolim dan neoliberalisme. Tanggal 21 Juni inilah ingatan kita tergugah oleh dua fragment sejarah politik Indonesia, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan. Dua fragment sejarah politik inilah yang mengakibatkan timbulnya bencana besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang sampai dewasa ini masih terus berlangsung dan berkembang dan sukar mengatasinya. Sebab rejim orde baru dibawah jenderal Suharto inilah yang mengorbankan Indonesia menjadi negara jajahan model baru di bawah cengkeraman kaum nekolim dan neoliberalisme. Berikut ini dua fragmen sejarah politik tersebut.

Pertama - Kudeta merayap Suharto terhadap Pemeruntah Soekarno.
Kekuasaan orde baru yang didirikan jenderal Suharto adalah hasil kudeta merayap terhadap pemerintah syah Soekarno, yang sedang dalam perjuangan berat berkonfrontasi melawan nekolim. Dengan kegagalan gerakan 30 September (G30S) yang dipimpin letkol Untung, jenderal Suharto mulai melaksanakan skinarionya untuk menjatuhkan pemerintahan Soekarno dengan menggunakan gerakan massa KAPI, KAMI, KASI yang mendapat restu kaum nekolim. Bung Karno dalam kondisi terjepit pada tanggal 11 Maret 1966 terpaksa memberikan surat kuasa untuk pemulihan keamanan - “Supersemar” (Surat Perintah Sebelas Maret) kepada jenderal Suharto. Tetapi Suharto menyalah gunakan surat Supersemar tersebut sebagai surat penyerahan kekuasaan pemerintahan. Hal ini oleh Bung Karno dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1966 ditolak dengan tegas: “ Supersemar bukan penyerahan kekuasaan pemerintahan/negara”. Meskipun demikian, selain dia tidak menggubris sama sekali penolakan presiden, sebaliknya melakukan pat-pat-gulipat dengan jenderal Nasution (Ketua MPRS-Orba) sehingga Supersemar oleh MPRS berhasil “disahkan” menjadi Ketetapan MPRS No. IX/1966. Dengan demikian Bung Karno tidak bisa lagi mencabut kembali surat perintah tersebut. Tahap selanjutnya adalah pencabutan fungsi Soekarno sebagai presiden dengan TAP MPRS No.XXXIII/1967 setelah pertanggung jawabannya ditolak oleh MPRS.
Demikianlah secara singkat kilas balik jalannya kudeta merayap Suharto dan naiknya ke tahta kekuasaan diktator militer fasis Suharto di Indonesia selama 32 tahun, sebagai usaha melawan lupa dalam rangka memperingati hari wafatnya Bung Karno. Di dalam tulisan ini sengaja tidak diadakan analisis yuridis dan politis secara rinci, sebab sudah banyak ditulis di media massa.

Kedua – Penahanan tak-manusiawi terhadap Bung Karno sehingga wafat.
Sebagai prakata topik kedua ini, persilahkan kami memberi penjelasan tentang Bulan Soekarno.
Benarlah dikatakan bahwa bulan Juni adalah “Bulan Soekarno”, sebab di bulan Juni Bung Karno dilahirka (6-6-1901), Pancasila dilahirkan oleh Bung Karno melalui pidatonya di Sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) tanggal 01-06-1945, dan Bung Karno wafat pada tanggal 21-06-1970 sebagai korban kudeta dan penapolan oleh jen. Suharto .
Sudah menjadi tradisi rakyat Indonesia setiap tanggal 06 Juni memperingati hari ulang tahun kelahiran Bung Karno. Sebab rakyat Indonesia merasa berhutang budi dan perlu melakukan penghormatan atas lahirnya bapak Bangsa Indoneia yang seluruh hidupnya dipersembahkan untuk perjuangan terbentuknya negara Indonesia Merdeka bebas dari nekolim (neokolonialisme, kolinialisalime, imperialisme) baik di bidang politik, ekonomi dan kebudayaan.
Sudah menjadi tradisi pula bagi bangsa dan negara Indonesia setiap tanggal 01 Juni memperingati hari lahirnya Pancasila, yang diciptakan oleh Bung Karno dari hasil galian-galian yang terkandung dalam bumi peradaban Indonesia dan yang kemudian Pancasila tersebut menjadi Dasar Negara, filsafat negara Indonesia
Tetapi tanggal 21 Juni 1970, hari wafatnya Bung Karno tidak banyak orang mengetahui, apalagi kaitan latar belakang politiknya. Sejatinya dalam tanggal tersebut tersembunyi kisah sejarah yang tidak kalah tinggi nilai hikmahnya dari hari-hari peringatan Bung Karno tersebut di atas apabila kita merenungkannya. Ketika Rapat Paripurna DPR tanggal 21 Juni 2011 akan dibuka seorang anggota DPR dari PDIP Hendrawan Supraktikno melakukan interupsi, yang mengusulkan untuk mengheningkan cipta sejenak bagi Bung Karno. Inilah untuk pertama kalinya di DPR dilakukan pengheningan cipta untuk mengenang wafatnya Bung Karno. Tentu hal tersebut tidak akan terjadi apabila tidak ada interupsi. Salut untuk Sdr. Hendrawan Supratikno.

Seperti kita ketahui Bung Karno setelah dikudeta oleh Suharto, kemudian dijadikan tahanan politik (tapol). Ternyata tindak kekejaman orde baru tidak hanya berwujud pembantaian jutaan warga dan penahanan ribuan warga tak berdosa, tapi juga berwujud penapolan tak manusiawi terhadap Bung Karno yang sedang mengidap sakit ginjal parah – tanpa diberi perawatan semestinya. Bahkan Bung Karno tidak dapat dikunjungi secara normal oleh keluarganya. Kalau dibandingkan dengan perawatan terhadap Suharto ketika sakit, tampak seperti langit dengan bumi. Bagi Suharto dilakukan perawatan di rumah sakit mewah yang memiliki peralatan modern dan obat-obatan serba ada.Tapi bagi Bung Karno sebagai tahanan politik mendapat perlakuan yang sangat tidak manusiawi, serba ketat dibatasi. Bahkan permintaan Bung Karno agar didatangkan tukang pijat saja ditolak, demikian Bung Hatta dengan sedih mengenangnya. Begitu tidak manusiawinya Suharto terhadap tapol Soekarno ketika dia ditanya Bung Karno: “Saya mau kau apakan”, dijawabnya dengan sinis oleh Suharto: “Mikul dhuwur, mendhem jero” (memikul tinggi-tinggi, mengebumikan dalam-dalam – PS: dalam kaitannya dengan meninggalnya orang tua). Kalimat bersayap tersebut seharusnya mengandung makna yang luhur, suatu simbolis bahwa seorang anak berkewajiban memuliakan orang tuanya. Tetapi ketika diucapkan oleh Suharto terhadap Bung Karno yang sedang sakit parah dalam isolasi tahanan, kalimat tersebut bermakna ejekan rendah, yang menghendaki agar Bung Karno segera menemui ajalnya. Tidak salah kalau masyarakat berpendapat, bahwa memang ada rekayasa untuk menghabisi hayat Bung Karno agar kekuasaan Orba, hasil kudeta-merayapnya berjalan mulus tanpa hambatan apa pun. Inilah kejahatan kemanusiaan oleh penguasa negara rejim orde baru Suharto terhadap Bung Karno! Inilah pelanggaran HAM berat Suharto dan rejimnya terhadap Bung Karno!
Singkat kata, dua fragmen sejarah politik tersebut di atas telah terbukti mengakibatkan Indonesia dicengkeram kaum nekolim-neoliberalisme dan Indonesia hancur terpuruk di segala bidang kehidupan.

Belum lama ini (1 Juni 2011) di Gedung DPR/MPR diadakan “Peringatan Hari Pidato Bung Karno I Juni 1945” di mana Habibie (Presiden ke 3), Megawati Soekarnoputri (Presiden ke 4) dan Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden ke 5) telah mengucapkan pidato kebangsaan. Mereka semuanya memberikan uraian mengenai jasa-jasa Bung Karno bagi bangsa dan negara Indonesia. Tapi tidak disinggung dua fakta sejarah hitam tentang kudeta Suharto dan perlakuan kejam tak manusiawi rejim orde baru terhadap Bung Karno sebagai founding father dan presiden syah RI. Mengapa dalam peringatan 1 Juni hal tersebut tidak disinggung, pada hal langsung/tak langsung bertentangan dengan Pancasila? Demi kejujuran terhadap rakyat seharusnya hal tersebut diungkap. Dan demi kebenaran dan keadilan seharusnya ditunjukkan apa yang akan dilakukan negara terhadap Soekarno (alm.) sebagai korban kejahatan politik dan sebagai korban kejahatan kemanusiaan/HAM.

Apa yang dilakukan rejim Suharto terhadap Bung Karno tersebut adalah atas nama negara, yang karenanya menjadi tanggung jawab negara pula. Kita semua maklum bahwa tidak ada Negara Suharto, Negara Habibie, Negara Megawati, dan Negara SBY. Hanya ada satu Negara Indonesia – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi karena rejim Suharto dan Suharto sendiri sudah tidak ada, maka tanggung jawabnya menjadi tanggungan pemerintah /penyelenggara negara yang ada sekarang ini. Berhubung dengan itu Pemerintah dan MPR harus secara resmi mengakui kesalahan tindakan politik rejim Suharto terhadap Soekarno, baik sebagai presiden maupun sebagai tapol. Setelah itu melakukan langkah-langkah moral dan politik demi kebenaran dan keadilan bagi Bung Karno dan demi pelurusan sejarah. Sedang dari para pendukung Suharto dalam penggulingan Presiden Soekarno rakyat menunggu keterbukaan hati nurani mereka, ataukah akan tetap membisu tentang kebenaran dan keadilan?

Nederland, 21 Juni 2011

*) Sekretaris Korwil PDI Perjuangan Nederland
Ketua Umum Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65), Nederland 

Tuesday, 14 June 2011

LPK65 DUKUNG AKSI PERINGATAN HARI SOLIDARITAS INTERNASIONAL UNTUK MENDUKUNG KORBAN TINDAK PENYIKSAAN

LPK65 DUKUNG AKSI PERINGATAN HARI SOLIDARITAS INTERNASIONAL 
UNTUK MENDUKUNG KORBAN TINDAK PENYIKSAAN


LEMBAGA PEMBELA KORBAN 1965 (LPK65) MENYATAKAN:Mendukung sepenuhnya aksi "Peringatan Hari Solidaritas Internasional Untuk Mendukung Korban Tindak Penyiksaan", yang diselenggarakan oleh   JAPI ( Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia) pada tanggal 26 Juni dan 30 Juni 2011 di Jakarta.
Aksi tersebut di atas, juga aksi-aksi lain semacamnya (misalnya aksi kamisan, unjuk rasa, resolusi, pernyataan) dengan tujuan untuk mengingatkan para penyelenggara negara yang tindakannya bertentangan dengan hukum, HAM dan keadilan, adalah mutlak perlu, terutama bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, yang sampai sekarang kasusnya belum diselesaikan secara serius. Penyelenggara negara harus ingat dan sadar bahwa mempunyai kewajiban menegakkan hukum, HAM dan keadilan di dalam Negara Republik Indonesia. 
Marilah kita dukung aksi solidaritas tersebut di atas!!!

Nederland, 14 Juni 2011
Atas nama Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65),
MD Kartaprawira (Ketua Umum)

----------------------------------------------------------

--- On Mon, 6/13/11, yayasan penelitian <ypkp_1965@yahoo.com> wrote:

From: yayasan penelitian <ypkp_1965@yahoo.com>
Subject: Memorialisasi ke Kamp Penyiksaan RTM Guntur dan Komnas HAM
To: "lbgpk 65" <lbgpk_enamlima@yahoo.com>, 
Date: Monday, June 13, 2011, 5:23 PM

 
Memperingati Hari Solidaritas  Internasional 
untuk Mendukung Korban Tindak Penyiksaan   


Dalam rangka memperingati  Hari Solidaritas Internasional untuk  mendukung Korban Tindak Penyiksaan yang di Indonesia dikenal sebagai Hari Anti Penyiksaan, sebagaimana yang dilakukan setiap tahun di Indonesia, maka pada tahun ini akan digelar serangkaian acara untuk mengenang dan memberi dukungan  kepada Korban Tindak penyiksaan  yang sampai saat ini masih terjadi di Indonesia. Rangkaian acara akan dimulai  pada 26 Juni 2011 yaitu dengan menggelar Aksi dan Orasi serta Pentas Theatrikal  di Bundaran Hotel Indonesia  dan dilanjutkan dengan pawai Sepeda dengan membawa poster dan tulisan Stop Penyiksaan. 

Kemudian, pada 30 Juni 2011 
akan dilanjutkan dengan mengadakan Memorialisasi  ke Kamp-Kamp Penyiksaan Tahanan semasa Rejim Orde Baru Militeristik Suharto. Puluhan tempat penahanan dan penyiksaan semasa rejim Orde Baru Suharto berkuasa menjadi saksi dan fakta sejarah kelam. 

 Untuk memorialisasi kali ini akan difokuskan di  Kota Jakarta. Lokasi penahan yang
tercatat ialah : Kamp Penahanan/ Interogasi Operasi Kalong di Jalan Gunung
Sahari, Tempat Penahanan Kapal Selam Jalan Dokter Sutomo, Penjara RTC (Rumah
Tahanan Chusus) Salemba, Penjara Cipinang, Kodim Jatinegara, RTM (Rumah Tahanan
Militer) Guntur, Gedung Badan Pemeriksa Indonesia (yang sekarang berubah
menjadi Gedung Komnas HAM), Kantor Penyelidikan Kodam V Jaya (yang sekarang
berubah menjadi Gedung Kantor Kementerian Agama RI ), Penjara Tangerang,
Penjara Bukit Duri (kini berubah menjadi pertokoan), dan banyak tempat-tempat/
instalasi militer  lain yang masih dirahasiakan. 

Memorialisasi  kali ini   diselenggarakan di depan Gedung RTM Guntur dan dilanjutkan ke
Komnas HAM dan selanjutnya ke Istana Merdeka  bergabung dengan massa  Aksi Kamisan. 

Secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut: 

Pukul  13.30   berkumpul di  KONTRAS 

Pukul   13.45.00 – 14.30  Renungan di depan RTM Guntur , Orasi, membaca doa, tabur bunga. 

Pukul  14.45 – 15.30   Renungan di depan Kantor Komnas HAM, Orasi, baca doa, tabur bunga  dan Konferensi Pers. 

Pukul  16.00 – 17.00   Bergabung dengan massa Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka RI Jalan Medan Merdeka  Utara, Jakarta : Orasi, Refleksi dan Solidaritas kepada Korban pelanggaran HAM/ Korban Tindak
penyiksaan. 

Peserta Aksi  : Korban Pelanggaran HAM : Tragedi Kemanusiaan 1965/66, Kasus Tanjung Priuk, Talang Sari Lampung, Korban Kerusuhan Mei 1998, Penculikan Aktivis Mahasiswa, Korban Penembakan di Trisakti,
Paguyuban Ibu-Ibu Klender, Korban Peristiwa Semanggi I/II, Korban Mal Praktek, Korban Penggusuran, Rakyat Miskin Kota, Mahasiswa UBK, London School, Buruh Migran, Korban Penggusuran Tanah  Rumpin Bogor, dan Organisasi Kemasyarakatan yang peduli terhadap perjuangan HAM  dan Demokrasi. 

Perkiraan jumlah peserta 100– 200  orang. 

Acara  ini dirancang dan diselenggarakan oleh JAPI (
Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia) yang beranggotakan Organisasi
Kemasyarakatan yang peduli terhadap perjuangan HAM  dan Demokrasi, isu Keadilan dan Kebenaran,
Anti Diskriminasi, Pluralisme, Kesetaraan Gender, Perjuangan Buruh, Perjuangan
kaum Tani, Mahasiswa, Pemuda, Wartawan, Perempuan  dan para individu. 

JAPI: Kontras, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI Jakarta, YPKP 65, JSKK, IKOHI, Elsam, LGBT, AJI, LBH Pers, Arus Pelangi, PBI, Imparsial, Korban Talangsari, Tanjung Priuk, Paguyuban Ibu-ibu Klender, Hamurabi, Sahabat Munir, Mahasiswa UBK, GMNI UKI, Stigma, ICMC, LBH Apik, YLBHI, Kohati, 

Masih terbuka kepada
Organisasi Kemasyarakatan yang ingin gabung. Hayo, galang solidaritas. Pertisipasi
Kawan-Kawan akan memperkuat  perjuangan penegakan
Kemanusiaan, Kebenaran dan Keadilan. 

Orde Baru telah meninggalkan kerusakan berupa  kehancuran total bangsa, krisis multi dimensional,  kebohongan sejarah dan  pelanggaran HAM berat  sejak Tragedi Kemanusiaan 1965/66, sampai
Kasus terbunuhnya Cak Munir serta aneka pelanggaran Ekosob  yang sampai hari ini belum terselesaikan. 

Memorialisasi ke Kamp Konsentrasi Penyiksaan di RTM Guntur serta Gedung Pemeriksaan Indonesia (Komnas HAM)  adalah sebagai upaya untuk mengingatkan  kepada  Negara/Pemerintah bahwa telah terjadi penyiksaan di luar batas perikemanusiaan kepada  para Tahanan Politik Tragedi Kemanusiaan 1965/66  dan genocida  atas  500.000 – 2 juta  jiwa serta penahanan  ratusan ribu orang di Pulau Buru dan Nusa Kambangan tanpa proses hukum. Negara tidak boleh mengabaikan, karena pengabaian adalah juga kejahatan kemanusiaan. 

Salam Solidaritas, 

Bedjo Untung 

Seksi Memorialisasi 

Ketua YPKP 65 

YAYASAN PENELITIAN KORBAN
PEMBUNUHAN 1965/1966 

Indonesian Institute for
The Study of 1965/1966 Massacre 

 SK Menkumham
No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007 

Jalan M.H.Thamrin Gang
Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga, Panunggangan    

Kecamatan Pinang, Tangerang
15143 Banten,  Indonesia 
Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770 E-mail ypkp_1965@yahoo.com