Monday 20 December 2010

PERNYATAAN Panitia Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965

Press Release
Untuk disiarkan


PERINGATAN 45 TAHUN TRAGEDI NASIONAL 1965
Diemen, Nederland, 02-03 Oktober 2010


Kepada
Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Jakarta


PERNYATAAN

Setelah terjadi peristiwa Gerakan Tigapuluh September (G30S) 1965, di banyak daerah di Indonesia terjadi pembunuhan massal atas jutaan manusia, penahanan ribuan orang selama bertahun-tahun di pulau Buru, Nusakambangan dan di berbagai rumah tahanan, penganiayaan dan lain-lainnya yang dilakukan oleh rejim Orde Baru Suharto tanpa proses hukum. Semua tindakan tersebut tidak bisa lain kecuali pelanggaran HAM berat - kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat disangkal oleh siapa pun dan kapan pun. Kasus besar tersebut sudah semestinya harus dituntaskan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan yurisprodensi hukum internasional.

Sudah 45 tahun berlalu kasus pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan peristiwa 1965 tersebut hingga dewasa ini belum / tidak pernah ditangani secara serius dan tuntas oleh penyelenggara negara. Hal ini membuktikan bahwa penyelenggara negara cenderung untuk membiarkan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 dilupakan, seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Tampak dengan jelas adanya rekayasa untuk menghindarkan tanggung jawab hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM tersebut.
Tetapi kapan pun lembaran-lembaran sejarah tidak mungkin bisa dihapus begitu saja, dan tidak mungkin dimanipulasikan yang hitam diputihkan dan yang putih dihitamkan.

Kenyataan bahwa sudah 45 tahun kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 tidak dituntaskan. Hal ini membuktikan bahwa norma-norma hukum yang tercantum di dalam UUD 1945, perundang-undangan tentang hak asasi manusia, termasuk konvensi-konvensi yang telah diratifikasi oleh Parlemen Indonesia, tidak diterapkan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat 1965-66. Dengan demikian membuktikan juga bahwa hukum dan keadilan tidak ditegakkan oleh penyelenggara negara secara jujur dan konsekwen, tetapi sangat diskriminatif.

Adalah suatu hal yang wajar bahwa para korban menuntut ditegakkannya hukum dan keadilan baginya tanpa diskriminasi, sebab hukum dibuat dengan tujuan untuk menegakkan keadilan bagi semua warga bangsa, tidak tergantung agama, ideologi, suku, etnik dan kepartaian mereka.

Di samping itu, tanpa diselesaikannya kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 berarti membiarkan langgengnya proses impunitas di Indonesia. Dan dengan demikian membuktikan kegagalan kebijakan penguasa Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan. Norma-norma hukum HAM nasional maupun internasional hanya dijadikan pajangan saja untuk mengelabuhi massa luas seolah-olah Indonesia adalah negara hukum yang peduli HAM.

Kondisi tersebut di atas tentu akan menjadi penghalang bagi terjadinya rekonsiliasi nasional, yang sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk pembangunan Indonesia yang demokratik, sejahtera, adil, makmur, aman dan damai.

Atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas pertemuan “Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965”, yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi masyarakat Indonesia di Negeri Belanda dan didukung oleh para korban pelanggaran HAM 1965 di negeri-negeri Eropa, menuntut kepada penyelenggara negara c.q. Pemerintah Indonesia agar:

1. Mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan peristiwa 1965 (pasca G30S), yang mengakibatkan jatuhnya korban yang luar biasa besar jumlahnya tanpa dibuktikan kesalahannya berdasarkan hukum yang berlaku.
2. Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas terjadinya pelanggaran HAM tersebut dan atas terbengkalainya penanganan kasus-kasus tersebut yang sudah berlangsung 45 tahun.
3. Segera melakukan kebijakan-kabijakan konkrit untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut secara adil dan manusiawi, terutama yang menyangkut masalah pemulihan kembali hak-hak sipil dan politik, kompensasi, restitusi dan lain-lainnya yang bersangkutan dengan usaha-usaha pengentasan penderitaan yang mereka alami.
4. Bagi para korban yang telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan sandiwara rejim Orba diberi rehabilitasi nama baiknya.
5. Tidak diskriminatif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya dan mencabut semua perundang-undangan yang sifatnya diskriminatif.


Diemen, Nederland, 02 Oktober 2010

A/n Panitia Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965:

M.D. Kartaprawira (Ketua) S.Pronowardojo (Sekretaris)

Tembusan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat RI
2. Kejaksaan Agung RI
3. Mahkamah Agung RI
4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
6. Komisi Hak Asasi Manusia PBB
7. Amnesti Internasional
8. Arsip Nasional RI

Sunday 19 December 2010

Video - Perempuan yang Tertuduh (Menjelang Hari Ibu 22 Desember)

Video - Kado untuk Ibu (Menjelang Hari Ibu 22 Desember)

“Melawan Lupa untuk terus mendorong maju proses Demokratisasi”

Sambutan Arif Harsana pada Peringatan 45 Tahun Tragedi Nasional 1965
02.10.2010


Pada hari-hari ini para Korban 65 baik yang didalam maupun yang diluar negeri dan juga sejumlah kalangan dari berbagai organisasi massa, LSM dan seniman, mengadakan berbagai acara kegiatan dalam rangka Peringatan 45 Tahun Tragedi Kemanusiaan 1965.

Semenjak jatuhnya Suharto 1998, yang antara lain disebabkan oleh gerakan protes demonstrasi para mahasiswa, semakin banyak diterbitkan buku-buku yang mengungkap fakta-fakta sejarah yang digelapkan dan membongkar pemalsuan serta kebohongan sejarah G-30-S versi Orde Baru. Selama 32 tahun kekuasaan Suharto, hanya narasi G-30-S versi Orba itulah satu-satunya yang dijadikan senjata legitimasi dalam mempertahankan kekuasaan otoriternya yang paling kejam dan paling korup dalam sejarah Indonesia.

Satu hal yang tak terbantahkan, terlepas adanya berbagai perdebatan sejarawan tentang Tragedi 65, adalah keterlibatan Suharto dalam G-30-S, yaitu fakta tentang adanya radiogram Suharto memanggil pasukan militer dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan disertai instruksi siaga tempur, yang mana pasukan militer tersebut ikut ambil bagian dalam G-30-S. Fakta kedua adalah kesaksian tokoh G-30-S Latief yang telah melapor kepada Suharto menjelang dimulainya penculikan terhadap perwira militer oleh G-30-S.

Fakta sangat penting, yang tak terbantahkan, yang juga digelapkan dalam narasi G-30-S versi Orba /Suharto adalah tentang telah terjadinya Genosida pada tahun-tahun 1965-1967, yang juga biasa disingkat dengan istilah Genosida 65 - yaitu pembunuhan massal berencana tanpa proses hukum, terhadap orang-orang tak bersalah, yang diorganisir dan dipimpin oleh tentara Angkatan Darat dibawah komando Suharto, yang mengakibatkan korban lebih satu juta jiwa manusia dan ratusan ribu dipenjarakan diseluruh pelosok Indonesia.

Dengan dilancarkannya Genosida 65 dibawah komando Suharto, yang kebiadabannya diluar batas kemanusiaan, dimana kaum Komunis dan semua kekuatan kiri progresif anti imperialis dijadikan sasaran pokoknya, maka kekuatan yang menjadi tiang utama penyangga pemerintahan Bung Karno telah terpatahkan. Kudeta merangkak Suharto yang dimulai 1 Oktober 1965 secara bertahap terus menerus merongrong kekuasaan Bung Karno, menggunakan Surat Perintah 11 Maret 1966, membubarkan PKI, mengasingkan dan menjadikan Bung Karno sebagai tahanan rumah sampai meninggalnya

Setelah kekuasaan negara ada ditangan Suharto sepenuhnya, watak negara Indonesia berubah menjadi rezim militer otoriter dengan menamakan dirinya sebagai pemerintahan Orde Baru. Sejak itu, garis politik pemerintahan Indonesia berbalik 180  derajat dalam segala bidang.

Politik luar negeri bebas aktif anti imperialis pemerintahan Bung Karno diubah menjadi pro imperialis.
Kebijakan ekonomi berdikari yang diperjuangkan Bung Karno diubah menjadi berwatak setengah kolonial yang tergantung pada utang luar negeri dan pengobralan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam rangka pelaksanaan garis baru dari Orde Baru itu, ada peristiwa penting yang perlu diperhatikan, yang akan menjadi tonggak sejarah penting sebagai langkah awal menuju restorasi penjajahan di Indonesia.
Peristiwa penting itu adalah diselenggarakannya Pertemuan pada bulan Nopember 1967, di kota Jenewa,Swiss. Pertemuan itu dihadiri oleh delegasi Indonesia dan wakil-wakil MNC (Multi National Concern) terkemuka dari seluruh dunia. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sultan HB IX, yang beranggotakan Mafia Berkeley, yaitu para bekas lulusan Univ. Berkeley, USA, menurut saksi mata, mereka itu datang ke Swiss bukan untuk berunding, tetapi hanya sekedar untuk menerima persetujuan tentang apa saja yang dikehendaki oleh para wakil MNC -korporasi raksasa multinasional, dalam rangka membagi-bagi wilayah Indonesia yang kaya raya akan SDA sebagai daerah operasi modal berbagai MNC yang akan mengeruk kekayaan alam Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing , yang dibuat sesuai kehendak MNC. Sejak saat itulah sebenarnya restorasi penjajahan model baru ala Orde Baru telah diresmikan. Indonesia kehilangan kedaulatannya dan rezim militer fasis Orba /Suharto menjadi penjaga utama kepentingan kaum kapital asing untuk melindunginya dari perlawanan rakyatnya. Pertemuan di Jenewa Nop. 1967 itu juga bisa disebut sebagai pesta kemenangan merayakan tercapainya hasrat kaum Nekolim merestorasi penjajahannya di Indonesia, yang sudah lama diusahakan dengan segala  cara, untuk menggulingkan pemerintahan Bung Karno. Tujuan itu akhirnya tercapai setelah penindasan berdarah dengan dilaksanakannya Genosida 65, yg. berhasil menghancurkan kekuatan Kiri yang anti imperialist. Utang puluhan Miyar US $ segera dikucurkan oleh negara-negara Blok Barat untuk menopang kekuasaan rezim militer fasis Orba /Suharto sekaligus untuk menjeratnya agar tunduk terhadap kepentingannya.

Sejarah kekejaman rezim militer otoriter Orba /Suharto dalam menindas segala bentuk oposisi penuh dengan sejarah pelanggaran HAM berat berlumuran darah, sejak kudeta merangkak melalui Genosida 65, pemenjaraan para aktivist mahasiswa yang melawan kediktatorannya, pembunuhan Tanjung Priuk dan Lampung, agresi militer terhadap Timor Timur, pelanggaran HAM berat dalam operasi DOM di Aceh dan Papua sampai penculikan aktivist mahasiswa.

Kejahatan terhadap Kemanusiaan, yang dilakukan rezim Suharto adalah Pelanggaran HAM berat paling besar dalam sejarah dunia semenjak PD II. Berkuasanya rezim otoriter Suharto selama 32 tahun, telah mengakibatkan kerusakan luar biasa dalam semua bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum, Undang-Undang dan segala Peraturan yang tidak sesuai dengan kepentingan rezim Orde Baru dirombak dan digantikan dengan yang baru, yang dijadikan alat untuk menindas lawan-lawan politiknya untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada dasarnya, mayoritas produk hukum rezim Orba /Suharto berwatak anti Demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip HAM.
Kerusakan berat dibidang Budaya telah mengakibatkan kemunduran luar biasa dalam proses pembentukan Bangsa, yang telah dirintis oleh para pejuang kemerdekaan nasional. Budaya feodal, yaitu sikap menjilat atasan menginjak bawahan, bertindak atas dasar pedoman ABS – Asal Bapak Senang, menjadi subur dikalangan kaum birokrat. Budaya KKN – Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dikalangan elite penguasa yang meraja lela telah mengakibatkan kerugian luar biasa bagi keuangan negara.

Karena itu, setelah jatuhnya Suharto 1988, langkah penting yang dibuat oleh MPR pada awal Era Reformasi adalah keputusan MPR untuk mengadili Suharto dalam kasus korupsi. Sayangnya, sampai ajalnya, Suharto belum sempat diajukan kepengadilan dengan dalih sakitnya, padahal Suharto sudah dikenal dunia sebagai presiden paling korup, ada perkiraan uang negara yang dikorupsi Suharto sekitar 35 Miyar $. Pada tahun-tahun 1998-1999 banyak diterbitkan buku-buku berseri tentang tumbangnya Suharto, yang antara lain berisi tuntutan untuk menyeret Suharto ke pengadilan dalam kasus pembunuhan massal. Langkah penting pada Era Reformasi, yang juga merupakan kemajuan dalam proses Demokratisasi, adalah usaha penegasan dibidang hukum tentang pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia oleh lembaga negara dan pemerintahan, seperti yang tertuang dalam Perubahan (Amandement) Kedua, tahun 2002, Bab XA, Pasal 28 A sampai Pasal 28 J.

Dibidang garis ekonomi, sayangnya, semenjak jatuhnya Suharto, yang digantikan oleh pemerintahan silih berganti, pada dasarnya belum ada perubahan yang mendasar. Garis ekonomi Indonesia dibawah rezim Suharto yang berwatak setengah kolonial, yang bersandar utama pada utang dan pengerukan kekayaan alam oleh MNC, yang pada dasarnya melanggar UUD 45 Pasal 33, masih belum berubah, bahkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) yang paling baru, justru lebih buruk dari yang sebelumnya. Reformasi Agraria yang memihak petani penggarap sawah, sampai sekarang juga tidak pernah dijalankan.

Dapat disimpulkan, bahwa proses Demokratisasi sejati yang menguntungkan Rakyat masih menghadapi jalan panjang dan upaya pengungkapan demi penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, merupakan bagian penting untuk mendorong proses Demokratisasi tersebut.
Rekonsiliasi nasional akan terlaksana apabila Keadilan bagi Korban bisa ditegakkan. Untuk itu diperlukan Konsolidasi seluruh kekuatan luas pro Demokrasi baik dalam skala nasional maupun internasional demi tegaknya masyarakat yang menjujung tinggi nilai-nilai HAM, Demokrasi, Keadilan Sosial dan Keselamatan Lingkungan Hidup.

Sambutan Tom Iljas pada peringatan 45 tahunTragedi Nassional 65

Diemen, Negeri Belanda 2 Okt 2010.

Kawan-kawan hadirin sekalian yang saya hormati,
Saya aturkan terima kasih kepada kawan-kawan Panitia yang telah memberikan kesempatan pada saya untuk menyampaikan satu dua patah kata pada peringatan 45 tahun Tragedi Nasional 65 ini. Peringatan-peringatan seperti ini adalah sangat penting diadakan. Sekitar hari-hari ini di Jkt dan di berbagai tempat di Tanahair organisasi-organisasi korban 65 juga sedang mengadakan kegiatan-kegiatan serupa.

Kenapa pertemuan-pertemuan seperti ini adalah sangat penting artinya?
Terlepas dari jawaban pertanyaan siapa sesungguhnya yang menjadi dalang, pihak mana yang patut dipersalahkan sebagai pemicu peristiwa 1 Oktober 1965, gelombang pembunuhan massal dibawah komando militer yang mengamuk di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan propinsi-propinsi lainnya diseluruh Nusantara yang terjadi beberapa bulan kemudian adalah teramat penting untuk dilupakan. Genangan air sungai memerah dimana-mana. Mayat manusia, sebagiannya tanpa kepala, memenuhi jurang-jurang dan lereng-lereng bukit. Truk-truk militer sibuk bolak-balik ke hutan-hutan membawa para tahanan, terutama dimalam hari. Orang tak bisa lagi menghitung berapa besar jumlah korban sebenarnya. Sebagian besar mereka dihilangkan tak tentu rimbanya dibunuh tak tentu kuburnya. Sebagian besar sampai kini tak ditemukan jejak maupun jasadnya. Karena sasaran pemburuan adalah pendukung-pendukung bung Karno yang tersebar luas diseluruh Tanahair,  maka sukar ditemukan satu keluargapun yang tidak kehilangan sanak saudara yang dicintainya.
Selama 32 tahun lebih pengungkapan pembantaian massal 65/66 ini ditabukan, hingga tidak banyak diketahui oleh generasi yang dilahirkan sesudah tahun 1965 atau mereka yang pada waktu itu masih kanak-kanak. Untuk mencegah tragedi ini terulang dimasa datang ia harus diungkapkan, ingatan masyarakat harus dikuak. Generasi muda harus senantiasa diingatkan bahwa bangsa ini pernah mengalami peristiwa yang sangat mengenaskan dimana ratusan ribu warga tak bersalah dibantai oleh sesama anak bangsanya sendiri.
Pemerintah-pemerintah setelah lengsernya Suharto mengambil sikap masa bodoh. Tidak pernah ada pengakuan bahwa suatu kejahatan berat telah terjadi. Tidak pernah ada investigasi dilakukan. Sedangkan masyarakat tidak berdaya, tiada keberanian untuk mempertanyakan apalagi menggugat pelanggranan HAM di masa lalu. Karena itu berbagai kegiatan para korban seperti pertemuan kita hari ini adalah penting artinya untuk menghidupkan ingatan masyarakat, dengan tujuan utama agar kejadian serupa tidak terulang dimasa datang.
Kalau kita bandingkan dengan pembunuhan massal 65/66, Holocauste (pembunuhan orang-orang Yahudi oleh Nazi Jerman) telah berlalu lebih lama dan telah mendapatkan penyelesaian pula. Namun sampai kini berbagai pengungkapan terutama melalui televisi tetap diadakan. Pemburuan terhadap para algojo yang masih bersembunyi tetap dilakukan. Tujuan utama adalah pemulihan korban dan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa datang.
Suatu hal lain yang perlu kita cermati ialah, selama 12 tahun lebih reformasi, pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu selama ini hanya memfokuskan perhatian pada korban Orde Baru pasca 1998. Jarang sekali korban tragedi nasional 65 dibicarakan. Keengganan menarik ingatan  sejarah lebih jauh ke 1965 memberi kesan seolah-olah pembunuhan massal 65 adalah sesuatu yang wajar, sesuatu yang harus diterima sebagai takdir. Pada hal 3 juta manusia telah dibantai, ratusan ribu dianiaya di penjara-penjara dan di kamp-kamp konsentrasi diseluruh Tanahair. Dari skala dan kekejamannya tragedi ini adalah kejahatan kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi sejak Perang Dunia ke-II. Karena itu penyelesaiannya seharusnya mendapatkan prioritas utama.

Penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Sudah menjadi pengetahuan umum, sejak 12 tahun lebih reformasi tak satupun kasus pelanggaran HAM  masa lalu terselesaikan. Daftar kasus-kasus pelanggran HAM semakin bertambah panjang saja. Kasus pembunuhan massal 65/66, kasus petrus 1981-85,  Tanjung Priok 1984, Peristiwa Lampung 1989, peristiwa 27 Juli 96, kasus orang hilang 1997-1998, kasus Aceh 1989-1998, kasus Trisakti 1998, peristiwa Mei 1998, kasus Semanggi I 1998 dan Semanggi II  1999, Timor-Timur, Papua, pembunuhan terhadap Munir dan pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya. Tak satupun terselesaikan dengan tuntas. Semuanya dibiarkan mengambang, tak karuan juntrungnya, sengaja disapu kebawah karpet. Kalau toh dilakukan pengusutan atas desakan organisasi-organisasi korban, institusi-institusi penegak hukum saling melempar tanggung-jawab sedangkan Presiden berpangku tangan.
Dipihak lain, Pemerintah dan lembaga legislatif kita sangat pandai berminyak air. Sangat pandai membangun citra. Ketentuan-ketentuan hak asasi manusia yang tercantum dalam dokumen PBB diretifikasi dan diabdopsi kedalam perundang-undangan Indonesia. Yang terbaru adalah beberapa hari yang lalu, dimana Menlu Natalegawa mewakili RI menandatangai Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Convention for The Protection of All Persons from Enforced Disappearances). Tetapi semua ini hanyalah sebagai pencitraan kedunia internasional. Hanya berfungsi sebagai kembang-kembang agar perundang-undangan kita kelihatan indah. Dalam kenyataannya tak pernah dilaksanakan.
Selama kekuasaan negara berada dibawah bayang-bayang Orde Baru memang kita tak mungkin mengharapkan adanya penyelesaian kasus-kasus pelanggran HAM masa lalu. Benar seperti yang dikatakan oleh bung Joesoef Isak Alm, ” Faktor terpenting yang merupakan syarat mutlak terjadinya rekonsiliasi ialah harus adanya metamerfose yang signifikan dalam watak kekuasaan itu sendiri”. Para elite yang berkuasa sejak lengsernya Suharto adalah produk dari Orde Baru. Sebagian besar adalah mereka yang dibesarkan, dididik, diuntungkan oleh rejim militer Orde Baru Suharto. Sebagiannya lagi bahkan berlepotan darah para korban atau mempunyai hubungan keluarga dengan para algojo itu sendiri.
Sikap mereka secara masif menolak pencabutan TAP MPRS  XXV/1966 yang tersohor itu serta segenap perturan perundangan-undangan dibawahnya yang sangat diskriminatif terhadap para korban peristiwa 65 serta sanak keluarganya.. Meskipun pelaksanaan peraturan perundang-undangan ini tidak lagi sekasar seperti dijaman Suharto namun ia sengaja tetap dipelihara, dipertahankan sebagai payung hukum untuk membungkam perlawanan Rakyat, disimpan sebagai palu godam untuk digunakan bila diperlukan untuk melegitimasi tindakan-tindakan kekerasan terhadap gerakan demokrasi. Peraturan perundang-undangan ini pulalah yang digunakan pula oleh organisasi-organisasi preman seperti FPI untuk melegitimasi tindakan-tindakan teror.
Presiden turun naik silih berganti. Semua menamakan diri ”Orde Reformasi”. Bagi kita para korban tidaklah terlalu sulit untuk mengukur, apakah sesuatu Pemerintah patut dinamakan Pemerintah Reformasi atau tidak. Hanya Pemerintah yang mempunyai kemauan politik, yang berani mengambil inisiatif menyelesaikan tragedi kemanusiaan 65/66 dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya yang bisa dikatakan Pemerintah Reformasi. Ini adalah salah satu kriteria yang sangat penting. Ada beberapa kriteria penting lainnya, ini adalah salah satunya.

Rebut kembali kemerdekaan Indonesia.
Salah satu dosa tak berampun Orde Baru Suharto adalah penghancuran pembangunan nasion dan karakter bangsa Indonesia. Nation and character destruction yang dilancarkan Orde Baru dalam jangka waktu lama  telah menimbulkan kerusakan-kerusakan besar yang dampaknya kita warisi sekarang. Indonesia yang terpuruk disegala bidang.  Politik ekonomi Pemerintah-pemerintah sejak lengsernya Suharto yang berorientasi kepada neo-liberalisme menambah buruknya situasi. Bangsa kita benar-benar telah menjadi kuli dinegeri sendiri dan menjadi babu dinegeri orang. Fungsi Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya  hanyalah untuk memuluskan pengurasan aset-aset penting bangsa oleh modal besar asing. Diciptakan berbagai undang-undang seperti UU Penanaman Modal Asing, UU Ketenagakerjaan, UU Migas, UU Minerba, UU Pelistrikan dsb untuk melegalkan dan memuluskan agenda neo-liberalisme di Indonesia. Indonesia benar-benar telah kembali menjadi negeri koloni, atau neo-koloni.
Karena itu saya kira semboyan kita yang tepat untuk jangka waktu cukup panjang kedepan ialah Rebut Kembali Kemerdekaan Indonesia! Aset-aset penting negeri yang sejak 1967 telah digadaikan oleh Suharto kepada modal besar asing harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, Rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 UUD 1945. Hutang-hutang haram Orde Baru harus dihapuskan, sekurang-kurangnya dikurangi dengan jumlah yang dikorupsi oleh keluarga Suharto dan kroni-kroninya. Tiga prinsip utama perjuangan nasional, Trisakti,  harus menjadi pedoman dalam seluruh kebijakan.
Perjuangan ini sangat tidak mudah. Tidaklah mudah bagi orang awam untuk melihat bahwa Indonesia telah menjadi negeri jajahan. Karena yang mengawal kepentingan asing di Indonesia adalah Pemerintah kita sendiri, yang duduk di Senayan menciptakan berbagai UU yang memuluskan penguasaan modal besar asing atas ekonomi Indonesia adalah orang-orang kulit sawo matang, yang menjaga keamanan di Freeport, di tambang-tambang minyak dan di perusahaan-perusahaan besar asing itu bukan serdadu KNIL tetapi adalah tentara dan polisi kita sendiri. Karena itu sebelum tersedianya syarat-syarat yang memungkinkan pergantian kekuasaan negara dari status quo ke kekuasaan pro Rakyat diperlukan perjuangan panjang untuk pembangunan kesadaran politik dan kesadaran berorganisasi massa luas yang selama tiga dekade lebih diperbodohkan dengan politik ”massa mengambang”. Semua celah-celah demokrasi yang tersedia harus digunakan untuk pencerahan-pencerahan, untuk membangkitkan semangat patriotisme, untuk mengangkat kembali ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno, dsb. Perjuangan ini lebih berat lagi karena ada saja satu dua orang ”diantara kita” yang mencurahkan seluruh energinya untuk menohok dari belakang. Orang-orang ini dari pagi sampai malam kerjanya hanya mengintip dari balik komputer. Begitu muncul tulisan-tulisan yang sifatnya memberikan pencerahan-pencerahan, membangkitkan patriotisme, segera saja ditimpa dengan sinisme yang tidak kepalang tanggung. Apalagi bila tulisan-tulisan itu berasal dari websitenya bung Umar Said.
Kawan-kawan dan Saudara-saudara sekalian yang terhormat,
Kembali berbicara tentang korban tragedi kemanusiaan 65/66 kita harus mengakui bahwa kebanyakan kita sudah 70 plus dan tak sedikit pula yang menderita berbagai penyakit. Di luarnegeri barangkali hanya bung Sarmadji saja yang mencatat sudah berapa puluh pula kawan-kawan kita telah pergi untuk selamanya sejak kita berkumpul disini 5 tahun yang lalu, pada peringatan 40 tahun tradedi kemanusiaan ini. Namun kita patut bergembira dan optimis, di Tanahair telah mulai tumbuh berbagai organisasi massa dan partai progresif dari kalangan muda. Meskipun masih kecil dan terfragmentasi namun ia merupakan titik-titik terang diterowongan gelap yang panjang. Walau masih terfragmentasi, namun kalau kita cermati semuanya mengusung semboyan yang sama: pembebasan Indonesia dari  cengkeraman neo-liberlisme. Adalah tugas-tugas kita untuk membantu dan mengintegrasikan diri dengan perjuangan generasi baru ini disamping terus berjuang untuk keadilan bagi korban pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu.
Perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi para korban tragedi nasional 65 adalah bagian integral dari perjuangan merebut kembali kemerdekaan Indonesia. Satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Keduanya memprasyaratkan pembangunan kekuasaan negara yang pro Rakyat. Karena itu disamping terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi para korban, mari sisa hidup ini kita abdikan untuk membantu perjuangan generasi penerus yang mulai tumbuh di Tanahair.

Sekian, terima kasih.
Tom Iljas.

Ketetapan MPRS no 25/1966 tentang larangan PKI harus dicabut

Mengenang peristiwa 30 September 1965

 

Ketetapan MPRS no 25/1966 tentang larangan PKI harus dicabut

 

Pada tanggal 2-3 Oktober 2010, bertempat di Diemen Amsterdam telah dilangsungkan peringatan 45 tahun peristiwa 30 September 1965. Peringatan ini diadakan oleh sebuah Panitia yang didukung berbagai organisasi masyarakat Indonesia di Negeri Belanda. Di samping dari negeri Belanda, dalam pertemuan ini juga hadir perwakilan berbagai komunitas orang Indonesia dari Jerman, Perancis dan Swedia. Beberapa sambutan disampaikan dalam pertemuan penting yang meliputi beberapa  negeri di Eropa ini. Juga telah diputar film-film dokumenter yang berkaitan dengan masalah HAM di sekitar peristiwa tersebut.

Di bawah ini adalah sambutan Sdr. A. Umar Said, yang dibacakan oleh  Sdr Sujoso, yang datang dari Paris untuk menghadiri pertemuan yang mendapat sukses besar tersebut.

Teks lengkap sambutan tersebut adalah sebagai berikut :

Ketetapan MPRS no 25/1966 tentang larangan PKI
harus dicabut

Demi persatuan bangsa dan kebaikan anak-cucu kita

« Saya merasa senang dapat ikut berpatisipasi dalam Peringatan 45 tahun Tragedi Nasional 1965 yang diadakan di negeri Belanda sekarang ini, walaupun saya tidak dapat hadir secara fisik dalam pertemuan yang amat penting ini., berhubung dengan masalah kesehatan.
Pertemuan di Holland ini sangat penting, karena memperingati peristiwa 30 September 1965 merupakan kewajiban yang perlu dilakukan, dengan berbagai cara dan bentuk, oleh  semua orang yang menjadi korban diktatur militer Suharto. Sebab, sebagai akibat  atau kelanjutan peristiwa 30 September 1965, negara dan bangsa Indonesia telah dijerumuskan oleh pimpinan Angkatan Darat ke dalam kegelapan selama 32 tahun, kegelapan yang penuh penderitaan, yang belum pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia.

Perlu diingat bersama oleh kita semua bahwa korban rejim Orde Baru sebenarnya adalah besar sekali, bahkan boleh dikatakan sebagian terbesar dari rakyat Indonesia telah menjadi korban, dalam bentuk dan kadar yang berbeda-beda, dan dalam berbagai situasi yang berlain-lainan pula.
 Sebab, rejim militer Suharto telah menjalankan diktatur yang menyeluruh di segala bidang dan dalam jangka waktu yang lama sekali, yang meliputi seluruh Indonesia, dan juga di luar negeri. Diktatur militer Suharto ini telah melakukan banyak sekali kejahatan terhadap kemanusiaan, dan telah merusak sendi-sendi negara kita, yaitu Pancasila dan Bhinneka  Tunggal Ika.

Dengan dalih menumpas Gerakan 30 September, dimana 6 jenderal Angkatan Darat terbunuh dalam pertentangan intern sesama tentara, Suharto bersama konco-konconya  -- di dalam negeri maupun di luarnegeri, terutama di kalangan imperialis AS  --  telah melakukan serentetan panjang tindakan yang penuh dengan pelanggaran kemanusiaan dan pengkhianatan terhadap presiden Sukarno, dan seluruh kekuatan revolusioner pendukung Bung Karno dan PKI.

Kejahatan atau dosa-dosa Suharto bersama jenderal-jenderalnya terhadap Bung Karno dan terhadap seluruh kekuatan revolusioner di Indonesia ini sudah mulai terbongkar sedikit demi sedikit, setelah selama kurang lebih 32 tahun digelapkan atau disembunyikan dengan berbagai cara. Selama puluhan tahun itu telah diadakan larangan terhadap tersiarnya berita-berita yang tidak menguntungkan rejim Suharto dibarengi dengan berbagai intimidasi, terror, persekusi, ancaman « bahaya laten PKI », yang semuanya dilakukan sistematis, menyeluruh, intensif, terus-menerus dan dalam jangka lama sekali.
Itu semua perlu diketahui oleh sebanyak mungkin rakyat kita, dan usaha ke arah ini, dengan mengadakan pertemuan di Holland ini adalah langkah penting untuk selalu ingat kepada kejahatan Suharto yang banyak sekali serta dosa-dosa Orde Barunya yang sangat berat. Kegiatan semacam ini sangat penting sebagai sumbangan untuk  pendidikan politik dan pendidikan moral bagi bangsa kita, termasuk terutama sekali untuk anak-cucu kita di kemudian hari.

Berbagai generasi kita di kemudian hari perlu tahu bahwa negara dan bangsa kita pernah mengalami pengkhianatan besar-besaran oleh seorang yang bernama Suharto, dan yang  telah melakukan  bermacam-macam  kerusakan dan pembusukan yang parah sekali di hampir segala bidang kehidupan.

Pertemuan-pertemuan seperti yang diadakan di Holland  ini perlu sesering mungkin diadakan selanjutnya di kemudian hari, juga di tempat-tempat lainnya, terutama di Indonesia. Sebab, melalui pertemuan semacam ini kita tidak saja dapat mengenang segala kejahatan Suharto melalui Orde Barunya, melainkan juga melawan segala kejahatan dan kebusukan yang diteruskan oleh pemerintahan di bawah SBY sekarang ini.
Sebab, banyak sekali kebobrokan, kebusukan, kerusakan yang kita sama-sama saksikan dewasa ini adalah produk dari sistem pemerintahan diktatur militer Orde Baru beserta sisa-sisanya yang masih bercokol kuat di banyak bidang ekskutif, legislatif, dan judikatif sekarang ini.

Jadi, membongkar kejahatan Orde Baru bukanlah perbuatan yang sudah kedaluwarsa untuk mengutik-utik persoalan lama dan membuka luka-luka lama saja. Sebab, luka lama bangsa kita adalah besar sekali dan parah sekali. Sisa-sisanya sampai sekarang masih terdapat banyak sekali di seluruh Indonesia. Di antara luka-luka lama ini adalah masalah korban rejim Orde Baru yang jumlahnya puluhan juta orang, berikut keluarga mereka, yang sampai sekarang masih mengalami berbagai macam  penderitaan. Dalam hal ini termasuk penderitaan para eks-tapol beserta keluarga mereka.
Membongkar terus kejahatan Suharto beserta Orde Barunya justru adalah penting untuk menghadapi masa kini, dan juga masa depan. Masa kini erat hubungannya dengan masa lampau yang telah dirusak oleh Suharto beserta para konconya, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri.

Di antara dosa besar Suharto yang banyak menimbulkan kerusakan itu  adalah Ketetapan MPRS no 25/1966, yang telah diputuskan oleh MPRS gadungan,  dengan penuh rekayasa yang dibarengi dengan paksaan oleh penguasa militer di bawah Suharto. Ketetapan MPRS no 25/1966 ini melarang kegiatan PKI beserta ormas-ormasnya serta melarang disebarkannya Marxisme Leninisme.

Dengan dalih melaksanakan Ketetapan MPRS 25/1966  yang melarang kegiatan PKI itu maka rejim militer Suharto telah melakukan berbagai pelanggaran HAM yang sangat berat, tidak hanya terhadap golongan PKI melainkan juga golongan revolusioner lainnya, termasuk para pendukung Bung Karno.  Bung Karno telah di-kudeta oleh Suharto beserta pimpinan Angkatan Darat lainnya,  karena dianggap terlibat dengan PKI dan tidak mau membubarkan PKI walaupun didesak keras oleh pimpinan Angkatan Darat.
Ketetapan MPRS no 25/1966 ini adalah undang-undang yang telah dipakai (dan disalahgunakan) oleh rejim militer Orde Baru untuk melakukan terror fisik dan mental secara besar-besaran, membungkem mulut rakyat banyak, dan menginjak-injak kehidupan demokratis, sambil sekaligus melakukan korupsi serta berbagai kebijakan yang merugikan  orang banyak dan hanya menguntungkan segolongan orang yang mendukung Suharto beserta Orde Barunya.
Karenanya, bisalah dikatakan bahwa ketetapan MPRS 25/1966 telah merupakan alat terror yang telah  mengekang kebebasan banyak orang,  tidak saja bagi golongan PKI serta simpatisan-simpatisannya, melainkan juga bagi golongan non-PKI yang tidak menyetujui Orde Baru. Slogan « Awas bahaya laten PKI » atau « Cegah come-backnya PKI » dipakai untuk meng-intimidasi atau menakut-nakuti semua orang yang berani mempunyai sikap kritis terhadap rejim militer Suharto.

Ketetapan MPRS no 25/1966, resminya saja hanya ditujukan kepada golongan PKI beserta simpatisan-simpatisannya, namun dalam prakteknya mempunyai dampak negatif yang luas juga bagi kebebasan berbagai golongan yang non-PKI. Undang-undang yang merugikan kebebasan demokratis atau menginjak-injak HAM ini berlangsung selama 32 tahun Orde Baru, dan diteruskan sampai sekarang, artinya sudah berlangsung selama 44 tahun.
Kalau selama Orde Baru Ketetapan MPRS 25/1966 ini bisa merupakan senjata ampuh sekali dalam terror untuk menjaga keselamatan kekuasaan Suharto, maka sejak runtuhnya Orde Baru dan meningggalnya Suharto perannya sudah mulai berubah atau berkurang. Meskipun sisa-sisa Orde Baru  dalam berbagai kalangan terkadang-kadang masih juga bisa menggunakannya untuk menghalang-halangi kebebasan demokratis (ingat, antara lain peristiwa Banyuwangi mengenai gangguan pertemuan Dr Tjiptaning oleh FPI, dan larangan Kejaksaan Agung terhadap buku « Lekra tak membakar» karya pengarang dan sejarawan  muda Rhoma Juliantri).

Ketetapan MPRS no 25/1966 adalah salah satu  di antara banyak monumen buruk yang merupakan  simbul kejahatan dan pelanggaran HAM rejim Suharto, yang masih diteruskan sampai sekarang oleh pemerintahan SBY. Karenanya, setelah Suharto dijatuhkan oleh gerakan generasi muda dalam tahun 1998, dan dijalankannya reformasi di berbagai bidang, maka masih terus dipertahankannya sampai sekarang undang-undang yang menyengsarakan begitu banyak orang itu adalah sesuatu yang harus dipersoalkan dan harus dilawan oleh sebanyak mungkin kalangan dan golongan dalam masyarakat.

Bagi sebagian terbesar dari rakyat Indonesia adanya Ketetapan MPRS 25/1966 tidak ada manfaatnya atau gunanya, atau tidak membawa kebaikan sama sekali. Situasi negara dan bangsa sekarang ini sudah berlainan sekali dengan situasi di era Orde Baru, ketika Suharto memerlukan adanya undang-undang yang bisa digunakan (atau disalahgunakan) untuk melakukan terror demi kestabilan atau keselamatan rejim militernya
.
Ketetapan MPRS 25/1966,  meskipun masih belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi, namun dalam prakteknya sekarang sudah makin tidak ditakuti, bahkan di-« cuweki » saja oleh berbagai kalangan.  Memang, pertemuan atau kegiatan-kegiatan tidak ada (atau belum ada) yang diselenggarakan secara resmi dengan menggunakan nama PKI atau simpatisan-simpatisannya. Tetapi, siapakah  bisa melarang orang mempunyai pandangan atau fikiran yang berhaluan komunis, marxis atau sosialis ? Dan lagi, orang-orang  semacam ini bisa saja melakukan berbagai macam kegiatan, tanpa menggunakan nama organisasi PKI.

Banyak penerbit yang sejak beberapa tahun yang lalu sudah mengedarkan bahan bacaan yang isinya bisa diartikan mengandung Marxisme atau berbau Leninisme, termasuk  buku Das Kapitalnya Karl Marx. Sudah banyak juga tulisan-tulisan dalam majalah atau suratkabar yang menyajikan segi-segi positif PKI dalam perjuangan untuk bangsa di masa-masa yang lalu. Larangan penyebaran Marxisme atau Leninisme masih berlaku, namun dalam prakteknya sudah banyak dilanggar oleh banyak orang. Ini menunjukkan bahwa undang-undang yang melanggar HAM ini sudah kedaluwarsa dan sudah  tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi di Indonesia dan kemajuan jaman.

Larangan yang dicantumkan dalam Ketetapan MPRS no 25/1966 itu kelihatan makin tidak berfungsi dengan adanya kemungkinan untuk menggunakan Internet secara bebas bagi siapa saja yang mau menulis tentang PKI atau menyiarkan Marxime dan Leninisme. Bahkan, bahan bacaan tentang Partai-partai komunis sedunia pun bisa diperoleh dengan mudah melalui Internet, termasuk berbagai ajaran-ajarannya. Ketetapan MPRS tersebut, yang dalam masa-masa Orde Baru bisa digunakan sebagai senjata ampuh,  sekarang ini sudah tidak bisa lagi mencegah tersebarnya bahan bacaan yang bisa dianggap mengandung  propaganda PKI dan Marxime Leninisme.

Dan lagi, semboyan-semboyan anti-PKI  yang pernah terdengar gegap gempita di seluruh negeri dan dipakai sebagai alat mujarab oleh rejim militer Suharto selama puluhan tahun, antara lain « Awas bahaya laten PKI », sudah tidak banyak terdengar lagi sejak runtuhnya Orde Baru dan meninggalnya Suharto. Perkembangan situasi di Indonesia sejak pembunuhan massal di seluruh negeri dan secara besar-besaran terhadap golongan PKI beserta simpatisan-simpatisannya  menunjukkan dengan jelas sekali bahwa « Bahaya laten PKI », sebenarnya tidak ada pada waktu itu. Slogan itu terutama dipakai untuk melakukan terror dalam usaha penyelamatan diktatur militer Suharto.

Perkembangan situasi di Indonesia sekarang ini, makin menunjukkan dengan jelas sekali bahwa bahaya yang sesungguhnya bagi negara dan rakyat Indonesia bukanlah PKI atau datang dari kalangan PKI. Bahaya yang besar dan laten bagi negara dan bangsa Indonesia justru terutama datang dari kalangan atau golongan Islam fundamentalis, dan dari kalangan teroris ,  yang  s u d a h, s e d a n g   dan juga  a k a n  t e r u s   melakukan berbagai kegiatan yang merusak negara Republik Indonesia.

Golongan PKI dan simpatisan-simpatisannya pada umumnya adalah pendukung politik atau ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno. Dan ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno yang anti-kapitalisme, anti-kolonialisme, anti-imperialisme dan pro-sosialisme adalah sikap yang cocok dengan perjuangan rakyat menentang neo-liberalisme yang mencengkam negara dan bangsa kita dewasa ini.
Jadi jelaslah  bahwa Ketetapan MPRS no 25/1966 itu sudah kedaluwarsa dan merupakan duri besar yang menyakitkan sekali dalam tubuh bangsa. Selama undang-undang ini belum dicabut maka akan tetap menyakitkan hati banyak orang, terutama kalangan kiri pendukung ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno. Karenanya, undang-undang yang sudah kedaluwarsa dan tidak ada gunanya  ini juga hanya merupakan sumber dendam banyak golongan, terutama golongan  kiri.

Ketetapan MPRS no 25/1966 yang tidak ada gunanya lagi ini hanya merupakan sisa-sisa yang buruk dari rejim militer Suharto, yang merusak jiwa bangsa menjadi terpecah belah dan saling membenci,  sehingga menggoyahkan persatuan dan kesatuan rakyat yang didasarkan kepada Päncasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Jadi, jelaslah bahwa Ketetapan MPRS no 25/1966 tidak mendatangkan kebaikan apa pun bagi bangsa dan negara, melainkan hanya menguntungkan kepentingan musuh-musuh negara dan rakyat yang sebenarnya, yaitu kaum reaksioner pendukung setia Suharto, atau kekuatan pro neo-liberalisme baik yang di dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri.

Oleh karena itu, adalah jelas sekali bahwa undang-undang yang merupakan noda besar dan sumber penyakit jiwa bangsa ini perlu sekali segera dicabut oleh MPR sendiri bersama pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkepentingan. Penghapusan Ketetapan MPRS N0 25/1966 adalah penting tidak hanya bagi golongan PKI atau eks-PKI, melainkan juga untuk kepentingan seluruh bangsa, termasuk anak-cucu bangsa kita di kemudian hari.
Kalau undang-undang yang  selama 44 tahun telah menjadi sumber penyakit  bagi persatuan rakyat ini toh tetap terus dipertahankan, maka akan menimbulkan kerusakan-kerusakan yang lebih besar lagi bagi jiwa bangsa. Juga bisa dipertanyakan oleh generasi-generasi yang akan datang, mengapa generasi pendahulu mereka bisa melakukan kesalahan yang begitu besar dan dalam jangka waktu yang begitu lama.
Sudah waktunya bagi MPR dan DPR atau berbagai lembaga perwakilan rakyat lainnya untuk bersama-sama seluruh kekuatan rakyat menghilangkan undang-undang yang dipakai oleh Suharto bersama pimpinan Angkatan Darat lainnya untuk mengangkangi negara dan bangsa dengan diktaturnya.

Mencabut atau menghapus Ketetapan MPRS 25/1966 adalah tindakan yang berdasarkan nalar yang waras, rasa keadilan, keluhuran jiwa bangsa, dan demi persatuan berbagai golongan rakyat. Sedangkan tetap meneruskannya adalah sikap politik yang keliru, sikap moral yang tidak sehat, dan juga sikap iman  yang sesat !!!

  1. Umar Said      
Paris, 1 Oktober 2010 

Saturday 18 December 2010

Masyarakat Indonesia Eropah Memperingati -- “45Th. PERISTIWA TRAGEDI NASIONAL 1965”

Ibrahim Isa

‘Peristiwa Tragedi Nasional 1965’, yang terjadi EMPAT PULUH LIMA TAHUN yang lalu, telah diperingati dengan khidmat oleh masyarakat Indonesia di Eropah, hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2010. Peringatan itu berlangsung di Gedung “Schakel”, Diemen, Holland.

Pembantaian masal orang-orang Indonesia tak bersalah tanpa proses pengadilan apapun, oleh kekuasaan militer Jendral Suharto, merupakan lembaran hitam dalam sejarah Indonesia Berbangsa. JELAS hal itu merupakan pelanggaran HAM terbesar yang dilakukan oleh penguasa, sejak berdirinya Republik Indonesia. Namun, sedikitpun tak kelihatan tanda-tanda bahwa pemerintah-demi-pemerintah yang berdiri sejak digulingkannya rezim diktatur militer Suharto, ---- punya ‘political will’ untuk menangani pelanggaran HAM terbesar sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Peringatan yang berlangsung Sabtu tsb, dilanjutkan pada hari Minggunya, dengan pertunjukan film a.l yang penting, film dokumenter ‘TJIDURIAN 19’ dan ‘FORTY YEARS OF SILENCE’. Kalau kita ingat, bahwa peristiwa pembantaian masal 1965 terhadap warga yang tak bersalah, telah berlalu 45 tahun yang lalu, -- maka sungguh mengharukan bahwa tetap begitu besar perhatian masyarakat Indonesia di Eropah, terhadap peristiwa tsb. Kurang-lebih seratus hadirin berdatangan dari kalangan masyarakat Indonesia di Belanda, Jerman, Swedia, Prancis, dan . . . dari INDONESIA, yaitu budayawan Putu Oka Sukanta.

Hari Peringatan yang sukses itu, menunjukkan bahwa perjuangan demi hak-hak demokrasi dan HAM akan berlangsung terus, apapun kendala yang harus dihadapi.

Wartawan Rakyat Merdeka, A. Supardi (yang telah menyiarkan Pernyataan yang dikeluarkan pada Hari Peringatan tsb) dan Liu dari Radio Hilversum tak ketinggalan meliput peristiwa penting tsb. Baik Rakyat Merdeka maupun Radio Hilversum khusus mengadakan wawancara dengan Putu Oka Sukanta, yang sedang dalam perjalanan keliling Eropah, dalam rangka mensosialisasikan pengertian dan pemahaman mengenai Peristiwa Tragedi Nasional 1965.

Penyair Budayawan Putu Oka Sukanta, seorang eks-Tapol rezim Orba, yang aktif dan produktif dalam rangka kegiatan pembelaan hak-hak Demokrasi dan Pemberlakuan HAM di Indonesia, memberikan uraian penting dan menarik sekitar situasi Indonesia dan haridepan gerakan Reformasi. Dalam uraiannya Putu Oka menekankan arti penting khususnya bagi para korban 1965 dan juga bagi parap pelakunyga, untuk difahami, bahwa konflik kekerasan begitu serius yang terjadi di masyarakat kita sekitar pembantaian masal 1965, -- bersumber pada KEKERASAN NEGARA. Dengan fihak militer sebagai aparat negara yang menjadi pelaku utamanya.

Umar Said (82), mantan pemimpin Redaksi harian Ekonomi Nasional, yang sekarang bermukim di Paris dan tetap aktif menulis di Website Umar Said, yang terhalang hadir karena kesehatannya, memberikan sambutan penting (dibacakan oleh Suyoso) sekitar keharusan dihapuskannya TAP MPRS No XXV/1966.

Panitia Peringatan telah menyiarkan Pernyataan yang dikeluarkan pada akhir Peringatan serta kata sambutan dari Ketua Panitia Peringatan Djumaini Kartaprawira. Sambutan selengkapnya dari Umar Said (Paris), seperti halnya sambutan-sambutan oleh Tom Ilyas (Swedia) dan Arif Harsana (Jerman) akan disiarkan oleh Panitia Peringatan secara berangsur.

* * *

Kesempatan memberikan sambutan pada hari Peringatan Peristiwa Tragedi Nasional 1965, kugunakan untuk menguraikan pandangan berikut ini:

* * *

KEGIATAN MENGUNGKAP KEBENARAN DAN MENUNTUT KEADILAN
SEKITAR PERISTIWA 1965, TIDAK BOLEH BERHENTI!

Setiap tahun kita mengenangkan dan memperingati, apa yang a.l populer dikenal sebagai ‘Peristiwa Tragedi Nasional 1965’. Biasanya tanggal yang diambil sebagai patokan adalah 30 September 1965. Presiden Sukarno mencatat dan menyebut peristiwa tsb, sebagi Gestok, Gerakan Satu Oktober. Peristiwa itu terjadinya memang pada tanggal 1 Oktober 1965. Bagi para korban peristiwa yang kemudian juga populer disebut peristiwa ‘Pembantaian Masal 1965’, -- yang diperingati adalah detik-detik ketika Jendral Suharto, panglima Kostrad, setelah mengalahkan G30S, secara kongkrit mengambil-alih di tangannya sendiri kekuasaan militer di Jakarta. Yaitu pada siang hari tanggal 1 Oktober 1965.

Pada tanggal 3 Oktober 1965, saya tiba di lapangan terbang Kemayoran, setelah menanti selama dua hari di Bangkok, -- untuk meneruskan pekerjaan kongkrit penyelenggaraan konferensi internasional, KIAPMA, yaitu suatu Konferensi Internasional Anti Pangkalan-pangkalan Militer Asing, yang aka dilangsungkan di Jakarta. Ketika itu, samasekali belum ada pembunuhan masal. Yang terjadi adalah demo-demo preman yang didalangi militer. Mereka membakar gedung-gedung kantor CC PKI, Sobsi, serta mengobrak-abrik dan menguasai rumah-rumah banyak tokoh-toko Kiri atau PKI, seperti Pramudya (Lekra), Nyoto (Menteri Negara RI, Wakil Ketua II CC PKI, dan salah seorang pemimpin Lekra), dll. Jadi, belum ada pembunuhan masal terhadap orang-orang PKI, Kiri dan pendukung Presiden Sukarno.

Setahu dan seingat saya kampanye pengejaran dan pembunuhan terhadap orang-orang Kiri dimulai pada minggu ketiga Oktober. Secara besar-besaran itu dimulai setelah Jendral Suharto mengirimkan kesatuan-kesatuan Kostradnya ke Jawa Tengah, Jatim dan Bali.

Selanjutnya terserah pada para korban, pada masyarakat termasuk pakar sejarah, untuk menentukan sejak tanggal berapa terjadinya pembantaian masal terhadap warganegara tak bersalah dimulai oleh Jendral Suharto. Yang jelas pada tanggal 1 Oktober bahkan sampai minggu pertama Oktober 1965, hal itu belum terjadi.

* * *

Kenyataannya, setiap tahun ‘Peristiwa 1965’ diperingati. Terutama untuk mengenangkan para korban yang jatuh. Yang lebih penting lagi, ialah dalam rangka perjuangan menuntut keadilan, demokrasi dan HAM. Jumlah korban yang jatuh dalam kampanye persekusi militer di bawah Jendral Suharto, berkisar antara setengah juta sampai tiga juta orang. Yang jelas korban tsb adalah yang paling besar, yang terjadi dalam suatu kampanye persekutsi penguasa yang paling biadab terhadap warganegara yang tak bersalah.

Rezim Orba, dengan Jendral Suharto sebagai presidennya, adalah yang bertanggung-jawab atas pembantaian masal yang paling biadab terhadap warganegara sendiri yang setia pada Presiden Sukarno dan Republik Indonesia.

Sekarang, sudah lebih 10 tahun berlalu, sejak rezim Orba resminya ditumbangkan oleh prahara Gerakan Reformasi.

* * *

Sejak jatuhnya Presiden Suharto, kita sudah mengalami empat kali pergantian Presdien. Suharto digantikan wakilnya Habibie. Kemudian naik Gusdur melalui pemilu pertama sesudah jatuhnya Orba. Setelah Gus Dur dijatuhkan lewat suatu permainan politik pat-pat-gulipat, naik Presiden Megawati. Dalam pemilihan presiden yang langsung dalam suatu pemilu, naik SBY. Pilpres ke dua SBY lagi yang jadi Presiden. Sampai sakarang.

Namun, kasus ‘Peristiwa 1965’, yang merupakan pelanggaran hak-hak manusia yang tak ada bandingnya dalam sejarah modern Indonesia -- dimana demikian banyaknya warga tak bersalah, tanpa proses hukum apapun, telah dibantai oleh suatu kekuasaan militer, --- kasus ini, SAMASEKALI BELUM DIJAMAH. Baik oleh Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, SBY, dan sekali lagi SBY.

Puluhan buku hasil studi serius, ratusan bahkan ribuan tulisan lainnya telah tersiar mengenai kasus Peristiwa 65. Komnasham sudah bertahun-tahun berdiri. Namun, satu kali sajapun, tak pernah lembaga pengadilan Indonesia mempersoalkan sampai tuntas kasus korban-korban yang jatuh dalam Peristiwa 1965. Dianggapn apa yang terjadi dalam peristiwa tsb, --- adalah masaalah ‘masa lampau’.

Sikap demikian itu, bukanlah disebabkan karena lembaga peradilan Indonesia tidak peka terhadap Peristiwa 1965. Bukanlah karena Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati dan SBY --- samasekali tidak tahu-menahu mengenai kasus sejarah Indonesia yang paling gawat dan dahsyat itu.

Sikap tutup-mata, tutup telinga, serta tutup mulut terhadap kasus 1965 -- bukanlah sesuatu yang kebetulan. Mereka-mereka itu faham betul, bahwa mempersoalkan MASALAH PERISTIWA 1965, -- akan menyangkut keabsahan kekuasaan mereka-mereka yang berkuasa sekarang ini. Yang akhirnya akan mempertanyakan, mempersoalkan dan kemudian menggugat kehadiran mereka yang sekarang ada di puncak kekuasaan pemerintahan, legeslatif dan yudikatif.

Bukankah bisanya mereka-mereka itu duduk di tampuk kekuasaan, berkat digulingkannya Presiden Sukarno dalam suatu kup merangkak yang diregisir bersama oleh kekuatan dalam dan luar? Bukankah kedudukan mereka itu adalah kelanjutan wajar dari pembantaian terhadap kekuatan Kiri? Khususnya terhadap PKI dan pendukung Presiden Sukarno? Menjadi jelaslah, bahwa mereka-mereka itu bisa berkuasa sampai sekarang ini, sesungguhnya bisa berlangsung dengan mengalirnya darah begitu banyak korban warganegara tak bersalah.

Akhirnya sampai kita pada fikiran demikian ini -- Tidakkah benar analisa yang menyimpulkan bahw pembantaian masal itu, bagi mereka yang kuasa itu adalah sutu keharusan yang mereka mesti lakukan dan benarkan, -- untuk bisanya mereka menjadi penguasa Indonesia tanpa oposisi, tanpa kontrole dan tanpa perlawanan siapapun? Untuk menjamin bantuan militer dan modal asing yang demi strategi perang dinginnya sudah sejak akhir Perang Dunia II, menetapkan keharusan memusnahkan kekuatan Komunis dan Kiri dimanapun itu berada. Apakah itu di Indonesia atau di Chili!

Membungkam terlebih dulu -- sebagai syarat untuk bisa berkuasa dan terus berkuasa!

* * *

Mengingat kekuasaan pemerintahan yang bediri sesudah tumbangnya Suharto, itu adalah kelanjutan rezim Orba, -- adalah kelanjutan suatu rezim yang ditegakkan di atas tumpukan mayat jutaan korban yang dibantai ketika militer di bawah Jendral Suharto menggulingkan pemerintahan Presiden Sukarno, -- wajarlah timbulnya kesimpulan berikut ini:

Bahwa kebenaran tidak akan terungkap, keadilan menyangkut korban Peristiwa 1965 tak mungkin akan terrealisasi. Tidak mungkin para korban 1965 akan memperoleh kebenaran, keadilan serta rehabilitasi nama baik, serta hak-hak politik dan kewarganegaraannya, selama rezim Indonesia merupakan kelanjutan dari rezim Orba dengan perubahan disana-sini.

* * *

Maka muncullah kesimpulan:

HARUS ADA PROSES PATAH ARANG TOTAL DENGAN KEKUASAAN ORBA.

Harus ada perombakan total atas lembaga-lembaga hukum Indonesia yang sekarang ini. Yang lebih dikenal sebagai sarang mafia hukum. Harus ada perombakan total atas lembaga legeslatif yang tak tahu diri sekarang ini. Harus ada perombakan total pada aparat kekuasaan bersenjata negara yang seharusnya melindungi rakyat dan negeri.

Dan memang, berbagai kegiatan di Indonesia oleh pelbagai kekuatan pro-demokrasi dan hak-azasi manusia, selangkah demi selangkah akhirnya menuju dan akan tiba pada titik PEROMBAKAN TOTAL yang diharapkan itu.

* * *

Oleh karena itu, meskipun 45 tahun sudah berlalu; --- dan perubahan berarti belum terjadi dalam hubungan dengan keadilan bagi para korban Peristiwa 1965 dan korban pelanggaran HAM lainnya, --- adalah tepat sikap bahwa, kegiatan dalam rangka mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan sekitar Peristiwa 1965, TIDAK BOLEH BERHENTI! Sejenakpun tak boleh kendur kegiatan menuntut keadilan dan kebenaran sekitar Peristiwa 1965.

Selanjutnya, pada saat kebenaran dan keadilan benar-benar dicapai oleh para korban Peristiwa 1965 dan rakyat umumnya, -- pun pada saat itu dan selanjutnya, kegiatan-kegiatan mengungkap dan mengekspos pelanggaran HAM oleh penguasa, tidak boleh berhenti.

Demikian pula halnya dengan Peringatan Peristiwa 1965, itu akan tetap berlangsung terus!

Karena hal itu merupakan bagian penting dalam rangka peningkatan kesadaran bernegara hukum Indonesia.

* * *