PBB Minta Pemerintah Indonesia Buka
Kembali Kasus Munir
Posted on November 17
2012 by VOA / IM
Komisi
Tinggi HAM PBB meminta pemerintah Indonesia segera mengungkap otak pelaku
pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
Dalam keterangan
persnya di Jakarta Selasa sore (13/11) Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB
Navi Pillay mengatakan, ia telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Marty
Natalegawa dan menegaskan bahwa Komisi Tinggi HAM PBB meminta pemerintah
Indonesia membuka kembali penyelidikan atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir
Said Thalib.Hal itu termasuk meninjau kembali proses peradilan atas mantan deputi
Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen Purnawirawan Muchdi Purwopranjono, ujarnya.
“Saya
mengatakan kepada menteri luar negeri bahwa dunia menunggu keadilan untuk
penjuang hak asasi manusia Munir Said Thalib, yang dibunuh pada 2004. Saya
meminta penyelidikan baru atas pembunuhan itu, dan peninjauan kembali proses
peradilan atas Muchdi Purwopranjono dan memastikan ada tanggung jawab yang
jelas atas pembunuhan itu,” kata Pillay.
Pillay
datang ke Indonesia untuk menghadiri Bali Democracy Forum. Selain soal kasus
Munir, Pillay juga mendorong pemerintah untuk menyelidiki kasus penghilangan
paksa para aktivis mahasiswa di akhir 1990-an dan kasus pelanggaran HAM di Aceh
dan Papua.
Suciwati,
istri mendiang Munir kepada VOA mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya malu
dengan adanya permintaan dari dunia internasional dalam kasus ini. Apalagi,
menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji segera menuntasan
kasus ini.
“Ini bukan hal yang baru sebenarnya. Ini seharusnya
menjadi hal yang penting buat pemerintah Indonesia. Ini sudah jadi agenda dunia
internasional. Harusnya Pemerintah Indonesia malu ya kalau ini sampai tidak
selesai,” ujar Suciwati.
“SBY pernah bilang kasus ini menjadi test of our history yang artinya akan melakukan penuntasan. Namun setelah kita lihat, pengadilan yang ada dalam kasus ini, tidak serius dilakukan.”
“SBY pernah bilang kasus ini menjadi test of our history yang artinya akan melakukan penuntasan. Namun setelah kita lihat, pengadilan yang ada dalam kasus ini, tidak serius dilakukan.”
Sebelumnya
pada 2009, pengajuan kasasi kejaksaan atas putusan bebas Muchdi dalam kasus
pembunuhan aktivis HAM Munir kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan
tidak menerima permohonan kasasi tersebut. MA berdalih bahwa alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam
menerapkan hukum sudah tepat.
Kejaksaan Agung pernah menyatakan berencana mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) vonis bebas atas diri Muchdi Purwopranjono, namun
hingga kini belum dilakukan. Wakil Jaksa Agung Darmono kepada VOA mengakatan
pihaknya belum memiliki novum atau bukti baru yang cukup.
“Sampai dengan saat ini Kejaksaan belum mempunyai alasan
hukum untuk melakukan Pengajuan Kembali dalam kasus Munir itu. Yang dimaksud
alasan hukum itu tidak lain adalah berupa temuan-temuan baru keadaan-keadaan
baru yang selama ini dikenal dengan novum yang dapat dijadikan sebagai landasan
atau alasan untuk mengajukan PK. Yang dimaksud novum baru itu adalah
keadaan-keadaan baru yang pada waktu pemeriksaan dulu belum pernah terungkap,”
ujar Darmono.
Menanggapi hal itu, Suciwati mengatakan pada Mei lalu
dirinya bersama aktivis pegiat HAM yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas
Untuk Munir, telah bertemu dengan Jaksa Agung untuk menyampaikan beberapa
temuan yang sekiranya bisa di jadikan bukti baru untuk PK. Namun hingga kini,
menurutnya, temuan-temuan baru itu tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
“Percakapan antara Polycarpus Budi Hari Priyanto
(terpidana pembunuh Murnir) dengan Muchdi yang waktu itu kami dengar Jaksa
sudah memiliki, namun itu tidak muncul. Itu ke mana? itu pertanyaannya.. Itu
seharusnya bisa dipakai sebagai novum karena tidak pernah muncul di
pengadilan,” ujar Suciwati.
Yang kedua, tambahnya, ketika Muchdi dibebaskan karena
dia mempunyai alibi pergi ke Malaysia pake paspor hijau.
“Muchdi bilang bahwa saat itu dia ditugaskan oleh BIN.
Kejanggalannya adalah, kalo memang ditugaskan, harusnya memakai paspor biru.
Yang kedua adalah, ketika kami melakukan gugatan kepada BIN lewat Komisi
Informasi Publik, BIN menyatakan mereka tidak pernah menugaskan Muchdi ke
Malaysia pada 2 sampai 6 September 2004 ke Malaysia (Munir tewas pada 7
September 2004). Itu semua kan bisa jadi bukti baru. Saya tidak tahu kenapa tidak
ditindaklanjuti,” ujar Suciwati.